Kejati Sumut Tahan PPK, Tersangka Korupsi Proyek KSPN Danau Toba
- calendar_month Sel, 27 Jan 2026
- visibility 20
- comment 0 komentar

Tersangka digiring keluar dari pintu kaca Kejati Sumut menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa (27/1/2026).(Foto:Dok/Ist)
MmMEDAN (tri3nnews.com) – Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (27/1/2026) menahan Enda Simakasura Ketaren (ESK), seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian PUPR.
Penahanan dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pekerjaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun anggaran (TA) 2022.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Arif Kadarnan SH MH didampingi Kasi Penkum Rizaldi SH MH dan tim penyidik dalam keterangannya menyampaikan, kasus tersebut terkait Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele KSPN Danau Toba TA 2022.
Tersangka ESK selaku PPK telah menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumut Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumut
Akan tetapi dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Perbuatan dan peran tersangka ESK selaku PPK diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya mengendalikan dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam kontrak kerja, sehingga terjadinya penyimpangan dalam pekerjaan.
Dari fakta penyidikan kata Arif, diperoleh temuan, gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai keadaan di lapangan, sehingga banyak revisi. Mutu beton yang digunakan terdapat K125 dan K300 yang tidak ada PO dan tidak sesuai dengan RAB.
“Itu semua tidak sesuai kontrak yang ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian negara diperkirakan Rp 13.185.197.899,60. Namun untuk kepastian nominalnya masih dihitung oleh ahli,” kata Arif.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Atas perintah Kajati Sumut, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dan penyidik masih terus melakukan pendalaman, sehingga tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi dalam kasus tersebut. (R1)



Saat ini belum ada komentar