Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Medan
- calendar_month Sen, 25 Agu 2025
- visibility 45
- comment 0 komentar

Tersangka pengedar sabu berinisial AS diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Minggu (24/8/2025).(Foto: Dok/Satres Narkoba)
MEDAN (tri3news.com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka pengedar sabu berinisial AS (35) warga Jalan Lampu I Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/8/2025) mengatakan tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Lampu I sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah diselidiki, diketahui bahwa pengedar sabu di lokasi berinisial AS,” ujarnya.
Ia menambahkan, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap target operasi (TO) tersebut untuk berpura-pura memesan 1 paket sabu.
“Setelah bertemu dengan AS, petugas yang menyamar memesan 1 paket sabu dan menyerahkan uang Rp 70 ribu. Tersangka kemudian mengambil dompet kecil warna cream dari saku celananya,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan saat akan membuka dompet, petugas langsung membekuk tersangka dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi.
“Saat digeledah, dari dalam dompet ditemukan 2 plastik klip berisi sabu seberat 1,25 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong,” ungkapnya.
Pada saat diinterogasi, katanya, tersangka mengaku barang haram itu miliknya dan akan diedarkannya. Selanjutnya AS berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(R1)
Saat ini belum ada komentar