Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp67 Miliar

Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp67 Miliar

  • calendar_month Sel, 2 Des 2025
  • visibility 47
  • comment 0 komentar

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abangnya Iskandar Perangin-angin saat mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/11/2025). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), dan abang kandungnya, Iskandar Peranginangin, divonis masing-masing 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap dari total nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp67 miliar terkait pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada 2020–2021.

Dalam sidang yang dipimpin hakim As’ad Rahim Lubis, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim As’ad dalam sidang di ruang Cakta Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/12/2025).

Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti (UP) bagi Terbit Rencana sebesar lebih dari Rp61 miliar, yang telah dikompensasikan dari uang rampasan yang disita penuntut umum. Dari hasil perhitungan, terdapat kelebihan lebih dari Rp712 juta yang harus dikembalikan kepada Terbit.

Sementara Iskandar diwajibkan membayar UP lebih dari Rp7 miliar yang telah dibayarkan sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan hal yang memberatkan antara lain para terdakwa belum sepenuhnya mengembalikan kerugian negara, tidak memberikan perhatian pada pembangunan Kabupaten Langkat, serta pernah menjalani pidana korupsi. Terbit juga dinilai berbelit-belit selama persidangan.

Adapun hal yang meringankan yakni sikap sopan para terdakwa, penyesalan, serta tanggungan keluarga.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 5 tahun penjara. JPU juga menuntut Terbit membayar UP lebih dari Rp67 miliar subsider 2 tahun penjara, sementara Iskandar dituntut UP lebih dari Rp7 miliar subsider 2 tahun penjara.

Majelis hakim memberi waktu 7 hari kepada kedua terdakwa maupun JPU KPK untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Dalam dakwaan, keduanya terbukti mengatur pemenang proyek di sejumlah dinas Pemkab Langkat, termasuk Dinas PUPR, Perkim, Pendidikan, Kesehatan, Perindustrian dan Perdagangan, serta Kelautan dan Perikanan. Terbit berperan memberi arahan kepada para kepala dinas, sementara Iskandar mengatur seluruh paket pekerjaan.

KPK mengungkap bahwa perusahaan pemenang tender diwajibkan menyetor “fee” sebesar 15,5–16,5 persen dari nilai kontrak kepada para terdakwa. Praktik itu dilakukan melalui mekanisme tender, penunjukan langsung, hingga berbagai proses pengadaan selama 2020–2021. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pdt. Krismas Imanta Barus Terpilih Kembali Menjadi Ketua Umum Moderamen GBKP Periode 2025-2030, Pt. Agustinus Ginting, SE sebagai Bendahara Umum

    Pdt. Krismas Imanta Barus Terpilih Kembali Menjadi Ketua Umum Moderamen GBKP Periode 2025-2030, Pt. Agustinus Ginting, SE sebagai Bendahara Umum

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 732
    • 0Komentar

    Retreat Center GBKP, Deliserdang – Pdt Krismas Imanta Barus MTh, LM, terpilih kembali menjadi Ketua Umum Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Periode 2025-2030 setelah berhasil memperoleh suara terbanyak pada agenda pemilihan Moderamen di Sidang Majelis Sinode ke-37, Selasa (29/4/2025) di Retreat Center Sukamakmur, Deliserdang Sumatera Utara. Dalam proses pemilihan Ketua Umum Moderamen, Pdt Krismas Imanta […]

  • Perayaan Krida Pertanian, Bupati Karo:  Generasi Muda Membangun Pertanian Modern

    Perayaan Krida Pertanian, Bupati Karo: Generasi Muda Membangun Pertanian Modern

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 166
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Hari Krida Pertanian Tahun 2025 secara meriah dan penuh semangat, Selasa (24/6,/2025) di Halaman Kantor DPRD Kabupaten Karo, Jalan Veteran  Kabanjahe. Hari Krida Pertanian dirayakan setiap 21 Juni untuk menghargai jasa dan pengabdian para pelaku sektor pertanian di Indonesia. Kegiatan diawali dengan apel siaga yang diikuti barisan kelompok […]

  • Borong 9 Nominasi Oscar 2026, Marty Supreme Tayang di Bioskop Indonesia Hari Ini

    Borong 9 Nominasi Oscar 2026, Marty Supreme Tayang di Bioskop Indonesia Hari Ini

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 45
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Marty Supreme dipastikan tayang di bioskop Indonesia mulai hari ini, Rabu (25/2/2026). Film yang dibintangi Timothée Chalamet ini jadi salah satu sorotan utama di ajang Academy Awards ke-98 dengan total sembilan nominasi. Jadwal penayangannya sudah tercantum di aplikasi Tix ID dan diumumkan oleh distributor. Menariknya, perilisan di Indonesia hanya berjarak beberapa minggu […]

  • Seorang IRT di Medan Timur Terseret Usai Dijambret

    Seorang IRT di Medan Timur Terseret Usai Dijambret

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Seorang wanita terseret usai dijambret di Jalan Pelita I Gang Tangga Batu, Kecamatan Medan Timur, Minggu (1/3/2026).(Foto Dok/Screenshot) MEDAN (tri3news.com) – Aksi jambret viral di media sosial (medsos), dimana korbannya menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Pelita I Gang Tangga Batu, Kecamatan Medan Timur, Minggu (1/3/2026). Pantauan pada vidio yang viral di medsos, […]

  • Dua Kali Curi HP, Seorang Pekerja Rumah Makan Diringkus

    Dua Kali Curi HP, Seorang Pekerja Rumah Makan Diringkus

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 128
    • 0Komentar

    TANJUNGMORAWA (tri3news.com) – Dituduh 2 kali mencuri handphone (HP) milik pekerja, Personel unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, menangkap seorang pekerja rumah makan simpang tiga berinisial JS (28) warga Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Serdangbedagai, Rabu (1/10/2025) pukul 16.30 WIB. Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, AKP Jonni H Damanik, kepada pers Kamis (2/10/2025) […]

  • Kapolda Sumut Apresiasi Ibu Bhayangkari Menyusui Bayi yang Terpisah dari Ibunya di Posko Longsor Marsada

    Kapolda Sumut Apresiasi Ibu Bhayangkari Menyusui Bayi yang Terpisah dari Ibunya di Posko Longsor Marsada

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Anggota Bhayangkari Cabang Tapanuli Selatan, Ny. Yana Hanafi (Tengku Nova Mulyana), istri Brigadir Hanapi Ramadan Nasution yang bertugas di SiPropam Polres Tapanuli Selatan menyusui bayi yang terpisah dari ibunya, Jumat (28/11/2025). (Foto:Dok/Polda Sumut) TAPANULI SELATAN (tri3news.com) – Di tengah hiruk-pikuk posko penanganan banjir dan longsor yang dipenuhi isak, kepanikan, dan harapan, sebuah momen kecil namun […]

expand_less
Exit mobile version