Walikota Medan Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Rapat Paripurna DPRD
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 17
- comment 0 komentar

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan di gedung DPRD Kota Medan, Senin (9/3/2026)(Foto: Dok/ Diskominfo Medan).
MEDAN (tri3news.com) – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan di gedung DPRD Kota Medan, Senin (9/3/2026).
Laporan tersebut memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tahun 2025.
Dalam penyampaiannya, Rico Waas menjelaskan bahwa LKPJ tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2025–2029 serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai kewajiban kepala daerah menyampaikan laporan kinerja kepada DPRD.
Di hadapan Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, para wakil ketua dan anggota DPRD Medan, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, pimpinan perangkat daerah dan camat se-Kota Medan, Rico Waas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, partai politik, para pemangku kepentingan pembangunan daerah, serta seluruh aparatur pemerintah yang telah bekerja sama menjalankan agenda pembangunan Kota Medan sepanjang tahun 2025.
“Kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh stakeholder menjadi kunci dalam menjalankan agenda strategis pembangunan Kota Medan,” ujar Rico.
Rico memaparkan sejumlah indikator makro pembangunan Kota Medan yang menunjukkan tren positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Medan pada tahun 2025 mencapai 83,74 poin, meningkat 0,51 poin dibandingkan tahun 2024.
Sementara itu, laju pertumbuhan ekonomi Kota Medan pada 2025 tercatat 5,10 persen, meningkat 0,03 persen dari tahun sebelumnya. Tingkat kemiskinan juga berhasil ditekan menjadi 7,25 persen, turun 0,69 persen dibandingkan tahun 2024.(R3)



Saat ini belum ada komentar