Penyidik Pidsus Kejari Medan Tangkap Mantan Pejabat Bank Plat Merah
- calendar_month Sel, 27 Jan 2026
- visibility 50
- comment 0 komentar

Tersangka pake rompi saat ditahan penyidik Pidsus Kejari Medan, Senin (26/1/2026).(Foto:dok/Kejari Medan)
MEDAN (tri3news.com) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap seorang pria berinisial S (Syafril), mantan pejabat salah satu bank plat merah di wilayah Iskandar Muda, Medan.
Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Dr Mochamad Ali Rizza, SH, MH, ketika dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026) membenarkan, penangkapan dilakukan karena S diduga menghambat dan mempersulit proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan realisasi kredit tidak sesuai ketentuan pada 2021–2023.
“S adalah mantan pejabat salah satu bank plat merah tersebut tidak kooperatif dan sering sulit dipanggil, sehingga tim penyidik melakukan penangkapan untuk memastikan kelanjutan pemeriksaan,” ujar Rizza dalam rilisnya via Wa, Selasa (27/1/2026).
Menurut Rizza, penangkapan dilakukan pada Senin (26/1/2026) malam, di Komplek Puri Zahara II Blok Q, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kantor Kejari Medan untuk diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Rizza, ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga S ditetapkan sebagai tersangka. Sedang kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1,36 miliar.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Setelah pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin (16/1/2026).
Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan melakukan pendalaman, tentang kemungkinan ditemukan keterlibatan pihak lain sesuai hukum yang berlaku.(R1)



Saat ini belum ada komentar