Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Kejari Langkat Tetapkan Tersangka Mantan Kadis Pendidikan dan Kasi Sarana dan Prasarana SD
- calendar_month Rab, 26 Nov 2025
- visibility 21
- comment 0 komentar

Kajari Langkat Asbach SH saat konferensi pers penetapan tersangka kasus pengadaan smartboard dinas Pendidikan Langkat, Rabu (26/11/2025).(Foto/Dok/Ist)
*Kerugiaan Rp 20 Miliar
LANGKAT (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan smart board (papan tulis pintar) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar di aula Kejari Langkat, Rabu (26/11/2025) sore, Kepala Kejari Langkat Asbach SH menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut adalah SA dan S.
“SA (Syaiful Abdi) selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2024 yang merangkap PPK pengadaan smart board, dan S (Supriadi) selaku Kasi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat,” ujar Asbach.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang sah. Adapun kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp20 miliar.
“Tersangka S langsung kita tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Sementara tersangka SA tidak kita tahan karena sedang menjalani hukuman dalam kasus lain,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 menelan anggaran sebesar Rp49,9 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan 312 unit smart board bagi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, baik negeri maupun swasta, di Kabupaten Langkat.
Produk yang dipilih adalah merek ViewSonic/ViewBoard VS18472 berukuran 75 inci, dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman sebesar Rp620 juta. (R1)


Saat ini belum ada komentar