Pemko Tebingtinggi ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Koperasi Merah Putih
- calendar_month Rab, 21 Mei 2025
- visibility 21
- comment 0 komentar

VIRTUAL: Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) mengikuti rapat koordinasi (rakor) secara virtual terkait pengendalian inflasi daerah dan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di ruang kerja Wali Kota, lantai IV, gedung Balai Kota, Senin (19/5/2025)( Foto do/ Diskominfo Tebingtinggi).
TEBING TINGGI ( tri3news.com) — Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) mengikuti rapat koordinasi (rakor) secara virtual terkait pengendalian inflasi daerah dan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di ruang kerja Wali Kota, lantai IV, gedung Balai Kota, Senin (19/5/2025)
Rakor dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Drs Jend Pol (purn) Muhammad Tito Karnavian MA PhD dan diikuti oleh para Kepala Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, baik Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta diikuti juga oleh Forkopimda dan TPID di daerah masing-masing dan instansi terkait.
Mendagri RI menjelaskan bahwa Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 27 Maret 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, menginstruksikan kepada sejumlah menteri, kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi dalam rangka percepatan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Sesuai tugas dan fungsi masing-masing, kita harus melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan koperasi ini,” tegas Mendagri.
Mendagri juga menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembentukan koperasi ini. Menurutnya, peran Bupati dan Wali Kota sebagai pembina kepala desa dan BPD menjadi sangat penting.
Lebih lanjut, Mendagri RI menyatakan bahwa Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam mendukung pendirian Koperasi Merah Putih, termasuk pembiayaan administratif seperti pembayaran notaris.(R1)
Saat ini belum ada komentar