Polres Asahan Musnahkan 75 Kg Sabu Periode Agustus-November 2025
- calendar_month Kam, 4 Des 2025
- visibility 77
- comment 0 komentar

Kasat Narkoba Polres Asahan AKBP Mulyoto menunjukkan barang bukti sabu kepada wartawan dan memasukkan ke dalam mesin insinerator untuk dimusnahkan, Rabu (03/12/2025). (Foto:Dok/Ist).
ASAHAN (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 75 Kg dengan menggunakan mesin insinerator di halaman Polres Asahan, Rabu (03/12/2025). Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika selama periode Agustus hingga November 2025.
Selama periode tersebut, Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap 4 laporan polisi dengan total 6 tersangka, seluruhnya merupakan laki-laki. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 75.588,5 gram.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menyampaikan,bahwa jumlah sabu yang berhasil diamankan ini memiliki potensi besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Diperkirakan, barang bukti sebanyak ini mampu menyelamatkan sekitar 75.000 jiwa manusia dari ancaman penyalahgunaan narkoba. “Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika selama periode Agustus hingga November 2025. Ini merupakan dengan 4 laporan polisi dengan total 6 tersangka,” ungkapnya
Dikatakan AKBP Revi Nurvelani lagi, bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak lagi dapat disalahgunakan. ” Kegiatan ini juga menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Asahan dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa,” ujar Kapolres Asahan.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan para Forkompimda Asahan dan juga ikut memasukkan barang bukti sabu ke dalam mesin insinerator milik BNNP Sumut.(R1)



Saat ini belum ada komentar