Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Binjai » Dugaan Korupsi Proyek Jalan dari DBH Sawit, Kejari Binjai Tahan Tiga Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek Jalan dari DBH Sawit, Kejari Binjai Tahan Tiga Tersangka

  • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
  • visibility 55
  • comment 0 komentar

Tim dari Kejari Binjai melakukan penahanan terhadap Plt Kepala Dinas PUTR Binjai berinisial RIP (Rompi Orange), Senin (6/10/2025) malam. (Foto: Dok : Humas Kejari Binjai)

BINJAI (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penahanan terhadap Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai berinisial RIP dan tersangka lainnya yaitu, PPTK berinisial SFPZ dan penyedia atau rekanan berinisial TSD, Senin (6/10/2025) malam.

RIP ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan proyek jalan dengan sumber alokasi keuangan dari pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024.

Informasi dihimpun, Pemerintah Kota Binjai awalnya mendapat DBH Sawit yang bersumber dari pusat tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total Rp 14.903.378.000, yang mana semua DBH ini dikelola oleh Dinas PUTR Pemko Binjai tahun 2024.

“Dari hasil penyidikan kami atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di samping itu banyak ditemukan perbuatan melawan hukum,” ujar Kajari Binjai, Dr Iwan Setiawan didampingi Kasi Intel Noprianto SH.

Lebih lanjut, Iwan yang baru menjabat dua bulan sebagai Kajari Binjai ini menjelaskan, pada tahun 2023, sebelumnya Pemko Binjai telah menerima dana DBH Sawit sebesar Rp 7.913.265.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 7 paket kegiatan atau proyek pada Tahun 2023. Namun 7 kegiatan atau proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Perencanaan.

“Kemudian pada Tahun 2024 Pemko Binjai menerima lagi kucuran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 5 kegiatan pada Tahun 2024,” ungkap mantan Asisten Pembinaan Kejati NTB tersebut.

Setelah itu, Tahun 2024 PUTR Pemko Binjai baru melaksanakan total 12 Proyek tersebut bersamaan dengan tahun sebelumnya yang dilaksanakan pada tahun 2024. Sehingga total kegiatan tersebut ada sebanyak 12 Paket kegiatan atau proyek.

Kemudian tim jaksa penyidik mendalami proses 12 kegiatan proyek tersebut. Di mana ditemukan ada dua kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali.

“Namun uang muka sudah ditarik keseluruhan yakni, pemeliharaan berkala Jalan pada Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 1.499.928.418,6,” jelas Iwan.

Kemudian pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 2.511.712.745,10.

“Dalam hal ini uang muka sudah diterima kontraktor atau rekanan sebesar 30 persen. Sementara itu, disisi lain 10 kegiatan atau proyek yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam Kontrak tidak selesai dikerjakan. Namun faktanya pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025,” kata Iwan.

“Namun didalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah dibuat pada tanggal 24 Desember 2024 yang ditanda tangani PPK, dan rekanan agar seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 Kegiatan,” sambungnya.

Atas temuan penyidik pada proyek pemeliharaan berkala jalan tersebut, penyidik telah menurunkan tim ahli untuk pengecekan mutu dan menghitung volume dari 10 Proyek jalan yang sudah dikerjakan dilapangan.

“Dari hasil penghitungan tim ahli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp 2.656.709.053,” kata Iwan.

Saat disinggung, terkait apakah ada tersangka baru atas kasus tersebut, Kajari Binjai mengatakan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman serta pengembangan perkara tersebut.

“Kita masih akan melakukan pendalaman atas perkara ini, nanti kita kabari lagi ke kawan-kawan media ya,” tutupnya.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Lapas Kelas IIA Binjai serta dipersangkakan dengan melanggar pasal 2, pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perseboksel Juara Piala Sepakbola Kecamatan Juhar 2025, Tekuk Singalor Lau United 1-0

    Perseboksel Juara Piala Sepakbola Kecamatan Juhar 2025, Tekuk Singalor Lau United 1-0

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Tim Perseboksel Juara Piala Sepakbola Kecamatan Juhar 2025.(Foto Bonvha Sebayang)   KARO (tri3news.com) – Final Piala Sepakbola Kecamatan Juhar yang digelar pada Minggu, 17 Agustus 2025 berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Laga puncak yang mempertemukan Perseboksel dengan Singalor Lau United itu dimenangkan oleh Perseboksel dengan skor tipis 1-0. Gol tunggal kemenangan Perseboksel dicetak oleh […]

  • Polsek Sumbul Dairi Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Rusak Lae Pondom

    Polsek Sumbul Dairi Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Rusak Lae Pondom

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Polsek Sumbul berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan terhadap salahsatu pengendara dilokasi jalan rusak di Lae Pondom, Kecamatan Silahisabungan, Kamis (16/10/2025).(Foto dok/RS). DAIRI (tri3news.com) – Kepolisian Sektor Polsek) Sumbul, berhasil amankan terduga pelaku penganiayaan terhadap pengendara saat melintas dilokasi jalan rusak atau bekas longsor di lintasan jalan nasional Sidikalang-Medan tepatnya di Lae Pondom, Kamis (16/10/2025). Penangkapan […]

  • Kejati Sumut Tahan Mantan Kacab PKB, Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di PT Pelindo

    Kejati Sumut Tahan Mantan Kacab PKB, Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di PT Pelindo

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Tersangka korupsi, RS saat proses penahanan di Kejati Sumut, Senin (13/10/2025). (Foto: dok/Penkum kejatisu) MEDAN (tri3news.com) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Senin (13/20/2025), menetapkan satu lagi tersangka baru dan melakukan penahanan, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 unit kapal tunda kap.2 x 1.800 HP pada PT Pelindo 1(Persero) tahun 2019 s/d […]

  • Presiden Prabowo Tegaskan Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa

    Presiden Prabowo Tegaskan Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 96
    • 0Komentar

     TANGGERANG (tri3news.com) – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kedaulatan bangsa sangat bergantung pada kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan pangan dan energinya sendiri. Hal itu disampaikan Kepala Negara pada saat membuka Konvensi dan Pameran Tahunan ke-49 Indonesian Petroleum Association (IPA Convex) di Nusantara Hall, ICE BSD, Tangerang, pada Rabu (21/5/2025). “Kedaulatan suatu bangsa dijamin oleh […]

  • Menhan, Menkes dan Panglima TNI Tinjau Yonif TP 835/SYB

    Menhan, Menkes dan Panglima TNI Tinjau Yonif TP 835/SYB

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 61
    • 0Komentar

    SUMBAWA (tri3news.com) – Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, didampingi Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal, melaksanakan kunjungan kerja ke Markas Sementara (MA) Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif) TP 835/Samota Yudha Bhakti (SYB) di Sumbawa, NTB, pada Sabtu (18/10/2025). […]

  • Polres Tanah Karo Ringkus Seorang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kutabuluh

    Polres Tanah Karo Ringkus Seorang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kutabuluh

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Karo (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, ) Rabu(28/5/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, seorang pria berinisial FES(28) diamankan dari sebuah rumah di Simpang Genting, Desa Lau Buluh, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo. Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK MM MTr Opsla […]

expand_less
Exit mobile version