Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Ratusan Juta Rupiah, Pelaku 2 Narapidana Lapas

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Ratusan Juta Rupiah, Pelaku 2 Narapidana Lapas

  • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
  • visibility 118
  • comment 0 komentar

Kombes Pol Doni Satrya Sembiring didampingi Kombes Pol Ferry Walintukan memberikan penjelasan pengungkapan manipulasi data dan penipuan online di depan Gedung Ditressiber Polda Sumut, Rabu (15/10/2025). (Foto:Dok/Ist).

MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Ditressiber berhasil membongkar sindikat pelaku kasus manipulasi data dan penipuan online yang dilakukan 2 narapidana yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah. Hal tersebut tersebut terungkap saat press rilis di depan Gedung Ditressiber Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025).

“Ditressiber Polda Sumut bekerjasama dengan OJK mengungkap kasus manipulasi data dan penipuan online terhadap seorang tokoh publik, DR Rahmat Shah (43) pada tanggal 19 Agustus 2025,”ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengawali press rilis.

Selanjutnya, Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan modus para pelaku yang terdiri dari 4 orang, menjalankan aksinya

“Pada tanggal 19 Agustus 2025 korban DR Rahmat Shah menerima pesan

WhatsApp dari No. 085141278100 (Terlapor) mengatasnamakan Raline Rahmat Shah, yang merupakan anak kandung korban. Dalam pesan  whatsaap tersebut terlapor meminta mengirimkan uang sebesar Rp. 24 juta ke Bank BNI No. Rek. 1964280007 atas nama Muhammad Syarifuddn  Lubis untuk membeli  emas,” ucapnya.

Setelah itu, pelaku juga meminta mengirimkan uang sebesar Rp. 42 juta dan dilanjut meminta  kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 88 juta.

“Tidak sampai disitu, korban yang dimintai uang kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 100 juta. Setelah uang tersebut dikirim kepada terlapor selanjutnya pelapor mengirimkan bukti transfer kepada korban dan kepada Raline Rahmat Shah, namun tiba tiba Raline Rahmat Shah mengirimkan pesan whatsaap bahwa dia tidak pernah meminta uang kepada papanya (korban),” jelasnya, sembari mengatakan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 254 juta.

Korban melaporkan penipuan yang dialami ke Polda Sumut pada 12 September 2025 yang kemudian berhasil menangkap 4 pelaku yakni MSL (25) warga langkat, R (34) warga Medan. Keduanya narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam perkara Narkotika. Lalu IP (20) warga Langkat dan TH (30) warga Medan Tembung.

“MSL dan R yang melakukan aksinya dari Lapas Kelas I Medan. Petugas memeriksa keduanya dan mendapat hasil Print Out Rekening

Bank BNI para Tersangka. Selanjutnya, Penyelidik melakukan penangkapan terhadap tersangka IP di Jalan Rakyat tepatnya Gita Studio Kecamatan Medan Tembung,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Kombes Pol Doni, setelah mendapatkan hasil Prin Out Rekening Bank BNI, BRI, Mandiri, pada tanggal 18 September 2025 Penyelidik menangkap tersangka TH di Jalan Taut Gang Tukang Kecamatan Medan Tembung.

Ia menambahkan, para pelaku melakukan tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55,56 KUHPidana.

“Para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Sabu di Kos-kosan, Ringkus Tiga Pelaku

    Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Sabu di Kos-kosan, Ringkus Tiga Pelaku

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 212
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Satuan Reserse narkoba Polres Pematangsiantar  mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kos kosan Jalan Mataram 1 Kelurahan Melayu Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar, Kamis (15/5/2025) siang sekira pukul 13.00 WIB. Tiga orang pengedar berhasil diringkus yakni satu orang perempuan berinisial SR alias A (35) warga jl. Dahlia Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat […]

  • Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp40 Triliun, Bukti Ekonomi Online Makin Kuat

    Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp40 Triliun, Bukti Ekonomi Online Makin Kuat

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 104
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari pajak ekonomi digital hingga akhir Juli 2025 telah mencapai Rp40,02 triliun. “Angka ini menjadi penanda bahwa geliat ekonomi berbasis teknologi di Indonesia bukan sekadar tren sesaat, melainkan sudah menjadi motor penting dalam menopang keuangan negara,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, […]

  • Kemenparekraf Dukung Pesparawi Salib Kasih Jadi Event Tahunan Taput

    Kemenparekraf Dukung Pesparawi Salib Kasih Jadi Event Tahunan Taput

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan Kemenparekraf, Vinsensius Jemadu menyampaikan sambutan pada acara Mini Pesparawi Salib Kasih di kawasan wisata rohani Salib Kasih, Kecamatan Siatas Barita, Senin (10/11/2025). (Foto Dok: Kominfo) TAPUT (tri3news.com) – Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Vinsensius Jemadu menyatakan dukungannya agar Mini Pesparawi Salib Kasih menjadi agenda […]

  • Polrestabes Medan Grebek Sarang Narkoba di Jermal 15, Enam Gubuk Dibongkar

    Polrestabes Medan Grebek Sarang Narkoba di Jermal 15, Enam Gubuk Dibongkar

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak memimpin GSN dan membakar barak narkoba di kawasan tanah garapan Jalan Jermal 15 Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Minggu (28/12/2025).(Foto Dok/Polrestabes Medan) MEDAN (tri3news.com) – Polrestabes Medan kembali menggelar Gerakan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan tanah garapan Jalan Jermal 15 Desa Amplas, Kecamatan Percut […]

  • Polres Tanah Karo Bersama Baznas Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dan Santuni Anak Yatim

    Polres Tanah Karo Bersama Baznas Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dan Santuni Anak Yatim

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menyerahkan santunan kepada anak yatim, Kamis (11/9/2025). (Foto: Humas Polres Tanah Karo) KARO (tri3news.com) – Polres Tanah Karo bersama Baznas Kabupaten Karo, menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1447 H/2025, Kamis (11/09/2025) di Mesjid Husnul Khotimah Polres Tanah Karo, Berastagi. Kegiatan yang berlangsung khidmat diawali dengan […]

  • Pemkab Tapteng Fokus Rehabilitasi Lahan dan Sungai

    Pemkab Tapteng Fokus Rehabilitasi Lahan dan Sungai

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Bupati Tapteng Masinton Pasaribu (kanan) bersama Kementan meninjau sawah di Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah, Selasa (14/1/2026). (Foto: dok. Diskominfo Tapteng) TAPTENG (tri3news.com) – Memasuki masa transisi darurat ke pemulihan pascabencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah sedang mengkaji rangkaian rehabilitasi selama 90 hari terhitung mulai 31 Desember 2025 sampai dengan 30 Maret 2026. Bupati Tapteng, Masinton […]

expand_less