Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Gunakan PMI Illegal, 10 Kg Sabu dan 30 Gr Ganja Disita
- calendar_month Ming, 21 Sep 2025
- visibility 80
- comment 0 komentar

Petugas mengamankan Safrizal, warga Bireuen, Aceh, membawa satu tas ransel berisi 10 bungkus sabu seberat 10 kg, Kamis (18/9/2025). (Foto:Dok/Polda Sumut)
MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Ditresnarkoba kembali membongkar sindikat jaringan narkoba internasional dengan menggunakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Aceh.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (20/9/2025) di Medan.
“Dalam operasi ini, polisi menyita 10 kilogram sabu dan sekitar 39 gram ganja jenis cannabis flower yang diselundupkan dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Disebutnya, sindikat ini dikendalikan seorang WNI berinisial B yang menetap di Malaysia dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia mengatakan, penangkapan pertama berlangsung Kamis (11/9/2025) pukul 10.35 WIB di Jalan Syech Silau, Desa Silo Lama, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Polisi mengamankan Safrizal (24), warga Bireuen, Aceh, yang kedapatan membawa satu tas ransel berisi 10 bungkus sabu bermerek teh Cina “Chinese Pin Wei” berlogo kepala ayam merah-hitam dengan total berat 10.000 gram, serta 2 bungkus ganja kemasan “Wonderbrett” seberat 38,85 gram.
Selain itu, barang bukti lain juga disita berupa pakaian dan handphone milik tersangka.
“Kasus ini membuktikan bahwa jaringan lintas negara menggunakan PMI ilegal sebagai kurir narkoba. Kami akan menindak tegas sindikat ini agar tidak merusak generasi bangsa,” ucapnya.
Kemudian, Jumat (12/9/2025) pukul 10.00 WIB, petugas kembali menangkap Khairul Arabi (29), warga Aceh Timur, di Jalan Karya Wisata, Komplek Dosen USU, Kecamatan Namorambe, Deliserdang.
“Khairul diperintahkan B untuk menjemput sabu dari Tanjung Balai dan membawanya ke Medan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah handphone Samsung tanpa SIM card,” jelasnya.
Ia menambahkan, Polda Sumut memastikan jaringan ini beroperasi dengan modus menyelundupkan narkotika melalui jalur gelap PMI ilegal dari Malaysia ke Indonesia. Dan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
“Polisi akan memperkuat kerja sama dengan aparat keamanan di Malaysia dan perbatasan untuk membongkar jaringan internasional ini hingga ke akarnya,” tandasnya. (R1).


Saat ini belum ada komentar