Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Rasuli Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Rasuli Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara

  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 33
  • comment 0 komentar

Terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar saat saat dituntut oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2026). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dalam perkara dugaan suap proyek peningkatan infrastruktur jalan di Sumut.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan,” ujar JPU KPK Eko Wahyu Prayitno saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2026).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Eko.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua yang disidangkan dalam berkas terpisah dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

“Terdakwa Rasuli Efendi Siregar juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta dan uang tersebut telah dibayarkan,” ujarnya.

JPU menyebutkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, terdakwa Topan dinilai tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Khusus terdakwa Rasuli, ia dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan serta telah mengembalikan uang pengganti.

JPU KPK menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti menerima suap dan commitment fee terkait pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Sumatera Utara.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP,” kata Eko.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU KPK, Hakim Ketua Mardison menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya,” ujar Mardison.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan terdakwa Topan bersama Rasuli Efendi Siregar menerima masing-masing uang sebesar Rp50 juta.

Selain itu, keduanya juga dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur Utama PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.

JPU menjelaskan, terdakwa Topan diduga mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang dua paket proyek peningkatan jalan provinsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru–Sipiongot Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dengan total anggaran mencapai Rp165,8 miliar yang bersumber dari APBD Sumut tahun anggaran 2025.

“Terdakwa Topan mengambil bagian empat persen dan terdakwa Rasuli menerima satu persen dari nilai kontrak sebagai commitment fee,” ujar Eko.

Topan diketahui didakwa menerima uang suap Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar empat persen dari nilai kontrak dalam dua proyek jalan di Sumatera Utara.

Uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.

Pemberian uang itu diduga untuk mempengaruhi Topan Ginting dan pihak terkait agar menunjuk PT Dalihan Na Tolu Grup sebagai pelaksana dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Tapanuli Selatan pada tahun anggaran 2025.

“Adapun dua proyek tersebut yakni peningkatan Jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu dengan pagu anggaran Rp.96 miliar dan peningkatan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar,” kata JPU Eko. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Serah Terima Jabatan Danskadron Udara 5

    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Serah Terima Jabatan Danskadron Udara 5

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 203
    • 0Komentar

    MAKASSAR (tri3news.com) – Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han, memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Skadron Udara (Danskadron) 5, bertempat di Apron Barat Skadron Udara 5 Lanud Sultan Hasanuddin, Senin (5/5/2025). Jabatan Komandan Skadron Udara 5 secara resmi diserahterimakan dari Letkol Pnb Devi Oktaviandra, M.Han kepada Letkol Pnb Reza Alkautsar, […]

  • Wali Kota Medan Dukung Pelaksanaan TMMD di Medan Marelan

    Wali Kota Medan Dukung Pelaksanaan TMMD di Medan Marelan

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan TMMD di wilayah Kota Medan dan disampaikannya saat menerima kunjungan Kodim 0201/Medan di Balai Kota Medan, Senin (6/10/2025). (Foto Dok/Humas) MEDAN (tri3news.com) – Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di wilayah Kota Medan. Dukungan […]

  • Pria Tewas di Sungai Lagunda Ternyata Korban Pembunuhan, 2 Pelaku Diringkus Polisi

    Pria Tewas di Sungai Lagunda Ternyata Korban Pembunuhan, 2 Pelaku Diringkus Polisi

    • calendar_month 9 jam yang lalu
    • account_circle online tri3news
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Kedua terduga kasus pembunuhan, RH (40) dan JT (46) diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Senin (2/3/2026) dini hari. (Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi) TEBINGTINGGI (tri3news.com) – Dedy Samosir (35), seorang pria yang ditemukan tewas mengapung di Sungai Lagunda Dusun Blok 17 Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandarkhalifah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Minggu (1/3/2026) lalu, teryata korban dari kasus […]

  • Rico Waas Gagas Program Gotong Royong dan Sapa Warga

    Rico Waas Gagas Program Gotong Royong dan Sapa Warga

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Program gotong royong dan sapa warga yang digagas Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kembali digelar di Taman Beringin, Sabtu (14/2/2026)( Foto Diskominfo Medan). MEDAN (tri3news.com) – Program gotong royong dan sapa warga yang digagas Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kembali digelar di Taman Beringin, Sabtu (14/2/2026) Sebelum menyapa warga […]

  • Presiden Macron Anugerahkan “Grand Croix de la Légion d’Honneur” kepada Presiden Prabowo

    Presiden Macron Anugerahkan “Grand Croix de la Légion d’Honneur” kepada Presiden Prabowo

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 164
    • 0Komentar

    MEGELANG (tri3news.com) – Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron secara resmi menganugerahkan Grand Croix de la Légion d’Honneur kepada Presiden RI Prabowo Subianto, dalam sebuah momen bersejarah di Lapangan Pancasila, Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis (29/05/2025) siang. Penyematan medali kehormatan tertinggi dari pemerintah Prancis tersebut dilakukan setelah kedua kepala negara memimpin prosesi upacara penyambutan […]

  • Drainase Buruk, Jalan KL Yos Sudarso dan Marelan Raya Kembali Terendam Banjir

    Drainase Buruk, Jalan KL Yos Sudarso dan Marelan Raya Kembali Terendam Banjir

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jalan KL Yos Sudarso dan kawasan  pemukiman penduduk, kembali terendam banjir setelah diguyur hujan deras, Jumat (12/9/2025).(Foto:Dok/Ist)     BELAWAN (tri3news.com) – Jalan KL Yos Sudarso, kawasan Simpang Kantor, Jalan Ilias, Kecamatan Medan Labuhan sekitarnya dan Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan sekitarnya, sertapemukiman penduduk kembali terendam banjir, setelah diguyur hujan deras, Jumat (12/9/2025) pagi. […]

expand_less