Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Tebing Tinggi - Serdang Bedagai » Dugaan Korupsi Jasa Konsultan Perencanaan BPBD Tebingtinggi, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

Dugaan Korupsi Jasa Konsultan Perencanaan BPBD Tebingtinggi, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

  • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
  • visibility 60
  • comment 0 komentar

Kajari Tebingtinggi, Satria Abdi MH didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intel Sai Sintong Purba memberi keterangan kepada sejumlah awak media terkait kasus korupsi pada proyek jasa konsultan di BPBD Tebingtinggi TA 2021, Selasa (25/11/2025). (Foto: Dok/Ist)

TEBINGTINGGI (tri3news.com) – Dugaan korupsi  pelaksanaan proyek jasa konsultan perencanaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebingtinggi TA 2021, tim penyidik Pidsus Kejari Tebingtinggi menetapkan 2 orang tersangka.

“Kedua tersangka dimaksud yaitu M Hatta (Kabid Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD) serta W Sitorus selaku Kepala Pelaksana BPBD Tebingtinggi periode 2011 hingga 2022,” ujar Kajari Tebingtinggi, Satria Abdi MH didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intel Sai Sintong Purba, Selasa (25/11/2025), pada konferensi pers di Kejari.

Satri Abdi menyatakan, penetapan kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Tebingtinggi Nomor 02/L.2.16/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor 02.a/L.2.16/Fd.2/11/2025 tanggal 25 November 2025, usai melalui berbagai proses penyidikan seperti mengumpulkan alat bukti, pemeriksaan para saksi, ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta telah dilakukannya gelar perkara.

Dari hasil penyidikan, katanya, penyidik Pidsus Kejari Tebingtinggi menyimpulkan bahwa perkara tersebut sudah memenuhi dua alat bukti, dan mengusulkan penetapan 2 orang tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-2/L.2.16/Fd.1/11/2025, tanggal 25 November 2025.

Disebutkan Kajari, perbuatan tersangka M Hatta dan W Sitorus diduga kuat bersama-sama secara sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan.

“Hal tersebut dimulai dari tersangka M Hatta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK), tanggal 5 Februari 2021.

Kemudian, 11 SPK lainnya juga dibuat M Hatta atas perintah tersangka W Sitorus,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Satria, kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia dibuat, ditandatangani dan distempel oleh M Hatta. Lalu, pelaksanaan terhadap 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut tidak dilakukan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan penyedia, namun dilaksanakan sendiri oleh M Hatta.

Selanjutnya, masih kata Kajari, W Sitorus turut melakukan pembayaran untuk 13 pekerjaan konsultansi TA 2021 kepada penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran, padahal sejumlah pekerjaan itu diketahui tidak dikerjakan oleh pihak penyedia.

“Sehingga, pada tanggal 30 dan 31 Desember 2021, uang sebesar Rp 611.362.777 yang bersumber dari APBD Pemko Tebingtinggi sebagai uang pembayaran diterima masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak. Kemudian, M Hatta menghubungi para penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut kepada M Hatta untuk dicairkan serta dibagi dengan W Sitorus,” bebernya.

Kajari juga menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan penyidik, perbuatan kedua tersangka itu pada konsultansi perencanaan di BPBD Pemko Tebingtinggi TA 2021 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 611.382.777 (setelah dipotong pajak), sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor : PE.04.03/SR/LHP-429/PW02/5.1/2025, tanggal 24 November 2025.

“Jadi untuk kasus ini, sudah 23 orang saksi yang kami periksa dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” terangnya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kedua tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Untuk proses hukum lanjutan, kini M Hatta dan W Sitorus juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi,” pungkas Satria Abdi MH. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Sumut Segera Revitalisasi Pajak Horas Berkolaborasi Pemko Pematangsiantar

    Gubernur Sumut Segera Revitalisasi Pajak Horas Berkolaborasi Pemko Pematangsiantar

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 170
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Gubernur Sumut Bobby Nasution berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar akan merevitalisasi Pajak Horas pada tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Bobby Nasution saat meninjau Pajak Horas, di Pematangsiantar, Minggu (15/6/2025). Ia pun menyampaikan agar cepat terealisasi, pembangunannya menggunakan pembiayaan dari PT Bank Sumut. Namun pembayaran tersebut dicicil oleh Pemprov dan Pemko Pematangsiantar. […]

  • Gelar Melayu Serumpun 2025  Dibuka Walikota Medan

    Gelar Melayu Serumpun 2025  Dibuka Walikota Medan

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Gelar Melayu Serumpun (Gemes) ke- 8 tahun 2025 resmi dibuka di halaman Istana Maimun, Jalan Brigjen Katamso, Rabu (21/5/25). Meskipun hujan mengguyur Kota Medan, event yang masuk dalam agenda Karisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata RI ini tetap meriah dengan ragam kesenian dan kebudayaan yang memukau. Pembukaan Gemes ke-8 yang dilakukan oleh […]

  • Ruas Tol Medan Kualanamu Tebing Tinggi Km 41+600 Kembali Normal Dua Arah

    Ruas Tol Medan Kualanamu Tebing Tinggi Km 41+600 Kembali Normal Dua Arah

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Suasana Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) Km 41+600, Selasa (16/12/2025) mulai normal (Foto: dok/JKT) MEDAN (tri3news.com) – Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) Km 41+600, mulai hari ini, Selasa (16/12/2025) pukul 07.00 WIB, telah beroperasi normal pada kedua arah. Pengoperasian normal lalu lintas (lalin) arah Medan dan arah Tebing Tinggi/ Kualanamu sekaligus menandakan penghentian rekayasa lalin […]

  • Serap 2,7 Ton Beras, Gudang Bulog Hampir Penuh

    Serap 2,7 Ton Beras, Gudang Bulog Hampir Penuh

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 109
    • 0Komentar

    * Mentan Usul Revisi Inpres JAKARTA (tri3news.com) – Serapan beras yang hampir melampaui batas membuat Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan revisi terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025. Beleid itu sebelumnya menetapkan Perum Bulog untuk menyerap hingga 3 juta ton setara beras dalam setahun. Amran mengatakan saat ini Bulog telah menyerap 2,7 […]

  • Anak Tega Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas

    Anak Tega Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Kapolres Nias, AKBP Agung SDC (Tengah), saat memaparkan kronologis kejadian pembunuhan ayah oleh anaknya, Kamis (2/10/2025) (Foto: Dok/Ist).     GUNUNGSITOLI (tri3news.com)– Seorang pria berinisial DJDH (26), warga Desa Sisarahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, tega menganiaya ayah kandungnya sendiri, FH (59), hingga tewas. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 10.30 […]

  • Polda Sumut dan TNI Razia Golden Tiger, 3 Pengunjung Positif Narkoba

    Polda Sumut dan TNI Razia Golden Tiger, 3 Pengunjung Positif Narkoba

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Petugas gabungan memeriksa pengunjung THM Golden Tiger, Sabtu dini hari (8/11/2025). (Foto:Dok/Polda Sumut) MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut bersama unsur TNI kembali merazia tempat hiburan malam (THM) Golden Tiger di Jalan Putri Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Jumat malam (7/11/2025) hingga Sabtu dini hari (8/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian razia berkelanjutan […]

expand_less
Exit mobile version