Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kasat Lantas Polrestabes Medan Kecewa Anggota Terlibat Pungli, Aiptu RH Jalani Patsus 30 Hari

Kasat Lantas Polrestabes Medan Kecewa Anggota Terlibat Pungli, Aiptu RH Jalani Patsus 30 Hari

  • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
  • visibility 184
  • comment 0 komentar

MEDAN (tri3news.com) – Oknum Polantas Polrestabes Medan berpangkat Aiptu berinisial RH terlibat pungli. Aksi tak terpuji itu pun sempat viral di media sosial facebook.

Video amatir yang direkam netizen dari lantai dua di salah satu gedung di Jalan Palang Merah langsung diunggah ke media sosial, Rabu (25/6/25) siang.

Sikap tak terpuji yang dilakukan Aiptu RH mendapat respon negatif dari netizen.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Made Prawira dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2024)  kecewa atas sikap anggotanya Aiptu RH.

“Salah seorang pengendara sepeda motor melintas lawan arah di Jalan Palang Merah. Pengendara sepeda motor langsung dihentikan anggota kita (Aiptu RH),” ujar AKBP Made.

Ia menjelaskan dalam video berdurasi singkat itu tampak Aiptu RH dan pengendara sepeda motor terlibat adu mulut.

Selanjutnya, pengendara sepeda motor memberikan uang Rp100 ribu dan diterima si oknum. Seharusnya yang dilakukan Aiptu RH memberikan tilang sesuai dengan peraturan berlalu lintas dan bukan menerima uang dari pelanggar lalu lintas.

“Yang bersangkutan (Aiptu RH) langsung kita tindak tegas. Aiptu RH sudah kita serahkan ke Bid Propam untuk pemeriksaan. Saat ini Aiptu RH sudah berada di sel khusus Polrestabes Medan selama 30 hari,” ungkap AKBP Made.

Lebih lanjut dikatakan, Aiptu RH  melanggar kode etik Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik 10 Ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d PerPol Nomor 7 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat.

 Sementara itu Kasi Propam, AKP Suharmono, Kamis (26/6/2025) mengatakan Aiptu RH  menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari dan sanksi Demosi (tindakan penurunan jabatan atau pemindahan ke posisi yang lebih rendah).

Ia menjelaskan pada saat itu Aiptu RH melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4238 AIK yang melakukan pelanggaran berupa melawan arus.Pada saat diberhentikan pengendara wanita itu melawan arus lalulintas karena buru-buru menuju ke Pasar Ikan Lama. Pengendara itu sempat menelepon salah satu keluarganya meminta bantuan agar tidak ditilang. Kemudian Aiptu RH memberikan imbauan kepada pengendara tersebut untuk membuka dompetnya.

“Aiptu RH langsung mengambil uang sebesar Rp 100 dengan menggunakan tangan kirinya. Terkait dengan kesalahan pengendara itu tidak diberikan surat tilang dan uang yang diambil digunakan Aiptu RH untuk membeli minuman dan buat serapan,” ungkapnya. (R1).

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati HKN, Bupati Dairi Minta ASN Berani Berpikir Berbeda

    Peringati HKN, Bupati Dairi Minta ASN Berani Berpikir Berbeda

    • calendar_month Kam, 17 Apr 2025
    • account_circle goerq82
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Sidikalang (trinews.com) Bupati Dairi minta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Dairi harus berani berpikir berbeda dalam menyelesaikan masalah publik. Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Dairi, Edy Banurea membacakan amanat Bupati Dairi, Vickner Sinaga pada upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN), Kamis (17/4/2025) di depan kantor bupati. Katanya, bupati mengajak seluruhan ASN untuk merefleksikan […]

  • Hasil Drawing dan Daftar Grup Babak 16 Besar Liga 4 Musim 2024/2025

    Hasil Drawing dan Daftar Grup Babak 16 Besar Liga 4 Musim 2024/2025

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 401
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Babak 16 besar Liga 4 Nasional musim 2024/2025 segera digelar dengan total 16 tim siap bersaing memperebutkan tiket promosi ke Liga 3 musim depan. Sebagaimana yang tercantum dalam regulasi, seluruh pertandingan pada fase ini akan dilangsungkan dengan sistem satu putaran (single round robin) di venue terpusat yang akan segera diumumkan. Seperti yang […]

  • Bupati Asahan Apresiasi Program Pembinaan Kesehatan bagi Calon Jamaah Haji

    Bupati Asahan Apresiasi Program Pembinaan Kesehatan bagi Calon Jamaah Haji

    • calendar_month Ming, 20 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Asahan – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos,MS memberikan apresiasi Program Pembinaan Kesehatan bagi Calon Jamaah Haji yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. “Saya mengapresiasi program pembinaan kesehatan bagi calon jamaah Haji yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. Tentunya, dengan adanya program ini calon jamaah Haji Kabupaten Asahan dapat dipastikan berangkat dalam keadaan […]

  • SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Terjaga Lewat Skema Swap Multi-Pihak

    SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Terjaga Lewat Skema Swap Multi-Pihak

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Mohammad Kemal, Plt. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas   JAKARTA (tri3news.com) – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) memastikan pasokan gas domestik tetap terjaga melalui penerapan skema swap gas multi-pihak yang mulai berjalan sejak 22 Agustus 2025. Skema ini digagas untuk menjaga keberlanjutan suplai energi, terutama bagi industri dalam […]

  • Dugaan Korupsi Terkait Penambangan Triliun Rupiah, Kejati Kaltim Sita Uang Rp 214,2 Miliar

    Dugaan Korupsi Terkait Penambangan Triliun Rupiah, Kejati Kaltim Sita Uang Rp 214,2 Miliar

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Hasil penyitaan Kejati Kaltim berupa uang Rp 214.283.871.000, sejumlah mata uang asing, tas berbagai merk, perhiasan dan kendaraan, Jumat (26/3/2026).(Foto:dok/Penkum Kejati Kaltim) KALTIM (tri3news.com) – Jaksa penyidik Pidsus Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) menyita uang sebanyak Rp 214.283.871.000 setelah terlebih dahulu menetapkan 6 tersangka pihak swasta dan penyelenggara negara, terkait dugaan korupsi mengakibatkan kerugian mencapai triliunan […]

  • Dugaan Korupsi Proses Penjualan Tanah/Asset PT, Mantan Direktur PTPN II (2020-2023) Ditahan Kejati Sumut

    Dugaan Korupsi Proses Penjualan Tanah/Asset PT, Mantan Direktur PTPN II (2020-2023) Ditahan Kejati Sumut

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Tersangka Irwan Peranginangin saat proses penahanan, Jumat (7/11/2025) di Kejati Sumut.(Foto: Dok/Penkum Kejatisu) MEDAN (tri3news.com) – Penyidik Kejati Sumut menahan  tersangka Irwan Peranginangin (IP) selaku mantan Direktur PTPN II Tahun (2020 s/d 2023) dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi pada Proses Penjualan Asset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP), melalui Kerjasama […]

expand_less
Exit mobile version