Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp67 Miliar

Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp67 Miliar

  • calendar_month Sel, 2 Des 2025
  • visibility 50
  • comment 0 komentar

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abangnya Iskandar Perangin-angin saat mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/11/2025). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), dan abang kandungnya, Iskandar Peranginangin, divonis masing-masing 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap dari total nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp67 miliar terkait pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada 2020–2021.

Dalam sidang yang dipimpin hakim As’ad Rahim Lubis, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim As’ad dalam sidang di ruang Cakta Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/12/2025).

Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti (UP) bagi Terbit Rencana sebesar lebih dari Rp61 miliar, yang telah dikompensasikan dari uang rampasan yang disita penuntut umum. Dari hasil perhitungan, terdapat kelebihan lebih dari Rp712 juta yang harus dikembalikan kepada Terbit.

Sementara Iskandar diwajibkan membayar UP lebih dari Rp7 miliar yang telah dibayarkan sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan hal yang memberatkan antara lain para terdakwa belum sepenuhnya mengembalikan kerugian negara, tidak memberikan perhatian pada pembangunan Kabupaten Langkat, serta pernah menjalani pidana korupsi. Terbit juga dinilai berbelit-belit selama persidangan.

Adapun hal yang meringankan yakni sikap sopan para terdakwa, penyesalan, serta tanggungan keluarga.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 5 tahun penjara. JPU juga menuntut Terbit membayar UP lebih dari Rp67 miliar subsider 2 tahun penjara, sementara Iskandar dituntut UP lebih dari Rp7 miliar subsider 2 tahun penjara.

Majelis hakim memberi waktu 7 hari kepada kedua terdakwa maupun JPU KPK untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Dalam dakwaan, keduanya terbukti mengatur pemenang proyek di sejumlah dinas Pemkab Langkat, termasuk Dinas PUPR, Perkim, Pendidikan, Kesehatan, Perindustrian dan Perdagangan, serta Kelautan dan Perikanan. Terbit berperan memberi arahan kepada para kepala dinas, sementara Iskandar mengatur seluruh paket pekerjaan.

KPK mengungkap bahwa perusahaan pemenang tender diwajibkan menyetor “fee” sebesar 15,5–16,5 persen dari nilai kontrak kepada para terdakwa. Praktik itu dilakukan melalui mekanisme tender, penunjukan langsung, hingga berbagai proses pengadaan selama 2020–2021. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemhan Tugaskan Kadet Kesehatan Unhan RI Perkuat Operasi Darurat Bencana Sumatera

    Kemhan Tugaskan Kadet Kesehatan Unhan RI Perkuat Operasi Darurat Bencana Sumatera

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 46
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Kementerian Pertahanan RI melalui Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) menunjukkan komitmennya dalam mendukung tugas negara melalui pengiriman Satuan Tugas (Satgas) Kesehatan Kadet Mahasiswa Fakultas Kedokteran Militer (FKM) Unhan RI. Pengiriman satgas, Senin (1/12/2025) tersebut merupakan respons cepat terhadap bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Sumatera. Tim satgas yang diberangkatkan […]

  • Pasca Banjir, Polrestabes Medan Ringkus Penjual BBM Eceran dan Operator SPBU

    Pasca Banjir, Polrestabes Medan Ringkus Penjual BBM Eceran dan Operator SPBU

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menginterogasi para pelaku penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis pertalite, di Mapolrestabes, Senin (8/12/2025).(Foto:Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Tim Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan meringkus lima pelaku penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite, pelaku merupakan pembeli dan operator yang memanfaatkan situasi bencana dengan mengambil keuntungan dan […]

  • Tahun 2026, Dinas PUPR Sumut Alokasikan Rp690 Miliar untuk Infrastruktur Terintegrasi

    Tahun 2026, Dinas PUPR Sumut Alokasikan Rp690 Miliar untuk Infrastruktur Terintegrasi

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Kepala Bidang Program Dinas PUPR Sumut Rizal Hasibuan memberikan keterangan pada konferensi pers, Rabu (28/1/2026) di kantor Gubernur Sumut, Medan. (Foto: Dok/Ist) MEDAN (trii3news.com) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara menyiapkan anggaran besar untuk pembangunan infrastruktur terintegrasi pada tahun 2026. Total pagu anggaran yang dialokasikan mencapai Rp690.046.584.800, yang difokuskan pada […]

  • Polres Binjai Gagalkan Praktik Judi Meja Ikan di Langkat, Dua Tersangka Ditangkap

    Polres Binjai Gagalkan Praktik Judi Meja Ikan di Langkat, Dua Tersangka Ditangkap

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Petugas Satreskrim Polres Binjai saat menggerebek praktik perjudian jenis meja ikan dan mengamankan dua orang tersangka di Mapolres Binjai, Jumat, (16/1/2026). (Dok : Humas Polres Binjai) BINJAI (tri3news.com) – Polres Binjai berhasil menggagalkan praktik perjudian jenis meja ikan di Jalan Sungai Wampu Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Jumat, (16/1/2026) sekitar […]

  • Jika Koperasi Merah Putih Gagal Bayar, Dana Desa Jadi Jaminannya

    Jika Koperasi Merah Putih Gagal Bayar, Dana Desa Jadi Jaminannya

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 131
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Jika Koperasi Desa Merah Putih mengalami gagal bayar di kemudian hari, Pemerintah akan melakukan intervensi melalui Dana Desa yang menjadi jaminannya. Hal ini dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR. “Pemerintah akan memberikan dalam hal ini subsidi bunga, dan pemerintah memberikan dukungan intercept. Artinya, jika koperasi gagal […]

  • Presiden RI Tinjau Pengungsi Korban Bencana dan Pembangunan Jembatan di Tapsel

    Presiden RI Tinjau Pengungsi Korban Bencana dan Pembangunan Jembatan di Tapsel

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto meninjau progres pembangunan jembatan di Desa Garoga, di Kabupaten Tapsel, Rabu (31/12/2025).  (Foto: Dok/Diskominfo Sumut) TAPSEL (tri3news.com) – Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mendampingi kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto, Rabu (31/12/2025) untuk meninjau progres pembangunan jembatan di Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli […]

expand_less
Exit mobile version