Kejari Geledah Kantor KPU Tanjungbalai, Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp16,5 Miliar
- calendar_month Rab, 27 Agu 2025
- visibility 71
- comment 0 komentar

Tim Kejari Tanjungbalai saat memboyong masuk box yang berisi berkas atau dokumen yang dibawa dari KPU Tanjungbalai, Rabu (27/8/2025).(Foto/Dok/Ist).
TANJUNGBALAI (tri3news.com) – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (27/8/2025).
Hal ini terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah belanja tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp16,5 miliar.
Dalam penggeledahan yang berlangsung hampir empat jam, tim penyidik menyita belasan barang bukti berupa 2 koper, 9 kotak plastik berisi dokumen penting, serta CPU, komputer, dan laptop.
Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejari Tanjungbalai untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Setelah proses penggeledahan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, meminta masyarakat dan rekan pers untuk bersabar menanti hasil resmi dari pihak Kejaksaan.
“Kami akan sampaikan keterangan resmi dalam waktu dekat. Mohon bersabar dan beri kami waktu untuk bekerja secara profesional,” ujarnya.
Kajari Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih dalam keterangan persnya membenarkan bahwa tim penyidik Pidsus kejaksaan telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai.
“Iya benar hari ini tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Tanjungbalai,” kata Yuliyati kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Ia menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan salah satu rangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan, dimana terindikasi atau adanya dugaan tindak pidana korupsi pengunaan belanja hibah uang oleh KPU Tanjungbalai tahun 2023 dan 2024 dengan total anggaran sekitar Rp 16,5 Miliar
“Pada proses pemeriksaan dalam tahap penyelidikan, kita sudah melakukan pemeriksaan sekitar hampir 20 orang, namun sekarang sudah naik penyidikan, kita melakukan upaya paksa yaitu melakukan penggeledahan,” ucap Yuliyati.
Ia menambahkan terkait barang bukti yang disita ada beberapa dokumen atas pengadaan hibah uang, ada juga alat elektronik berupa CPU komputer, laptop dan semua dokumen terkait barang bukti yang mendukung proses penyelidikan yang dilakukan.
“Terkait tersangka, nanti kita akan melakukan pemeriksaan secara estafet ditahap penyidikan, setelah adanya penggeledahan. Jadi kita bisa lebih tahu lebih paham, siapakah ataupun tersangka yang bisa dimintakan pertanggung jawaban terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana hibah uang tersebut,” ujarnya.
“Terkait pasal yang nanti diterapkan pasal 2 ataupun pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kajari Yuliyati menutup keterangan persnya.
Setelah dari Kantor KPU, tim kejaksaan beranjak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. Kemudian tim kejaksaan memboyong masuk box yang berisi berkas atau dokumen yang dibawa dari KPU Tanjungbalai. (R1)



Saat ini belum ada komentar