Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Dugaan Korupsi PNBP, Kejatisu Tahan 3 Mantan Kepala KSOP Belawan

Dugaan Korupsi PNBP, Kejatisu Tahan 3 Mantan Kepala KSOP Belawan

  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar

Ketiga tersangka digiring petugas Kejatisu untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Selasa (24/2/2026) malam.(Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, Selasa (24/2/2026) malam, ditahan Penyidik Pidsus Kejati Sumut, setelah ditetapkan tersangka perkara dugaan korupsi pada Penerimaan Uang Negara dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di instansi tersebut.

Dugaan korupsi itu terkait Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian Pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s/d 2024, pada masa ketiga tersangka tersebut menjabat Kepala KSOP.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penyidikan (Kasidik) Arif Kadarnan didampingi Kasi Penkum Rizaldi dan jaksa H Sipahutar SH dalam keterangan pers kepada wartawan di lantai satu Kejati Sumut, Selasa (24/2/2026) malam.

Kasidik menyebutkan, ketiga orang Kepaka KSOP Belawan dimaksud, tersangka WH (Wisnu Handoko) selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2023, MLAS (Marganda LA Sihite) selaku Kepala KSOP Tahun 2024, dan SHS (Sapril Heston Simanjuntak) juga selaku Kepala KSOP Tahun 2024.

Dijelaskan, penetapan status tersangka terhadap ke-tiga orang itu dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta perbuatan melawan hukum.

Kasusnya, bahwa dalam operasional di pelabuhan, kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu, adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500.

Sesuai data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit dalam kurun waktu tahun 2023 sampai tahun 2024, diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas  500, yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan.

Dari pemeriksaan penyidik, ternyata tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani ketiga tersangka dimasanya, pada hal di masa masing-masing tersangka selaku Kepala KSOP, diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan.

Perbuatan para tersangka menurut penyidik, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah. Namun untuk penentuan kerugian negara detail, penyidik masih terus berkoordinasi dengan lembaga terkait.

Kasidik menyampaikan, pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan.

Apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.

Hal tersebut, lanjut Kasidik, diatur Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, bahwa untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Dengan alasan subjektif penyidik menahan para tersangka di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

“Penyidikan masih terus berjalan, yang jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain akan dilakukan tindakan tegas,” ujar Kasidik. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Gunungsitoli Tahan Konsultan Pengawas Korupsi Proyek Puskesmas Nias Barat, Rugikan Negara Rp 214 Juta

    Kejari Gunungsitoli Tahan Konsultan Pengawas Korupsi Proyek Puskesmas Nias Barat, Rugikan Negara Rp 214 Juta

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Tersangka AS, Konsultan Pengawas/Direktur PT Danrus Utama Engineering saat ditahan Kejari Negeri Gunungsitoli, Kamis (19/2/2026)(Foto : Dok/Kejaksaan Negeri Gunungsitoli) GUNUNGSITOLI (tri3news.com) – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan tersangka AS, Konsultan Pengawas/Direktur PT Danrus Utama Engineering, terkait dugaan korupsi proyek pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Tahun […]

  • Bappenas dan UN ESCAP Luncurkan CRISP, Perkuat Perlindungan Sosial Hadapi Krisis Iklim

    Bappenas dan UN ESCAP Luncurkan CRISP, Perkuat Perlindungan Sosial Hadapi Krisis Iklim

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 131
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Kementerian PPN/Bappenas bersama United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UN ESCAP) meluncurkan program Climate Resilient and Inclusive Social Protection (CRISP) di Jakarta, Senin (25/8). Program ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan sosial Indonesia agar lebih tangguh menghadapi dampak perubahan iklim. Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas, […]

  • Banjir Bandang Hantam Lumban Sihotang Pakkat, 11 orang Tertimbun Longsor, 2 orang Meninggal Dunia, 5 orang dalam Pencarian

    Banjir Bandang Hantam Lumban Sihotang Pakkat, 11 orang Tertimbun Longsor, 2 orang Meninggal Dunia, 5 orang dalam Pencarian

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Personil Polres Humbahas sedang mengevakuasi salah seorang korban banjr bandang di Dusun Lumban Sihotang, Desa Panggugunan, Kecamatan Pakkat, Rabu (26/11/2025). (Foto Dok/Ist) HUMBAHAS (tri3news.com) – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sejak Senin malam hingga Rabu (26/11/2025) mengakibatkan sejumlah daerah banjir dan longsor. Salah satu daerah yang paling parah kerusakannya akibat bencana […]

  • Fajar/Fikri ke Semifinal French Open 2025, Wakil Indonesia yang Tersisa

    Fajar/Fikri ke Semifinal French Open 2025, Wakil Indonesia yang Tersisa

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhamamd Shohibul Fikri, melaju ke semifinal French Open 2025. (Foto :PBSI) JAKARTA (tri3news.com) – Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri melaju ke semifinal French Open 2025 setelah mengalahkan wakil Malaysia Junaidi Arif/Roy King Yap, pada Jumat (24/10/2025) di Glaz Arena, Rennes, Prancis. Fajar/Fikri menang dua gim langsung dengan skor 21-14, […]

  • Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Mabar

    Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Mabar

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 186
    • 0Komentar

    BELAWAN (tri3news.com) – Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pria, M (41) terduga pengedar sabu – sabu di kawasan Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan juga mengamankan barang bukti, 1 plastik klip berisi sabu, sebuah dompet, satu unit HP, dan uang tunai Rp 50 ribu diduga penjualan sabu. […]

  • Mantan Ketua MA Nepal Menjabat Perdana Menteri Sementara

    Mantan Ketua MA Nepal Menjabat Perdana Menteri Sementara

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Presiden Nepal Ramchandra Paudel memandu pembacaan sumpah jabatan Perdana Menteri sementara Sushila Karki di Istana Presiden Kathmandu, Nepal, Jumat (12/9/2025). (Foto/Dok/Ist). NEPAL (tri3news.com) – Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Nepal, Sushila Karki, resmi menjabat sebagai Perdana Menteri sementara. Karki menggantikan PM Sharma Oli yang mundur usai aksi demonstrasi besar di negara tersebut. Presiden Nepal Ramchandra […]

expand_less
Exit mobile version