Pelaku Curanmor di Mess TNI AL Medan Petisah Diringkus Polsek Medan Baru
- calendar_month Sab, 17 Jan 2026
- visibility 125
- comment 0 komentar

Pelaku curanmor, Steven Yafendra Harefa diamankan di Polsek Medan Baru, Sabtu (17/1/2026).(Foto Dok/Polsek)
MEDAN (tri3news.com) – Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di halaman Mess TNI AL Jalan Bima Sakti, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Steven Yafendra Harefa (23) warga Jalan Kawat III Gang Padi, Kecamatan Medan Deli yang diduga kuat melakukan aksi curanmor milik Malwan Sitompul (20)warga Jalan Kawat III Gang Padi
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/1/2016) sore menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang tertuang di Nomor: LP/B/46/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru, tanggal 17 Januari 2026. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (16//1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya Yamaha Aerox BK 3738 ALQ di halaman Mess TNI AL sebelum bekerja di Restoran Bona yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi parkir.
“Sekitar pukul 10.00 WIB korban memarkirkan kendaraannya, lalu bekerja. Namun saat hendak pulang, korban melihat sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada petugas keamanan Restoran Bona. Dari keterangan saksi, petugas keamanan sempat melihat seseorang membawa sepeda motor korban pada pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Lanjut Iptu Poltak, namun saat itu saksi mengira pelaku telah berkomunikasi dan mendapat izin dari pemilik kendaraan, sehingga tidak menaruh kecurigaan lebih lanjut. Setelah dipastikan tidak ada izin ataupun komunikasi antara korban dan pelaku, kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu sekitar pukul 10.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari sumber terpercaya mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pijar Poso, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, tepatnya di rumah pacar pelaku,” ungkapnya.
Petugas tambahnya, kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 11.30 WIB tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku sebelumnya sempat meminjam sepeda motor korban. Saat meminjam, pelaku kemudian menggandakan kunci kendaraan tersebut untuk memudahkan aksinya pada keesokan hari,” terangnya.
Dalam penangkapan tersebut kata Kanit Reskrim dengan tegas, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu sepeda motor Yamaha Aerox milik korban, satu sweater warna abu-abu, serta satu celana jeans warna coklat muda yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Pelaku selanjutnya diboyong ke Polsek Medan Baru guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya sembari mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, khususnya di area umum, serta menggunakan pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.(R1)



Saat ini belum ada komentar