Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Empat Pria di Simalungun Cabuli Anak di Bawah Umur

Empat Pria di Simalungun Cabuli Anak di Bawah Umur

  • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
  • visibility 473
  • comment 0 komentar

SIMALUNGUN (tri3news.com) – Polres Simalungun ringkus  empat pria diduga  mencabuli anak di bawah umur berinisial Bunga berusia 13 tahun di Kabupaten Simalungun.

Empat pria itu masing-masing berinisial AS (26), JS (26), KL (26) dan TB (24), keempatnya warga Kabupaten Simalungun Perbuatan ini dilakukan tersangka pada Minggu (4/5/2025) pukul 23.00 WIB di dalam rumah orangtua korban di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025) di Aula Andar Siahaan Mako Polres Simalungun.

Ia menerangkan, kejadian ini berawal dari ancaman salah satu pelaku berinisial AS  terhadap korban. Dimana AS mengancam, bahwa si korban memiliki foto korban yang berfoto sama pacarnya.

“Apabila si korban tidak mau disetubuhi foto akan disebarkan, sehingga akibat dari ancaman tersebut, akhirnya si korban menuruti kemauan para pelaku secara bergiliran yang menyebabkan tindak pidana terjadi,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, sebut Kapolres, kaos warna hitam lengan panjang, 1 potong celana pendek, 1 potong celana panjang, 1 potong bra dan 1 potong celana dalam.

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1647541171062301″
crossorigin=”anonymous”></script>
<ins class=”adsbygoogle”
style=”display:block; text-align:center;”
data-ad-layout=”in-article”
data-ad-format=”fluid”
data-ad-client=”ca-pub-1647541171062301″
data-ad-slot=”5647773844″></ins>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>

“Para pelaku terancam dikenakan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan menjadi UU RI nomor 17 tahun  2016 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 e KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Simalungun(R1).

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Tersangka Pembunuhan Sozisokhi Lase Diringkus Polres Tanah Karo

    Tiga Tersangka Pembunuhan Sozisokhi Lase Diringkus Polres Tanah Karo

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Para tersangka pembunuh Sozisokhi Lase diringkus  personel Polres Tanah Karo .Dan saat ini diamankan, Rabu (5/11). (Foto/Dok/Humas Polres Tanah Karo) KARO (tri3nnews.com) – Satuan Reskrim (Satreskrim)  Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sozisokhi Lase (20), warga asal Nias, yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia di pinggir Sungai Lau Biang, Jalan Lingkar Kabanjahe, Kabupaten Karo, […]

  • Jelang Kerja Tahun, Warga  Kutaraya Gotong Royong

    Jelang Kerja Tahun, Warga Kutaraya Gotong Royong

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 202
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Jelang Kerja Tahun atau Pesta Tahunan Desa Kutaraya, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo yang digelar pada 27-28 Juni 2025, warga melaksanakan kegiatan gotong royong di lingkungan dan jalan desa. ” Gotong royong dimulai dari lingkungan desa, jalan utama, dan jembatan penghubung desa yang ambruk akibat curah hujan tinggi berapa bulan lalu,” kata Kepala […]

  • UU Ormas Berpeluang Direvisi, Mendagri Sebut Banyak yang Kebablasan

    UU Ormas Berpeluang Direvisi, Mendagri Sebut Banyak yang Kebablasan

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Surabaya – Tito Karnavian, Mendagri membuka peluang revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Dia menilai belakangan ini cukup banyak peristiwa berkaitan ormas yang kebablasan. “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta sebagaimana  dikutip […]

  • Israel Kembali Gempur Gaza, 21 Orang Tewas

    Israel Kembali Gempur Gaza, 21 Orang Tewas

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Suasana bangunan yang hancur akibat serangan udara Israel di Kota Gaza, Rabu (29/10/2025). (Foto/Dok/Ist). JAKARTA (tri3news.com) – Badan Pertahanan Sipil Gaza melaporkan serangan terbaru Israel, yang terjadi pada Sabtu (22/11/2025). Pada serangan ini, 21 orang tewas, belasan lainnya luka-luka. Serangan ini adalah salah satu serangan yang paling mematikan sejak gencatan senjata yang telah disepakati pada […]

  • Rusak Parah, Wakil Wali Kota Medan Tinjau Jalan Setiabudi Baru di Helvetia

    Rusak Parah, Wakil Wali Kota Medan Tinjau Jalan Setiabudi Baru di Helvetia

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Medan –  Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap meninjau langsung Jalan Setiabudi Baru Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia yang kondisinya berlobang-lobang, Sabtu (26/4/2025). Dalam peninjauan itu, Zakiyuddin mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan memberikan perhatian untuk memperbaiki jalan tersebut. Selain melihat jalan yang rusak dan berlobang tersebut, kader Partai Gerindra Sumut itu juga […]

  • Angin Puting Beliung Terjang Sergai, Ratusan Rumah Rusak

    Angin Puting Beliung Terjang Sergai, Ratusan Rumah Rusak

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 101
    • 0Komentar

    RUSAK: Sejumlah rumah di tiga kecamatan di Sergai mengalami kerusakan setelah diterjang angin puting beliung, Sabtu (23/8/2025).(Foto:Dok/Ist)   SERDANGBEDAGAI (tri3news.com) – Angin puting beliung menerjang tiga kecamatan di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat malam (22/8/2025) pukul 20.30 WIB. Bencana tersebut menyebabkan ratusan rumah warga mengalami kerusakan, mulai dari ringan hingga berat. Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana […]

expand_less