Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi, Keuangan & Perdagangan » BI Turunkan Suku Bunga Jadi 5 Persen, Ekonomi Diharap Lebih Bergairah

BI Turunkan Suku Bunga Jadi 5 Persen, Ekonomi Diharap Lebih Bergairah

  • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
  • visibility 98
  • comment 0 komentar

JAKARTA (tri3news.com) – Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan suku bunga acuan sebesar 0,25 persen, dari 5,25 persen menjadi 5,00 persen. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur pada 19–20 Agustus 2025.

Departemen Komunikasi BI, Junanto Herdiawan menyebutkan, penurunan bunga dilakukan karena inflasi masih terkendali di kisaran 2,5 persen ±1 persen dan nilai tukar rupiah terus menguat. Pada pertengahan Agustus, rupiah bahkan naik 1,29 persen dibanding akhir Juli. Kondisi ini dinilai memberi ruang untuk menurunkan suku bunga tanpa mengganggu stabilitas harga.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia juga menunjukkan perbaikan. Pada kuartal II 2025, ekonomi tumbuh 5,12 persen, naik dari 4,87 persen pada kuartal sebelumnya. Cadangan devisa tercatat tetap kuat, mencapai 152 miliar dolar AS, cukup untuk membiayai impor lebih dari enam bulan.

Meski begitu, penyaluran kredit ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menjadi pekerjaan rumah. Dari total kredit perbankan yang tumbuh sekitar 7 persen, kredit untuk UMKM hanya naik tipis 1,82 persen. Bank sentral berjanji akan mendorong perbankan agar lebih berani menyalurkan pembiayaan ke sektor kecil menengah.

Di sisi lain, pola belanja masyarakat kian berubah. Transaksi digital lewat QRIS meningkat tajam hingga 162 persen dibanding tahun lalu. BI juga tengah menyiapkan fitur baru QRIS TAP, cukup ditempel tanpa perlu scan, sehingga transaksi makin cepat dan praktis.

Bagi masyarakat, penurunan bunga acuan ini berarti peluang bunga kredit lebih ringan, harga kebutuhan lebih stabil, serta akses modal usaha yang lebih terbuka. Bagi pedagang dan pembeli, belanja pun makin mudah berkat sistem pembayaran digital yang terus berkembang. (R3)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubsu Bertemu Serikat Buruh, Bahas Lanjutan Kenaikan Upah dan Rumah Subsidi

    Gubsu Bertemu Serikat Buruh, Bahas Lanjutan Kenaikan Upah dan Rumah Subsidi

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution bertemu dengan Pengurus Asosiasi Gerak Buruh untuk Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (11/9/2025). (Foto: Dok/Diskominfo Sumut) MEDAN (tri3news.com) – Gubernur Sumut Muhamamd Bobby Afif Nasution bertemu dengan Pengurus Asosiasi Gerak Buruh untuk Sumatera Utara yang Kondusif di Anjungan Lantai 9, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis […]

  • Tiga Tahun Berlangsung, Jual Bayi Dibandrol Seharga Rp10 -15 Juta

    Tiga Tahun Berlangsung, Jual Bayi Dibandrol Seharga Rp10 -15 Juta

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh memberi penjelasan didamping Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan di depan gedung Ditreskrimum Mapolda Sumut, Senin (22/9/2025) sore. (Foto:Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Tiga tahun beroperasi, sindikat penjual bayi antar provinsi  yang dibongkar Polda Sumut telah menjual 8 bayi. Hal tersebut disampaikan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko […]

  • BC Teluk Nibung Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 1,1 Miliar

    BC Teluk Nibung Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 1,1 Miliar

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 93
    • 0Komentar

    TANJUNG BALAI (tri3news.com) – Kantor Bea Cukai  (BC) Teluk Nibung melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp 1,1 Miliar di TPP Bea Cukai Bagan Asahan, Rabu (2/7/2025). Adapun barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai periode bulan Januari 2024 s/d Desember 2024. Dalam kurun waktu tersebut, Kantor Bea […]

  • Grand Opening Cabang SIB Store, Wali Kota Binjai : Dorong Semangat Inovasi dan Kolaborasi Usaha

    Grand Opening Cabang SIB Store, Wali Kota Binjai : Dorong Semangat Inovasi dan Kolaborasi Usaha

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 70
    • 0Komentar

    BINJAI (tri3news.com) – Wali Kota Binjai Amir Hamzah menghadiri acara Grand Opening cabang ke-2 Service iPhone Binjai (SIB) Store yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Selasa (24/06/2025). Wali Kota Binjai menyampaikan apresiasi atas hadirnya cabang kedua SIB Store yang dinilai sebagai bukti nyata perkembangan sektor usaha dan semangat kewirausahaan di […]

  • Polisi Amankan Dua Wanita Cantik Tersangka Pemilik Sabu

    Polisi Amankan Dua Wanita Cantik Tersangka Pemilik Sabu

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 76
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Polisi mengungkap peredaran sabu di Jalan Mandiri Gang Sejahtera Ujung, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Jumat (4/7/2025) dini hari. Dua orang  diringkus inisial ST (37) warga Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun dan seorang wanita cantik inisial PPSG (27) warga Jalan Melanthon Siregar Gang Mulia, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar […]

  • Kejari Karo Sita Eksekusi Aset Terpidana Kasus Perpajakan

    Kejari Karo Sita Eksekusi Aset Terpidana Kasus Perpajakan

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 101
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari)  Karo melalui Jaksa Eksekutor, Rabu (25/6/2025) telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset harta benda berupa tanah milik dua terpidana kasus tindak pidana perpajakan atas nama Perry Sinaga (PS) dan Bima Ganda Surya Parulian Purba (BGSPP). Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). […]

expand_less
Exit mobile version