Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp67 Miliar

Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp67 Miliar

  • calendar_month Sel, 2 Des 2025
  • visibility 35
  • comment 0 komentar

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abangnya Iskandar Perangin-angin saat mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/11/2025). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), dan abang kandungnya, Iskandar Peranginangin, divonis masing-masing 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap dari total nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp67 miliar terkait pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada 2020–2021.

Dalam sidang yang dipimpin hakim As’ad Rahim Lubis, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim As’ad dalam sidang di ruang Cakta Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/12/2025).

Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti (UP) bagi Terbit Rencana sebesar lebih dari Rp61 miliar, yang telah dikompensasikan dari uang rampasan yang disita penuntut umum. Dari hasil perhitungan, terdapat kelebihan lebih dari Rp712 juta yang harus dikembalikan kepada Terbit.

Sementara Iskandar diwajibkan membayar UP lebih dari Rp7 miliar yang telah dibayarkan sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan hal yang memberatkan antara lain para terdakwa belum sepenuhnya mengembalikan kerugian negara, tidak memberikan perhatian pada pembangunan Kabupaten Langkat, serta pernah menjalani pidana korupsi. Terbit juga dinilai berbelit-belit selama persidangan.

Adapun hal yang meringankan yakni sikap sopan para terdakwa, penyesalan, serta tanggungan keluarga.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 5 tahun penjara. JPU juga menuntut Terbit membayar UP lebih dari Rp67 miliar subsider 2 tahun penjara, sementara Iskandar dituntut UP lebih dari Rp7 miliar subsider 2 tahun penjara.

Majelis hakim memberi waktu 7 hari kepada kedua terdakwa maupun JPU KPK untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Dalam dakwaan, keduanya terbukti mengatur pemenang proyek di sejumlah dinas Pemkab Langkat, termasuk Dinas PUPR, Perkim, Pendidikan, Kesehatan, Perindustrian dan Perdagangan, serta Kelautan dan Perikanan. Terbit berperan memberi arahan kepada para kepala dinas, sementara Iskandar mengatur seluruh paket pekerjaan.

KPK mengungkap bahwa perusahaan pemenang tender diwajibkan menyetor “fee” sebesar 15,5–16,5 persen dari nilai kontrak kepada para terdakwa. Praktik itu dilakukan melalui mekanisme tender, penunjukan langsung, hingga berbagai proses pengadaan selama 2020–2021. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tabrakan di Tol Medan–Tebingtinggi, Satu Penumpang Tewas di TKP

    Tabrakan di Tol Medan–Tebingtinggi, Satu Penumpang Tewas di TKP

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Personel Satlantas Polres Sergai usai mengevakuasi korban di TKP, Minggu (4/1/2026).(Foto:Dok/ Satlantas Polres Sergai) SERGAI  (tri3news.com) – Kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT) Medan–Tebingtinggi, tepatnya di KM 80.00 Jalur A, Desa Seibamban, Dusun 17 Hapoltahan, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Minggu (4/1/2026) pukul 03.15 WIB. Peristiwa tersebut melibatkan 1 unit […]

  • Wali Kota Tebing Tinggi Salurkan Buku Tabungan KKS

    Wali Kota Tebing Tinggi Salurkan Buku Tabungan KKS

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 73
    • 0Komentar

    TEBING TINGGI (tri3news.com) – Wali Kota Tebing Tinggi, H Iman Irdian Saragih mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tebing Tinggi terus berkomitmen untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan angka pengangguran terbuka. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Iman Irdian Saragih saat menghadiri acara penyaluran bantuan sosial berupa buku tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera kepada 194 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) […]

  • Kapolsek Simpang Empat Hadiri Launching TMAD di Desa Beganding

    Kapolsek Simpang Empat Hadiri Launching TMAD di Desa Beganding

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 173
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Kapolsek Simpang Empat, AKP Domdom Panjaitan, menghadiri kegiatan Launching TMAD (TNI Manunggal Air Bersih) yang dilaksanakan di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Rabu (11/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program TNI dalam meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat pedesaan, khususnya di wilayah yang masih terbatas fasilitas air bersihnya. Kegiatan tersebut […]

  • Kapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar Malam Natal, Tinjau Gereja HKBP Sudirman dan Katedral

    Kapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar Malam Natal, Tinjau Gereja HKBP Sudirman dan Katedral

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH dan Dandim 0201/Medan Kolonel Infanteri M Radhi Rusin SIP melakukan pelepasan patroli pengamanan Natal dan Tahun Baru 2026 di Lapangan Merdeka Medan, Kamis (24/12/2025).(Foto Dok/Polrestabes Medan) MEDAN (tri3news.com) – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan […]

  • Patroli Gabungan Skala Besar TNI-Polri Kawal Keamanan di Kota Medan

    Patroli Gabungan Skala Besar TNI-Polri Kawal Keamanan di Kota Medan

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Personil TNI-Polri Patroli Gabungan Skala Besar menyusuri titik-titik vital dan jalur strategis di Kota Medan, Sabtu malam (6/9/2025).(Foto:Dok/ist). MEDAN (tri3news.com) – Gabungan TNI-Polri menggelar Patroli Gabungan Skala Besar menyusuri titik-titik vital dan jalur strategis di Kota Medan, Sabtu malam (6/9/2025) hingga Minggu (7/9/2025) dinihari. Kegiatan yang dipimpin oleh Kasi Turjawali Ditshabara, AKP Cahyandi melibatkan unsur […]

  • Polres Simalungun Amankan Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sinaksak

    Polres Simalungun Amankan Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sinaksak

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 117
    • 0Komentar

    SIMALUNGUN (tri3news.com) –  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun mengungkap  kasus dugaan  penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 14211275 Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Hal ini   disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi, Sabtu (17/5/2025) Menurutnya,  penindakan dilakukan  tim Opsnal Unit II Sat Reskrim […]

expand_less