Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp67 Miliar

Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp67 Miliar

  • calendar_month Sel, 2 Des 2025
  • visibility 34
  • comment 0 komentar

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abangnya Iskandar Perangin-angin saat mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/11/2025). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), dan abang kandungnya, Iskandar Peranginangin, divonis masing-masing 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap dari total nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp67 miliar terkait pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada 2020–2021.

Dalam sidang yang dipimpin hakim As’ad Rahim Lubis, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim As’ad dalam sidang di ruang Cakta Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/12/2025).

Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti (UP) bagi Terbit Rencana sebesar lebih dari Rp61 miliar, yang telah dikompensasikan dari uang rampasan yang disita penuntut umum. Dari hasil perhitungan, terdapat kelebihan lebih dari Rp712 juta yang harus dikembalikan kepada Terbit.

Sementara Iskandar diwajibkan membayar UP lebih dari Rp7 miliar yang telah dibayarkan sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan hal yang memberatkan antara lain para terdakwa belum sepenuhnya mengembalikan kerugian negara, tidak memberikan perhatian pada pembangunan Kabupaten Langkat, serta pernah menjalani pidana korupsi. Terbit juga dinilai berbelit-belit selama persidangan.

Adapun hal yang meringankan yakni sikap sopan para terdakwa, penyesalan, serta tanggungan keluarga.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 5 tahun penjara. JPU juga menuntut Terbit membayar UP lebih dari Rp67 miliar subsider 2 tahun penjara, sementara Iskandar dituntut UP lebih dari Rp7 miliar subsider 2 tahun penjara.

Majelis hakim memberi waktu 7 hari kepada kedua terdakwa maupun JPU KPK untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Dalam dakwaan, keduanya terbukti mengatur pemenang proyek di sejumlah dinas Pemkab Langkat, termasuk Dinas PUPR, Perkim, Pendidikan, Kesehatan, Perindustrian dan Perdagangan, serta Kelautan dan Perikanan. Terbit berperan memberi arahan kepada para kepala dinas, sementara Iskandar mengatur seluruh paket pekerjaan.

KPK mengungkap bahwa perusahaan pemenang tender diwajibkan menyetor “fee” sebesar 15,5–16,5 persen dari nilai kontrak kepada para terdakwa. Praktik itu dilakukan melalui mekanisme tender, penunjukan langsung, hingga berbagai proses pengadaan selama 2020–2021. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tujuh Korban Banjir dan Longsor Tapanuli Selatan Disemayamkan di Puskesmas

    Tujuh Korban Banjir dan Longsor Tapanuli Selatan Disemayamkan di Puskesmas

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 66
    • 0Komentar

    TAPANULI SELATAN (tri3news.com) – Tujuh jenazah korban banjir bandang dan longsor di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara ditemukan dan saat ini masih disemayamkan di Puskesmas Batang Toru, Rabu (26/11/2025). “Pada saat ini sudah 7 jenazah korban banjir dibawa ke Puskesmas untuk identifikasi lebih lanjut,” jelas Camat Batang Toru, Martin kepada wartawan . […]

  • Pemko Medan dan BBPVP Berkomitmen Ciptakan Tenaga Kerja Berkualitas

    Pemko Medan dan BBPVP Berkomitmen Ciptakan Tenaga Kerja Berkualitas

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melakukan pertemuan dengan Komisi IX DPR RI dalam rangka kunjungan kerja spesifik bidang ketenagakerjaan di BBPVP Medan Sunggal, Kamis (25/9/2025). (Foto Dok/Humas) MEDAN (tri3news.com) – Pemko Medan dan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan memiliki komitmen yang sama dalam menciptakan tenaga kerja yang berkualitas sehingga […]

  • Presiden Prabowo Melakukan Kunjangan Kenegaraan ke Singapura

    Presiden Prabowo Melakukan Kunjangan Kenegaraan ke Singapura

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 178
    • 0Komentar

    SINGAPURA (tri3news.com) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melakukan courtesy call dengan Presiden Singapura, Tharman Shanmugaratnam, di Parliament House Singapura, pada Senin (16/05/2025). Pertemuan ini menjadi salah satu agenda utama dalam rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo di Singapura. Courtesy call diawali dengan sesi perkenalan delegasi resmi kedua negara yang berlangsung di depan Temasek Suite. Usai sesi […]

  • Polres Tanah Karo Ringkus Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir

    Polres Tanah Karo Ringkus Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 246
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) –  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Unit Reskrim Polsek Berastagi Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Dalam sebuah pengungkapan kasus pencurian, petugas berhasil mengamankan tersangka utama di kawasan Simpang Tuntungan, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara, pada Rabu (25/6/2025), sekitar pukul 14.00 WIB. Kapolres Tanah Karo, […]

  • Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanah Karo Ziarah di Makam Pahlawan Kabanjahe

    Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanah Karo Ziarah di Makam Pahlawan Kabanjahe

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 144
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Tanah Karo menggelar upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan Kabanjahe, pada Senin (23/6/2025) pagi. Upacara berlangsung khidmat dipimpin langsung Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto serta diikuti seluruh pejabat utama (PJU), personel Polres Tanah Karo dan Bhayangkari. Kegiatan diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, […]

  • Gempa M 6 Guncang Poso, Gereja Rusak dan Puluhan Warga Luka

    Gempa M 6 Guncang Poso, Gereja Rusak dan Puluhan Warga Luka

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 117
    • 0Komentar

    AMBRUK : Bangunan gereja di Poso Sulteng ambruk terdampak gempa bumi, Minggu (17/8/2025). (Foto/Dok/Ist).   MAKASSAR (tri3news.com) – Gempa bermagnitudo 6 terjadi di Poso, Sulawesi Tengah, Minggu (17/8/2025) pagi. Satu gereja dan beberapa bangunan rumah rusak. Puluhan anggota jemaat yang sedang beribadah dilaporkan terluka. Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut gempa terjadi pada […]

expand_less
Exit mobile version