Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Tebing Tinggi - Serdang Bedagai » Kejari Sergai Terima Pengembalian Kerugian Negara 450 Juta dari Kasus Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit

Kejari Sergai Terima Pengembalian Kerugian Negara 450 Juta dari Kasus Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit

  • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
  • visibility 40
  • comment 0 komentar

Jaksa Penuntut Umum Kejari Sergai mengeksekusi terpidana Selamet untuk dikirim ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan menjalani pidana penjara, Senin (19/1/2026). (Foto Dok/Kejari Sergai)

SERGAI (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) menerima pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp450 juta dari keluarga Selamet, terpidana kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit, setelah putusan Kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Hasan Afif Muhammad SH MH, Selasa (20/1/2026) menjelaskan, pembayaran tersebut merupakan bagian dari kewajiban uang pengganti yang diputuskan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

“Dalam putusan kasasi, total uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana sebesar Rp.725.523.000. Sebelumnya, terpidana telah menitipkan Rp.150 juta. Dan pada Senin (19/1/2026), keluarga terpidana kembali melakukan pembayaran sebesar Rp.450 juta” ujar Hasan Afif Muhammad.

Dengan demikian, lanjutnya, jumlah pengembalian kerugian keuangan negara yang telah diterima Kejari Sergai mencapai Rp.600 juta. Sementara itu, sisa uang pengganti yang masih wajib dibayarkan oleh terpidana Selamet tercatat sebesar Rp.125.523.000.

Hasan Afif Muhammad menambahkan, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, serta denda sebesar Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan. Apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dilunasi, terpidana akan menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.

“Setelah pembayaran uang pengganti diterima, Kejari Sergai juga telah melaksanakan eksekusi dan mengirim terpidana Selamet ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan menjalani pidana penjara,” jelasnya.

Diketahui, perkara ini bermula dari pemberian dua fasilitas kredit kepada Selamet pada 18 Maret 2015 yaitu, Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp.400 juta dan tenor 12 bulan, serta Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp.350 juta dengan tenor 60 bulan.

Terhadap kedua fasilitas kredit tersebut, Selamet tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sehingga dinyatakan sebagai kredit macet.

Berdasarkan fakta persidangan, dalam proses pengajuan kredit tersebut, Selamet terbukti memanipulasi laporan keuangan usaha yang menjadi salah satu persyaratan utama dalam pemberian fasilitas kredit, sehingga perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pengadilan tingkat pertama menetapkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui uang titipan sebesar Rp150 juta yang telah diserahkan terdakwa Selamet kepada penuntut umum pada 25 Maret 2025 melalui rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negeri Sergai untuk disita dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Selain itu, juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.575.523.000 dengan ketentuan subsidair pidana penjara selama 2 tahun.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Selamet. Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejari Sergai mengajukan upaya hukum kasasi.

Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa Selamet terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.725.523.000. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang titipan sebesar Rp150 juta, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh terdakwa Selamet sebesar Rp.575.523.000, dengan ketentuan subsider pidana penjara selama dua tahun. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Barak Narkoba di Binjai Selatan Kembali Digerebek Polres Binjai

    Barak Narkoba di Binjai Selatan Kembali Digerebek Polres Binjai

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Satresnarkoba Polres Binjai saat melakukan penggrebekan sarang narkoba (GSN) di Jalan Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (28/10/2025) siang. (Dok /Humas Polres Binjai) BINJAI (tri3news.com) – Satresnarkoba Polres Binjai kembali melakukan penggrebekan sarang narkoba (GSN) di Jalan Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (28/10/2025) siang. Penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat […]

  • Rem Blong, Truk Tabrak Pagar Rumah dan Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

    Rem Blong, Truk Tabrak Pagar Rumah dan Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Truk Fuso mengalami rem blong hingga menabrak pagar rumah warga di Jalan Medan Km 8, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (7/2/2026) malam. SIMALUNGUN (tri3news.com) – Diduga akibat rem blong, truk Fuso bermuatan sembako menabrak pagar rumah dan sepeda motor yang sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera di Jalan Medan Km 8, Kelurahan […]

  • Polsek Sumbul Dairi Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Rusak Lae Pondom

    Polsek Sumbul Dairi Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Rusak Lae Pondom

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Polsek Sumbul berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan terhadap salahsatu pengendara dilokasi jalan rusak di Lae Pondom, Kecamatan Silahisabungan, Kamis (16/10/2025).(Foto dok/RS). DAIRI (tri3news.com) – Kepolisian Sektor Polsek) Sumbul, berhasil amankan terduga pelaku penganiayaan terhadap pengendara saat melintas dilokasi jalan rusak atau bekas longsor di lintasan jalan nasional Sidikalang-Medan tepatnya di Lae Pondom, Kamis (16/10/2025). Penangkapan […]

  • BI Turunkan Suku Bunga Jadi 5 Persen, Ekonomi Diharap Lebih Bergairah

    BI Turunkan Suku Bunga Jadi 5 Persen, Ekonomi Diharap Lebih Bergairah

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 146
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan suku bunga acuan sebesar 0,25 persen, dari 5,25 persen menjadi 5,00 persen. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur pada 19–20 Agustus 2025. Departemen Komunikasi BI, Junanto Herdiawan menyebutkan, penurunan bunga dilakukan karena inflasi masih terkendali di kisaran 2,5 persen ±1 persen dan nilai tukar rupiah terus […]

  • Peluang Beasiswa, Pemkab Sergai – Universitas Murni Teguh Jajaki Kerja Sama Pendidikan

    Peluang Beasiswa, Pemkab Sergai – Universitas Murni Teguh Jajaki Kerja Sama Pendidikan

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Sergai Adlin Tambunan menerima audiensi dari pihak Universitas Murni Teguh yang menawarkan peluang program beasiswa bagi anak-anak Sergai, di Kantor Bupati, Sei Rampah, Kamis (5/3/2026)(Foto: Dok/ Diskominfo Serdangbedagai) SERGAI (tri3news.com) – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai terus berkomitmen meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui penguatan akses pendidikan tinggi. Hal ini ditegaskan oleh Wakil […]

  • Satuan Reserse Narkoba Grebek Kampung Narkoba di Gang Krakatau

    Satuan Reserse Narkoba Grebek Kampung Narkoba di Gang Krakatau

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Dua pemuda terduga  penggunaan sabu diamankan Satres narkoba, Jumat (3/10/2025) (Foto:Dok/humas). BATUBARA (tri3news.com) – Personel Satuan reserse Narkoba Polres Batu Bara menggerebek kampung narkoba di  Gang Krakatau Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Kamis (2/10/2025) sekira pukul 23.30 WIB. Pada saat penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua pria inisial RS (32) warga Dusun […]

expand_less
Exit mobile version