Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Rasuli Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Rasuli Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara

  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 17
  • comment 0 komentar

Terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar saat saat dituntut oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2026). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dalam perkara dugaan suap proyek peningkatan infrastruktur jalan di Sumut.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan,” ujar JPU KPK Eko Wahyu Prayitno saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2026).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Eko.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua yang disidangkan dalam berkas terpisah dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

“Terdakwa Rasuli Efendi Siregar juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta dan uang tersebut telah dibayarkan,” ujarnya.

JPU menyebutkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, terdakwa Topan dinilai tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Khusus terdakwa Rasuli, ia dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan serta telah mengembalikan uang pengganti.

JPU KPK menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti menerima suap dan commitment fee terkait pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Sumatera Utara.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP,” kata Eko.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU KPK, Hakim Ketua Mardison menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya,” ujar Mardison.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan terdakwa Topan bersama Rasuli Efendi Siregar menerima masing-masing uang sebesar Rp50 juta.

Selain itu, keduanya juga dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur Utama PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.

JPU menjelaskan, terdakwa Topan diduga mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang dua paket proyek peningkatan jalan provinsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru–Sipiongot Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dengan total anggaran mencapai Rp165,8 miliar yang bersumber dari APBD Sumut tahun anggaran 2025.

“Terdakwa Topan mengambil bagian empat persen dan terdakwa Rasuli menerima satu persen dari nilai kontrak sebagai commitment fee,” ujar Eko.

Topan diketahui didakwa menerima uang suap Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar empat persen dari nilai kontrak dalam dua proyek jalan di Sumatera Utara.

Uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.

Pemberian uang itu diduga untuk mempengaruhi Topan Ginting dan pihak terkait agar menunjuk PT Dalihan Na Tolu Grup sebagai pelaksana dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Tapanuli Selatan pada tahun anggaran 2025.

“Adapun dua proyek tersebut yakni peningkatan Jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu dengan pagu anggaran Rp.96 miliar dan peningkatan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar,” kata JPU Eko. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tawuran di Belawan, Seorang Warga Tewas

    Tawuran di Belawan, Seorang Warga Tewas

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Dua kelompok warga terlibat tawuran di Kelurahan Bagan Deli, Belawan, Minggu dini hari (8/2/2026), seorang pria dikabarkan tewas terkena hantaman  kembang api.(Foto dok/warga) BELAWAN (tri3news.com) – Tawuran yang kerap terjadi di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, akhirnya mengambil korban jiwa manusia, seorang pria, Dian Iqbal (33), sehari – harinya bekerja sebagai penjual ikan, tewas […]

  • Demo Cabut Surat Edaran Walikota Medan, Pendemo Bawa Meja Dagangan dan Daging Babi

    Demo Cabut Surat Edaran Walikota Medan, Pendemo Bawa Meja Dagangan dan Daging Babi

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Sebagian pendemo menggunakan mobil pick up membawa meja dagangan dan daging babi, sebagai aksi protes atas kebijakan Walikota Medan yang mengeluarkan surat edarannya Nomor 500-7.1/1540. (Foto :Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Para pendemo dari kelompok masyarakat pedagang dan konsumen serta beberapa lembaga dari Horas Bangso Batak (HBB), Pemuda Batak Bersatu (PBB), GAMKI Sumut dan Medan, komunitas […]

  • 165 CPNS dan 50 PPPK Formasi 2024 Kota Sorong Resmi Diangkat

    165 CPNS dan 50 PPPK Formasi 2024 Kota Sorong Resmi Diangkat

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Wali Kota Sorong : Jadikan Ini Awal Pengabdian yang Bermakna KOTA SORONG (tri3news.com) – Pemerintah Kota Sorong menggelar kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK Formasi Tahun 2024, bertempat di Gedung Lambert Jitmau, Komplek Kantor Wali Kota Sorong, Senin (2/6/2025). […]

  • Empat Bulan Diburu, Polisi Tembak Seorang Pelaku Pebobol Brankas Toko Roti

    Empat Bulan Diburu, Polisi Tembak Seorang Pelaku Pebobol Brankas Toko Roti

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Polsek Patumbak menangkap satu dari tiga pembobol brankas toko roti yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas yang terjadi pada Kamis (17/4/2025) lalu. Pelaku yang berhasil ditangkap, selanjutnya dilumpuhkan dengan timah panas yakni, MP sementara dua lagi, HB dan WK masuk daftar pencarian orang (DPO). Kanit Reskrim Polsek […]

  • Tapteng Kembali Diterjang Longsor, Jalan Nasional Sibolga – Tarutung Lumpuh Tidak Bisa Dilalui Kendaraan

    Tapteng Kembali Diterjang Longsor, Jalan Nasional Sibolga – Tarutung Lumpuh Tidak Bisa Dilalui Kendaraan

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Longsor di Aek Raisan, mengakibatkan akses Jalan Nasional Tarutung-Sibolga lumpuh, Senin (16/2/2026).(Foto/Dok/Ist) TAPTENG (tri3news.com) – Jalan Nasional yang menghubungkan Tapanuli Tengah- Sibolga-Tarutung Tapanuli Utara lumpuh total tidak bisa dilalui kenderaan  roda dua dan empat. Informasi yang diperoleh di lapangan,  lumpuhnya akses jalan Nasional sebagai urat nadi perekonomi masyarakat  diakibatkan sejumlah Kecamatan di Tapanuli Tengah dan […]

  • Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Narkotika di Jandi Meriah

    Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Narkotika di Jandi Meriah

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 106
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial SH alias BS (38) diduga mengedarkan narkotika di Perumahan Huntara Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Sabtu (21/6/2025). Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari hasil penyelidikan Unit Opsnal Satresnarkoba yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kawasan tersebut. […]

expand_less
Exit mobile version