Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Empat Pria di Simalungun Cabuli Anak di Bawah Umur

Empat Pria di Simalungun Cabuli Anak di Bawah Umur

  • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
  • visibility 329
  • comment 0 komentar

SIMALUNGUN (tri3news.com) – Polres Simalungun ringkus  empat pria diduga  mencabuli anak di bawah umur berinisial Bunga berusia 13 tahun di Kabupaten Simalungun.

Empat pria itu masing-masing berinisial AS (26), JS (26), KL (26) dan TB (24), keempatnya warga Kabupaten Simalungun Perbuatan ini dilakukan tersangka pada Minggu (4/5/2025) pukul 23.00 WIB di dalam rumah orangtua korban di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025) di Aula Andar Siahaan Mako Polres Simalungun.

Ia menerangkan, kejadian ini berawal dari ancaman salah satu pelaku berinisial AS  terhadap korban. Dimana AS mengancam, bahwa si korban memiliki foto korban yang berfoto sama pacarnya.

“Apabila si korban tidak mau disetubuhi foto akan disebarkan, sehingga akibat dari ancaman tersebut, akhirnya si korban menuruti kemauan para pelaku secara bergiliran yang menyebabkan tindak pidana terjadi,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, sebut Kapolres, kaos warna hitam lengan panjang, 1 potong celana pendek, 1 potong celana panjang, 1 potong bra dan 1 potong celana dalam.

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1647541171062301″
crossorigin=”anonymous”></script>
<ins class=”adsbygoogle”
style=”display:block; text-align:center;”
data-ad-layout=”in-article”
data-ad-format=”fluid”
data-ad-client=”ca-pub-1647541171062301″
data-ad-slot=”5647773844″></ins>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>

“Para pelaku terancam dikenakan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan menjadi UU RI nomor 17 tahun  2016 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 e KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Simalungun(R1).

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Tangkap Buron Kejati Sumut Tangkap Terpidana Status DPO di Kota Tanjung Balai

    Tim Tangkap Buron Kejati Sumut Tangkap Terpidana Status DPO di Kota Tanjung Balai

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Terpidana status DPO setibanya di Kejati Sumut digiring Tim Tabur, setelah berhasil diamankan di Tanjungbalai, Selasa (9/9/2025).(foto: dok/penkum kejatisu). MEDAN (tri3news.com) – Selamat Ang (39), terpidana status masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara penipuan, berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut dari kediamannya di Jalan HM Yatim  Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan […]

  • Dedi Mulyadi Apresiasi Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perusakan Rumah di Sukabumi

    Dedi Mulyadi Apresiasi Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perusakan Rumah di Sukabumi

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 99
    • 0Komentar

    JAWA BARAT (tri3news.com) – Gubernur Jawa Barat (Jabar),  Dedi Mulyadi  mengatakan apresiasi kepada kepolisian terkait penanganan kasus perusakan rumah singgah atau vila di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi yang menjadi lokasi retret pelajar Kristen. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Jabar, Pak Kapolres Palabuhan Ratu, dan seluruh jajaran yang sudah bertindak cepat,” tutur […]

  • Wali Kota Tebingtinggi Akan Hadiri Perayaan Aldersgate dan Hut GMI Ke-120

    Wali Kota Tebingtinggi Akan Hadiri Perayaan Aldersgate dan Hut GMI Ke-120

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 76
    • 0Komentar

    TEBING TINGGI (tri3news.com) – Wali Kota Tebing Tinggi, H Iman Irdian Saragih, menyatakan kesiapannya untuk menghadiri acara Aldersgate dan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Gereja Methodist Indonesia (GMI) ke-120 yang akan diselenggarakan pada Jumat, 30 Mei 2025 mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota saat menerima audiensi dari Pimpinan GMI dan panitia pelaksana di ruang kerjanya, […]

  • Kepala SD di Karo Dinonaktifkan Sementara Terkait Video Joget saat Banjir di Sekolah

    Kepala SD di Karo Dinonaktifkan Sementara Terkait Video Joget saat Banjir di Sekolah

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 223
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) –  Kepala SD Negeri 050417 Tigajumpa, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo, Tanti Nilawati dinonaktifkan sementara oleh Dinas Pendidikan Karo. Hal ini terkait  beredarnya video yang menunjukkan sejumlah ASN menari di halaman sekolah yang tengah tergenang banjir. Menanggapi isu yang beredar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Anderiasta Tarigan kepada wartawan, Selasa (20/5/2025) menjelaskan bahwa […]

  • Kolaborasi BNN RI, Polda Sumut dan Polda Aceh Ungkap 1,7 Ton Narkoba

    Kolaborasi BNN RI, Polda Sumut dan Polda Aceh Ungkap 1,7 Ton Narkoba

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto memberikan penjelasan saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (26/9/2025) didampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. (Foto:Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berkolaborasi dengan Polda Sumut dan Polda Aceh berhasil mengungkap jaringan Narkotika Internasional. Dalam operasi gabungan tersebut, […]

  • Pemprov Sumut Sambut Baik Rencana Pembangunan Lapas Asahan

    Pemprov Sumut Sambut Baik Rencana Pembangunan Lapas Asahan

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Wagub Sumut Surya menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (1/10/2025). (Foto: Dok/Diskominfo Sumut) MEDAN (tri3news.com) – Pemprov Sumut menyambut baik rencana pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) baru di Kabupaten Asahan. Pembangunan tersebut direncanakan akan direalisasikan di atas lahan seluas 10 hektare di Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air […]

expand_less
Exit mobile version