Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Dugaan Korupsi PNBP, Kejatisu Tahan 3 Mantan Kepala KSOP Belawan

Dugaan Korupsi PNBP, Kejatisu Tahan 3 Mantan Kepala KSOP Belawan

  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 14
  • comment 0 komentar

Ketiga tersangka digiring petugas Kejatisu untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Selasa (24/2/2026) malam.(Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, Selasa (24/2/2026) malam, ditahan Penyidik Pidsus Kejati Sumut, setelah ditetapkan tersangka perkara dugaan korupsi pada Penerimaan Uang Negara dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di instansi tersebut.

Dugaan korupsi itu terkait Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian Pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s/d 2024, pada masa ketiga tersangka tersebut menjabat Kepala KSOP.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penyidikan (Kasidik) Arif Kadarnan didampingi Kasi Penkum Rizaldi dan jaksa H Sipahutar SH dalam keterangan pers kepada wartawan di lantai satu Kejati Sumut, Selasa (24/2/2026) malam.

Kasidik menyebutkan, ketiga orang Kepaka KSOP Belawan dimaksud, tersangka WH (Wisnu Handoko) selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2023, MLAS (Marganda LA Sihite) selaku Kepala KSOP Tahun 2024, dan SHS (Sapril Heston Simanjuntak) juga selaku Kepala KSOP Tahun 2024.

Dijelaskan, penetapan status tersangka terhadap ke-tiga orang itu dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta perbuatan melawan hukum.

Kasusnya, bahwa dalam operasional di pelabuhan, kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu, adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500.

Sesuai data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit dalam kurun waktu tahun 2023 sampai tahun 2024, diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas  500, yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan.

Dari pemeriksaan penyidik, ternyata tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani ketiga tersangka dimasanya, pada hal di masa masing-masing tersangka selaku Kepala KSOP, diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan.

Perbuatan para tersangka menurut penyidik, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah. Namun untuk penentuan kerugian negara detail, penyidik masih terus berkoordinasi dengan lembaga terkait.

Kasidik menyampaikan, pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan.

Apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.

Hal tersebut, lanjut Kasidik, diatur Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, bahwa untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Dengan alasan subjektif penyidik menahan para tersangka di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

“Penyidikan masih terus berjalan, yang jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain akan dilakukan tindakan tegas,” ujar Kasidik. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Mantan Kapolrestabes Medan Jabat Kadiv Humas Polri dan Kapolda Sumsel

    Dua Mantan Kapolrestabes Medan Jabat Kadiv Humas Polri dan Kapolda Sumsel

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dan Irjen Pol Sandi Nugroho  MEDAN (tri3news.com) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah jabatan di lingkungan Mabes Polri yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/99/I/KEP/2026 tanggal 15-1-2026 yang ditandatangani As SDM Polri, Irjen Anwar. Informasi yang dihimpun, Sabtu (24/1/2026), adapun yang mendapat rotasi atau promosi diantaranya mantan […]

  • Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP di Simalungun Ditangkap Polisi

    Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP di Simalungun Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Jasad pelajar SMP dievakuasi dari daerah Jalan Simpang Dolok Ulu di perkebunan PT Bridgestone daerah Dolok Merangir Blok Z.24 Sub.Div.I/II, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun pada Minggu (28/12/2025) sekira pukul 17.00 WIB. (Foto : Dok/Humas Polres Simalungun) SIMALUNGUN (tri3news.com) – Pelaku pembunuhan pelajar SMP, Zahra Rahmadani (15) di areal perkebunan PT Bridgestone […]

  • Aset Negara Dijual ke Ciputra Land, Empat Terdakwa Mulai Disidang di Tipikor Medan

    Aset Negara Dijual ke Ciputra Land, Empat Terdakwa Mulai Disidang di Tipikor Medan

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I untuk pengembangan proyek perumahan Ciputra Land saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (21/1/2026). (Foto:Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Kasus dugaan korupsi penjualan aset negara berupa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang dimanfaatkan untuk pengembangan […]

  • Cuaca Sumut Mulai Stabil, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Rob 1-9 Desember

    Cuaca Sumut Mulai Stabil, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Rob 1-9 Desember

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 52
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi kondisi cuaca di Kota Medan dan sejumlah wilayah di Sumatera Utara (Sumut) dalam tiga hari ke depan berada dalam kondisi berawan dengan potensi hujan ringan hingga lebat, meski intensitasnya mulai menurun dibandingkan hari-hari sebelumnya. BBMKG Wilayah I Medan Fauziah Fitri Damanik mengatakan cuaca Sumut perlahan […]

  • Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Ratusan Juta Rupiah, Pelaku 2 Narapidana Lapas

    Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Ratusan Juta Rupiah, Pelaku 2 Narapidana Lapas

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Kombes Pol Doni Satrya Sembiring didampingi Kombes Pol Ferry Walintukan memberikan penjelasan pengungkapan manipulasi data dan penipuan online di depan Gedung Ditressiber Polda Sumut, Rabu (15/10/2025). (Foto:Dok/Ist). MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Ditressiber berhasil membongkar sindikat pelaku kasus manipulasi data dan penipuan online yang dilakukan 2 narapidana yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah. […]

  • DPR RI Setuju RKUHAP Disahkan Jadi UU dalam Rapat Paripurna

    DPR RI Setuju RKUHAP Disahkan Jadi UU dalam Rapat Paripurna

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Suasana rapat paripurna agenda pengesahan RKUHAP menjadi UU di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (18/11/2025). (Foto/Dok/Ist). JAKARTA (tri3news.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/11/2025), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Keputusan diambil setelah laporan hasil pembahasan disampaikan […]

expand_less