Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Karo » Kejari Karo Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Profil dan Website Desa

Kejari Karo Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Profil dan Website Desa

  • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
  • visibility 721
  • comment 0 komentar

TERSANGKA : Kejari Karo tetapkan tersangka TAA usai diperiksa dan selanjutnya diboyong ke Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gusta untuk ditahan, Rabu (13/8/2025).(Foto: Kejari Karo)

 

KARO (tri3news.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan tersangka TAA (27) dalam kasus  dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2023.

Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus SH di halaman Kantor Kejari Karo dalam siaran persnya, Rabu (13/8/2025).

Ia menjelaskan, peran yang dilakukan tersangka TAA dengan cara menerima subkontrak seluruh pekerjaan pembuatan website desa dari JG selaku pemilik perusahaan CV. Agro Techno Farm. Dan tersangka JP selaku pemilik perusahaan CV. Arih Ersada.

Ditambahkan, fakta hukum yang diperoleh yaitu penerimaan subkontrak yang dilakukan oleh Tersangka TAA dilaksanakan tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya sebagaimana dalam pertanggung jawaban administrasi yang dibuat pada setiap masing masing desa dan bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada serta terhadap pencairan dari kegiatan tersebut diterima seluruhnya oleh tersangka TAA.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut, ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.3 miliar.

Ia menjelaskan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan profil dan website desa dengan didukung dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk yang mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan 1 ahli.

Lebih lanjut dikatakan penetapan tersangka  berdasarkan Surat Penetapan  (Pidsus-18) Nomor: Pds 05/L.2.19/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 atas nama tersangka TAA.

“Tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan alasan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan. Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20  hari terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gusta berdasarkan surat Perintah Penahanan (T2) No: Print-05/L.2.19/Fd.2/08/2025 tanggal 18 Agustus 2025,” ungkapnya. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Medan Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Rapat Paripurna DPRD

    Walikota Medan Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Rapat Paripurna DPRD

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan di gedung DPRD Kota Medan, Senin (9/3/2026)(Foto: Dok/ Diskominfo Medan). MEDAN (tri3news.com) – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan […]

  • Polres Asahan Musnahkan 75 Kg Sabu Periode Agustus-November 2025

    Polres Asahan Musnahkan 75 Kg Sabu Periode Agustus-November 2025

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Kasat Narkoba Polres Asahan AKBP Mulyoto menunjukkan barang bukti sabu kepada wartawan dan memasukkan ke dalam mesin insinerator untuk dimusnahkan, Rabu (03/12/2025). (Foto:Dok/Ist). ASAHAN (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 75 Kg dengan menggunakan mesin insinerator di halaman Polres Asahan, Rabu (03/12/2025). Pemusnahan ini merupakan […]

  • Dugaan Korupsi Proyek Jalan dari DBH Sawit, Kejari Binjai Tahan Tiga Tersangka

    Dugaan Korupsi Proyek Jalan dari DBH Sawit, Kejari Binjai Tahan Tiga Tersangka

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Tim dari Kejari Binjai melakukan penahanan terhadap Plt Kepala Dinas PUTR Binjai berinisial RIP (Rompi Orange), Senin (6/10/2025) malam. (Foto: Dok : Humas Kejari Binjai) BINJAI (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penahanan terhadap Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai berinisial RIP dan tersangka lainnya yaitu, PPTK berinisial SFPZ dan […]

  • Sigap Atasi Pohon Tumbang, Polsek Tigabinanga Bersama Warga Bersihkan Jalan Raya

    Sigap Atasi Pohon Tumbang, Polsek Tigabinanga Bersama Warga Bersihkan Jalan Raya

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 163
    • 0Komentar

    KARO, (tri3news.com) – Kepedulian dan respons cepat kembali ditunjukkan oleh personel Polsek Tigabinanga terhadap keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukumnya. Polsek Tigabinanga bersama warga melakukan aksi pembersihan jalan akibat pohon tumbang yang melintang di Jalan lintas Medan–Kutacane, tepatnya dibawah Mapolsek Tigabinanga, Jumat (16/5/2025). Kegiatan ini dipimpin  personel Polsek Tigabinanga, yakni Aiptu E Depari […]

  • Pemerintah Siapkan 841 Kapal untuk Angkut 3,2 Juta Penumpang Lebaran 2026

    Pemerintah Siapkan 841 Kapal untuk Angkut 3,2 Juta Penumpang Lebaran 2026

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 50
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sebanyak 841 kapal dengan total kapasitas angkut sekitar 3,2 juta penumpang selama masa Angkutan Laut Lebaran 2026. “Khusus untuk operasional angkutan laut Lebaran, pemerintah telah menyiapkan 841 kapal dengan total kapasitas angkut mencapai sekitar 3,2 juta penumpang. Oleh sebab itu, pemerintah memastikan kesiapan armada dan layanan […]

  • Seorang Petani Asal Nangbelawan Edarkan Ganja Ditangkap Polres Tanah Karo

    Seorang Petani Asal Nangbelawan Edarkan Ganja Ditangkap Polres Tanah Karo

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Seorang pria berinisial RDB (25), petani asal Desa Nangbelawan, ditangkap petugas di rumah kontrakannya pada Selasa (30/9/2025) .Dan saat ini diamankan di Mapolres Tanah Karo. (Foto/Dok/Ist) KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Simpang Empat. Seorang pria berinisial RDB (25), petani asal […]

expand_less
Exit mobile version