IJTI Keluarkan Pernyataan Resmi soal Pencabutan Kartu Liputan Reporter CNN Indonesia
- calendar_month Ming, 28 Sep 2025
- visibility 149
- comment 0 komentar

Presiden Prabowo Subianto saat diwawancarai di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma,Jakarta, Sabtu (27/9/2025). (Foto/Dok/Ist).
JAKARTA (tri3news.com) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap terkait pencabutan kartu liputan Istana milik reporter CNN Indonesia, Diana Valencia.
Kartu tersebut dicabut usai Diana melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Dalam pernyataannya, IJTI menyatakan keprihatinan atas tindakan yang dialami jurnalis tersebut. Organisasi profesi jurnalis televisi itu menilai Diana hanya menjalankan fungsi jurnalistik ketika bertanya kepada Presiden.
“IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik,” tulis pernyataan resmi IJTI, Minggu (28/9/2025).
IJTI juga meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden. Menurut IJTI, pertanyaan yang diajukan Diana masih sesuai etika jurnalistik dan relevan dengan kepentingan publik.
“Pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program MBG, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas,” lanjut pernyataan itu.
Lebih lanjut, IJTI menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. IJTI menilai pencabutan kartu liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.
Bahkan IJTI mengingatkan soal sanksi pidana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
IJTI pun mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi nilai demokrasi, kebebasan pers, serta hak publik untuk memperoleh informasi.(R1)



Saat ini belum ada komentar