Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Empat Pria di Simalungun Cabuli Anak di Bawah Umur

Empat Pria di Simalungun Cabuli Anak di Bawah Umur

  • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
  • visibility 490
  • comment 0 komentar

SIMALUNGUN (tri3news.com) – Polres Simalungun ringkus  empat pria diduga  mencabuli anak di bawah umur berinisial Bunga berusia 13 tahun di Kabupaten Simalungun.

Empat pria itu masing-masing berinisial AS (26), JS (26), KL (26) dan TB (24), keempatnya warga Kabupaten Simalungun Perbuatan ini dilakukan tersangka pada Minggu (4/5/2025) pukul 23.00 WIB di dalam rumah orangtua korban di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025) di Aula Andar Siahaan Mako Polres Simalungun.

Ia menerangkan, kejadian ini berawal dari ancaman salah satu pelaku berinisial AS  terhadap korban. Dimana AS mengancam, bahwa si korban memiliki foto korban yang berfoto sama pacarnya.

“Apabila si korban tidak mau disetubuhi foto akan disebarkan, sehingga akibat dari ancaman tersebut, akhirnya si korban menuruti kemauan para pelaku secara bergiliran yang menyebabkan tindak pidana terjadi,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, sebut Kapolres, kaos warna hitam lengan panjang, 1 potong celana pendek, 1 potong celana panjang, 1 potong bra dan 1 potong celana dalam.

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1647541171062301″
crossorigin=”anonymous”></script>
<ins class=”adsbygoogle”
style=”display:block; text-align:center;”
data-ad-layout=”in-article”
data-ad-format=”fluid”
data-ad-client=”ca-pub-1647541171062301″
data-ad-slot=”5647773844″></ins>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>

“Para pelaku terancam dikenakan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan menjadi UU RI nomor 17 tahun  2016 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 e KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Simalungun(R1).

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konflik Panjang di Gaza Berakhir, Presiden Trump Puji Presiden Prabowo

    Konflik Panjang di Gaza Berakhir, Presiden Trump Puji Presiden Prabowo

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 153
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Suasana ruang konferensi di International Congress Centre, Sharm El-Sheikh, Mesir, pada Senin (13/10/2025) terasa hangat dan bersejarah. Di tengah sorotan dunia terhadap berakhirnya konflik panjang di Gaza, para pemimpin dunia berkumpul untuk menyaksikan penandatanganan perjanjian perdamaian dan penghentian perang, sebuah momentum bersejarah di kawasan Timur Tengah dan dunia. Usai penandatanganan, Presiden Amerika […]

  • Kabupaten Tapanuli Selatan Dilanda Bencana Alam Tanah Longsor, Jalan Putus dan Banjir

    Kabupaten Tapanuli Selatan Dilanda Bencana Alam Tanah Longsor, Jalan Putus dan Banjir

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Jalan Nasional Danau Siais Rianiate, Kabupaten Tapanuli Selatan amblas dan putus total sejak Senin (24/11/2025). (Foto : Dok/Pemkab Tapsel) TAPANULI SELATAN (tri3news.com) – Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dilanda bencana alam tanah longsor, jalan putus dan banjir akibat curah hujan tinggi sejak beberapa hari terakhir ini, Minggu (23/11/2025) hingga Selasa (25/11/2025). Tanah longsor di Desa […]

  • Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Perempuan Tanpa Busana di Box Kontainer

    Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Perempuan Tanpa Busana di Box Kontainer

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menyaksikan prarekonstruksi kasus pembunuhan perempuan tanpa busana yang ditemukan di dalam box kontainer, di Hotel Oyo Jalan Menteng 7 Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Jumat (13/3/2026).(Foto:Dok/Ist). MEDAN (tri3news.com) – Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Area, Jumat (13/3/2026) sore melaksanakan prarekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang […]

  • Presiden Prabowo Terima Kunjungan Juara Dunia MotoGP Marc Marquez dan Dua Pembalap Muda Indonesia

    Presiden Prabowo Terima Kunjungan Juara Dunia MotoGP Marc Marquez dan Dua Pembalap Muda Indonesia

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 156
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan juara dunia MotoGP Marc Marquez bersama dua pembalap muda Indonesia, Mario Aji dan Veda Ega Pratama, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (30/09/2025). Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momentum untuk meneguhkan komitmen Indonesia dalam mengembangkan sport tourism sekaligus melahirkan generasi baru pembalap tanah […]

  • Balai Besar POM di Medan Temukan Tempat Produksi Lengkong Hitam Berformalin di  Langkat

    Balai Besar POM di Medan Temukan Tempat Produksi Lengkong Hitam Berformalin di Langkat

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BBPOM Medan yang dipimpin Mojaza Sirait mengamankan dan memusnahkan usaha pembuatan lengkong hitam yang mengandung formalin di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat,Selasa (17/3/2026).(Foto/Dok BBPOM) MEDAN (tri3news.com) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan menemukan lokasi usaha pembuatan lengkong hitam yang mengandung formalin di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Selasa (17/3/2026). Demikian ditegaskan Kepala BBPOM […]

  • Kakanwil DJKN Sumut I dan II Kunjungi Kejati Sumut, Kordinasi Penegakan Hukum Bidang Perpajakan

    Kakanwil DJKN Sumut I dan II Kunjungi Kejati Sumut, Kordinasi Penegakan Hukum Bidang Perpajakan

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Suasana Kajati Sumut menerima kunjungan Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan rombongan di Kejati Sumut, Jumat (27/3/2026).(Foto: dok/Kejatisu) MEDAN (tri3news.com) – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara (Sumut) I & II perkuat sinergi dan kordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait penegakan hukum di bidang kekayaan negara ataupun masalah hukum perpajakan. Menurut […]

expand_less
Exit mobile version