Polres Tanah Karo Ringkus Tersangka Dugaan Pembunuhan di Penginapan Lestari
- calendar_month Sab, 3 Jan 2026
- visibility 41
- comment 0 komentar

Polres Tanah Karo meringkus seorang tersangka terkait dugaan tindak pidana pembunuhan di Penginapan Lestari, Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Rabu(31/12/2025).(Foto/Dok/Humas Polres Tanah Karo).
KARO (tri3news.com) – Polres Tanah Karo meringkus seorang tersangka terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Penginapan Lestari, Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 13.20 WIB.
Korban Sidon Tarigan (53), warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar 1C, dengan posisi tertelungkup dan tubuh berlumuran darah.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R menjelaskan, penemuan korban berawal dari laporan masyarakat mengenai keributan di dalam penginapan tersebut. Petugas yang tiba di lokasi kemudian memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Henry Iwanto Damanik bergerak mengejar pelaku,” ujar Kasat, Jumat (2/1/2025) pagi di Mapolres.
Sekitar pukul 02.30 WIB, Kamis (1/1/2026), kurang dari 24 jam, petugas akhirnya menangkap tersangka RFG (17) di Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat. Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong baju, satu unit mobil Kuda warna hitam, satu buah pisau bergagang kayu, dompet, koper, jaket hitam, dua unit telepon genggam, dan satu buah kacamata.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih mendalami motif di balik peristiwa tersebut. “Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah meminta autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Medan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan pasal lain akan diterapkan apabila ditemukan unsur pemberatan. (R1)



Saat ini belum ada komentar