Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Polres Asahan Musnahkan 75 Kg Sabu Periode Agustus-November 2025

Polres Asahan Musnahkan 75 Kg Sabu Periode Agustus-November 2025

  • calendar_month Kam, 4 Des 2025
  • visibility 85
  • comment 0 komentar

Kasat Narkoba Polres Asahan AKBP Mulyoto menunjukkan barang bukti sabu kepada wartawan dan memasukkan ke dalam mesin insinerator untuk dimusnahkan, Rabu (03/12/2025). (Foto:Dok/Ist).

ASAHAN (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 75 Kg dengan menggunakan mesin insinerator di halaman Polres Asahan, Rabu (03/12/2025). Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika selama periode Agustus hingga November 2025.

Selama periode tersebut, Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap 4 laporan polisi dengan total 6 tersangka, seluruhnya merupakan laki-laki. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 75.588,5 gram.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menyampaikan,bahwa jumlah sabu yang berhasil diamankan ini memiliki potensi besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Diperkirakan, barang bukti sebanyak ini mampu menyelamatkan sekitar 75.000 jiwa manusia dari ancaman penyalahgunaan narkoba. “Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika selama periode Agustus hingga November 2025. Ini merupakan dengan 4 laporan polisi dengan total 6 tersangka,” ungkapnya

Dikatakan AKBP Revi Nurvelani lagi, bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak lagi dapat disalahgunakan. ” Kegiatan ini juga menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Asahan dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa,” ujar Kapolres Asahan.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan para Forkompimda Asahan dan juga ikut memasukkan barang bukti sabu ke dalam mesin insinerator milik BNNP Sumut.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Medan Baru Ciduk Tiga Pelaku Spesialis Begal Bersajam

    Polsek Medan Baru Ciduk Tiga Pelaku Spesialis Begal Bersajam

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Tiga pelaku begal bersajam, Dafa, Fahri dan Vicky diamankan di Polsek Medan Baru, Selasa (28/10/2025).(Foto Dok/Polsek) MEDAN (tri3news.com) – Polsek Medan Baru meringkus tiga pelaku begal bersenjata tajam (bersajam) usai merampas paksa sepeda motor milik Ridho Jambar, warga Jalan Gaharu B Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan timur. Ketiga pelaku masing-masing Dafa Aulia Tampubolon (20) warga Jalan […]

  • Retret PWI, Wamen Komdigi Nezar Patria: AI Tantangan Jurnalis dan Kiamatkan Media Mainstream

    Retret PWI, Wamen Komdigi Nezar Patria: AI Tantangan Jurnalis dan Kiamatkan Media Mainstream

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Wamen Komdigi Nezar Patria menyampaikan soal Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan pada Retret Bela Negara Persatuan Wartawan Indonesia di Aula Manunggal Pusat Kompetensi Bela Negara BPSDM HAN Kemhan RI, Rumpin Bogor, Jumat (30/1/2026)( Foto Dok/ PWI Pusat). BOGOR (tri3news.com) – Wamen Komdigi Nezar Patria menyampaikan soal Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan pada Retret […]

  • Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Cermin

    Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Cermin

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Dua tersangka pengedar sabu diamankan petugas Satres Narkoba Polres Sergai di Pantaicermin, Selasa (3/3/2026). (Foto: Dok/Polres Sergai) SERGAI (tri3news.com) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun 2 Desa Pantaicermin Kiri, Kecamatan Pantaicermin, Selasa (3/3/2026). Dalam operasi penyamaran (undercover buy) tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 tersangka […]

  • Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias Rp38,5 M, Kejari Gunungsitoli Tetapkan Tersangka PPK

    Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias Rp38,5 M, Kejari Gunungsitoli Tetapkan Tersangka PPK

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Tersangka PPK pada proyek pengerjaan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Nias berinisial JPZ pakai rompi saat ditahan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (2/3/2026)(Foto: Dok/Humas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli). NIAS (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun […]

  • Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif SMP, Kejati Sumut Geledah Disdikbud dan BPKPD Tebing Tinggi

    Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif SMP, Kejati Sumut Geledah Disdikbud dan BPKPD Tebing Tinggi

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Suasana saat penyidik Kejati Sumut menggeledah ruangan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) di kompleks Kantor Walikota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025). (Foto:dok/Penkum kejatisu) MEDAN (tri3news.com) – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Sumut menggeledah dua kantor instansi pemerintah berlokasi di kompleks kantor Walikota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan […]

  • Kejari Tanjungbalai Hentikan Penuntutan Kasus Penggelapan Melalui Restorative Justice

    Kejari Tanjungbalai Hentikan Penuntutan Kasus Penggelapan Melalui Restorative Justice

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana SH MH, didampingi jajaran mengikuti ekspos virtual mengenai penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan melalui restorative justice, Senin, (17/11/2025). (Foto: Dok/Humas) TANJUNGBALAI (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, menghentikan penuntutan terhadap seorang pria inisial DA, tersangka tindak pidana penggelapan melalui Restorative Justice (keadilan restoratif). Penghentian penuntutan itu setelah Jaksa Agung Muda Tindak […]

expand_less
Exit mobile version