Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Tebing Tinggi - Serdang Bedagai » Kejari Sergai Terima Pengembalian Kerugian Negara 450 Juta dari Kasus Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit

Kejari Sergai Terima Pengembalian Kerugian Negara 450 Juta dari Kasus Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit

  • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
  • visibility 41
  • comment 0 komentar

Jaksa Penuntut Umum Kejari Sergai mengeksekusi terpidana Selamet untuk dikirim ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan menjalani pidana penjara, Senin (19/1/2026). (Foto Dok/Kejari Sergai)

SERGAI (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) menerima pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp450 juta dari keluarga Selamet, terpidana kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit, setelah putusan Kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Hasan Afif Muhammad SH MH, Selasa (20/1/2026) menjelaskan, pembayaran tersebut merupakan bagian dari kewajiban uang pengganti yang diputuskan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

“Dalam putusan kasasi, total uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana sebesar Rp.725.523.000. Sebelumnya, terpidana telah menitipkan Rp.150 juta. Dan pada Senin (19/1/2026), keluarga terpidana kembali melakukan pembayaran sebesar Rp.450 juta” ujar Hasan Afif Muhammad.

Dengan demikian, lanjutnya, jumlah pengembalian kerugian keuangan negara yang telah diterima Kejari Sergai mencapai Rp.600 juta. Sementara itu, sisa uang pengganti yang masih wajib dibayarkan oleh terpidana Selamet tercatat sebesar Rp.125.523.000.

Hasan Afif Muhammad menambahkan, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, serta denda sebesar Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan. Apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dilunasi, terpidana akan menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.

“Setelah pembayaran uang pengganti diterima, Kejari Sergai juga telah melaksanakan eksekusi dan mengirim terpidana Selamet ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan menjalani pidana penjara,” jelasnya.

Diketahui, perkara ini bermula dari pemberian dua fasilitas kredit kepada Selamet pada 18 Maret 2015 yaitu, Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp.400 juta dan tenor 12 bulan, serta Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp.350 juta dengan tenor 60 bulan.

Terhadap kedua fasilitas kredit tersebut, Selamet tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sehingga dinyatakan sebagai kredit macet.

Berdasarkan fakta persidangan, dalam proses pengajuan kredit tersebut, Selamet terbukti memanipulasi laporan keuangan usaha yang menjadi salah satu persyaratan utama dalam pemberian fasilitas kredit, sehingga perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pengadilan tingkat pertama menetapkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui uang titipan sebesar Rp150 juta yang telah diserahkan terdakwa Selamet kepada penuntut umum pada 25 Maret 2025 melalui rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negeri Sergai untuk disita dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Selain itu, juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.575.523.000 dengan ketentuan subsidair pidana penjara selama 2 tahun.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Selamet. Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejari Sergai mengajukan upaya hukum kasasi.

Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa Selamet terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.725.523.000. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang titipan sebesar Rp150 juta, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh terdakwa Selamet sebesar Rp.575.523.000, dengan ketentuan subsider pidana penjara selama dua tahun. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPP Bogor Raya Gerakkan Belanja di Pasar Sendiri, Dorong Warga Hidupkan Ekonomi Lokal

    KPP Bogor Raya Gerakkan Belanja di Pasar Sendiri, Dorong Warga Hidupkan Ekonomi Lokal

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 334
    • 0Komentar

    BOGOR (tri3news.com) – Ketua Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya, Beni Sitepu, menunjukkan kepeduliannya terhadap ekonomi lokal dengan mengunjungi Pasar Rakyat Jambu 2 bersama milenial dan masyarakat. Beni tidak hanya berbelanja, tetapi juga berdialog langsung dengan para pedagang untuk mendengar aspirasi dan tantangan yang mereka hadapi. Menurut Beni, keberlangsungan pasar rakyat sangat penting untuk menjaga […]

  • Gubernur Sumut Bobby Nasution Salat Tarawih di Lokasi Terdampak Bencana Tukka Tapteng

    Gubernur Sumut Bobby Nasution Salat Tarawih di Lokasi Terdampak Bencana Tukka Tapteng

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 31
    • 0Komentar

    TAPTENG (tri3news.com) – Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution melaksanakan salat tarawih perdana Ramadan 2026 di Masjid Al-Huda, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (18/2/2026) malam. Lokasi pelaksanaan salat tarawih berada di Desa Hutanabolon, kawasan yang terdampak banjir bandang cukup parah. Bencana tersebut terjadi 16 Februari 2026 dan merupakan kejadian yang kembali menimpa desa […]

  • KTT ke-46 Dibuka, Bahas Pembangunan Komunitas ASEAN

    KTT ke-46 Dibuka, Bahas Pembangunan Komunitas ASEAN

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MALAYSIA (tri3news.com) – Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-46 ASEAN yang secara resmi dibuka oleh Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim selaku Ketua ASEAN tahun 2025. Sesi Pleno berlangsung di Ruang Konferensi, Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Kuala Lumpur, Malaysia, pada Senin (26/05/2025). “Dengan penuh kehormatan, saya nyatakan KTT ke-46 ASEAN secara resmi dibuka,” ucap PM […]

  • Satuan Reserse Narkoba Grebek Kampung Narkoba di Gang Krakatau

    Satuan Reserse Narkoba Grebek Kampung Narkoba di Gang Krakatau

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Dua pemuda terduga  penggunaan sabu diamankan Satres narkoba, Jumat (3/10/2025) (Foto:Dok/humas). BATUBARA (tri3news.com) – Personel Satuan reserse Narkoba Polres Batu Bara menggerebek kampung narkoba di  Gang Krakatau Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Kamis (2/10/2025) sekira pukul 23.30 WIB. Pada saat penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua pria inisial RS (32) warga Dusun […]

  • Sinergi Layanan Kesehatan Diperkuat, Bupati Sergai Tekankan Pemerataan Menjangkau hingga Desa

    Sinergi Layanan Kesehatan Diperkuat, Bupati Sergai Tekankan Pemerataan Menjangkau hingga Desa

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Bupati Sergai H Darma Wijaya gelar Rapat Koordinasi dan Sinergitas Bidang Kesehatan di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Kamis (26/3/2026)(Foto: Dok/Diskominfo Sergai). SERGAI (tri3news.com) – Bupati Sergai H Darma Wijaya kembali menekankan pentingnya penguatan sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi dan […]

  • Kejari Karo Terima Berkas Tahap II Kasus Pembunuhan atas Tersangka Ganda Nainggolan

    Kejari Karo Terima Berkas Tahap II Kasus Pembunuhan atas Tersangka Ganda Nainggolan

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Kejari Karo, Rabu (21/1/2026) menerima pelimpahan berkas tahap II perkara pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo pada September 2025 lalu.(Foto/Dok/Kejari Karo). KARO (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Rabu (21/1/2026) menerima pelimpahan berkas  tahap II perkara pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo pada September 2025 lalu. Perkara […]

expand_less