Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Ratusan Juta Rupiah, Pelaku 2 Narapidana Lapas

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Ratusan Juta Rupiah, Pelaku 2 Narapidana Lapas

  • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
  • visibility 134
  • comment 0 komentar

Kombes Pol Doni Satrya Sembiring didampingi Kombes Pol Ferry Walintukan memberikan penjelasan pengungkapan manipulasi data dan penipuan online di depan Gedung Ditressiber Polda Sumut, Rabu (15/10/2025). (Foto:Dok/Ist).

MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Ditressiber berhasil membongkar sindikat pelaku kasus manipulasi data dan penipuan online yang dilakukan 2 narapidana yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah. Hal tersebut tersebut terungkap saat press rilis di depan Gedung Ditressiber Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025).

“Ditressiber Polda Sumut bekerjasama dengan OJK mengungkap kasus manipulasi data dan penipuan online terhadap seorang tokoh publik, DR Rahmat Shah (43) pada tanggal 19 Agustus 2025,”ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengawali press rilis.

Selanjutnya, Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan modus para pelaku yang terdiri dari 4 orang, menjalankan aksinya

“Pada tanggal 19 Agustus 2025 korban DR Rahmat Shah menerima pesan

WhatsApp dari No. 085141278100 (Terlapor) mengatasnamakan Raline Rahmat Shah, yang merupakan anak kandung korban. Dalam pesan  whatsaap tersebut terlapor meminta mengirimkan uang sebesar Rp. 24 juta ke Bank BNI No. Rek. 1964280007 atas nama Muhammad Syarifuddn  Lubis untuk membeli  emas,” ucapnya.

Setelah itu, pelaku juga meminta mengirimkan uang sebesar Rp. 42 juta dan dilanjut meminta  kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 88 juta.

“Tidak sampai disitu, korban yang dimintai uang kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 100 juta. Setelah uang tersebut dikirim kepada terlapor selanjutnya pelapor mengirimkan bukti transfer kepada korban dan kepada Raline Rahmat Shah, namun tiba tiba Raline Rahmat Shah mengirimkan pesan whatsaap bahwa dia tidak pernah meminta uang kepada papanya (korban),” jelasnya, sembari mengatakan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 254 juta.

Korban melaporkan penipuan yang dialami ke Polda Sumut pada 12 September 2025 yang kemudian berhasil menangkap 4 pelaku yakni MSL (25) warga langkat, R (34) warga Medan. Keduanya narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam perkara Narkotika. Lalu IP (20) warga Langkat dan TH (30) warga Medan Tembung.

“MSL dan R yang melakukan aksinya dari Lapas Kelas I Medan. Petugas memeriksa keduanya dan mendapat hasil Print Out Rekening

Bank BNI para Tersangka. Selanjutnya, Penyelidik melakukan penangkapan terhadap tersangka IP di Jalan Rakyat tepatnya Gita Studio Kecamatan Medan Tembung,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Kombes Pol Doni, setelah mendapatkan hasil Prin Out Rekening Bank BNI, BRI, Mandiri, pada tanggal 18 September 2025 Penyelidik menangkap tersangka TH di Jalan Taut Gang Tukang Kecamatan Medan Tembung.

Ia menambahkan, para pelaku melakukan tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55,56 KUHPidana.

“Para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Tanah Karo Pimpin Pengamanan Aksi Damai Peringatan May Day 2025 

    Kapolres Tanah Karo Pimpin Pengamanan Aksi Damai Peringatan May Day 2025 

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Karo (tri3news.com) –  Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, puluhan buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Karo dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Karo, menggelar aksi damai di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Jl. Jamin Ginting Simpang Tropis, Kabanjahe Kabupaten  […]

  • Menhub Dudy Pastikan Progres Pembangunan Car Terminal dan Container Terminal di Pelabuhan Patimban Berjalan Lancar

    Menhub Dudy Pastikan Progres Pembangunan Car Terminal dan Container Terminal di Pelabuhan Patimban Berjalan Lancar

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Subang – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meninjau proyek pengembangan Pelabuhan Patimban fase I-2 yang meliputi Car Terminal (paket 5) dan Container Terminal (paket 6), Sabtu (26/4/2025). Menhub Dudy memastikan progres pembangunan di kedua area tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai rencana. “Secara garis besar, progres pembangunan Car Terminal dan Container Terminal di Pelabuhan Patimban sudah […]

  • Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Bravo SGR, Peragakan 24 Adegan

    Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Bravo SGR, Peragakan 24 Adegan

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Satreskrim Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Cafe/Club Malam Bravo SGR, Kamis (12/2/2026) di halaman Mapolres Tanah Karo.(Foto/Dok/Ist) KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Cafe/Club Malam Bravo SGR, Kamis (12/2/2026) di halaman […]

  • Penyakit Kulit dan ISPA Dominasi Kasus Pascabencana di Sumut, Dinkes Tingkatkan Kewaspadaan KLB

    Penyakit Kulit dan ISPA Dominasi Kasus Pascabencana di Sumut, Dinkes Tingkatkan Kewaspadaan KLB

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rizal Lubis MEDAN (tri3news.com) – Dinas Kesehatan Provinsi Sumut merilis perkembangan situasi kesehatan pascabencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang melanda 17 kabupaten/kota di provinsi tersebut. Data terbaru hingga Minggu (7/12/2025), menunjukkan dominasi penyakit berbasis lingkungan yang berpotensi berkembang menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) jika tidak dilakukan intervensi cepat. […]

  • Bank Sumut Bertransformasi Jadi BUMD Perseroda

    Bank Sumut Bertransformasi Jadi BUMD Perseroda

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Bank Sumut resmi menjadi BUMD Perseroda   dan keputusan ini diambil dalam RUPS LB digelar secara daring,Selasa (30/12/2025).(Foto PR Bank Sumut). MEDAN (tri3news.com) – Bank Sumut resmi memasuki fase baru penguatan kelembagaan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) menyetujui perubahan bentuk badan hukum perseroan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perusahaan […]

  • Polsek Medan Helvetia Amankan Pelaku Curanmor di Halaman Masjid

    Polsek Medan Helvetia Amankan Pelaku Curanmor di Halaman Masjid

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 87
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Satu dari 2 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman masjid Jalan  Setia Luhur Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dihakimi massa. Selanjutnya pelaku berinisial MAS (17) warga Jalan Binjai Km 10,5 Gang Damai Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dengan kondisi babak belur diserahkan ke Polsek Medan Helvetia guna diproses lebih lanjut. […]

expand_less
Exit mobile version