Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Tebing Tinggi - Serdang Bedagai » Dugaan Korupsi Jasa Konsultan Perencanaan BPBD Tebingtinggi, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

Dugaan Korupsi Jasa Konsultan Perencanaan BPBD Tebingtinggi, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

  • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
  • visibility 19
  • comment 0 komentar

Kajari Tebingtinggi, Satria Abdi MH didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intel Sai Sintong Purba memberi keterangan kepada sejumlah awak media terkait kasus korupsi pada proyek jasa konsultan di BPBD Tebingtinggi TA 2021, Selasa (25/11/2025). (Foto: Dok/Ist)

TEBINGTINGGI (tri3news.com) – Dugaan korupsi  pelaksanaan proyek jasa konsultan perencanaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebingtinggi TA 2021, tim penyidik Pidsus Kejari Tebingtinggi menetapkan 2 orang tersangka.

“Kedua tersangka dimaksud yaitu M Hatta (Kabid Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD) serta W Sitorus selaku Kepala Pelaksana BPBD Tebingtinggi periode 2011 hingga 2022,” ujar Kajari Tebingtinggi, Satria Abdi MH didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intel Sai Sintong Purba, Selasa (25/11/2025), pada konferensi pers di Kejari.

Satri Abdi menyatakan, penetapan kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Tebingtinggi Nomor 02/L.2.16/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor 02.a/L.2.16/Fd.2/11/2025 tanggal 25 November 2025, usai melalui berbagai proses penyidikan seperti mengumpulkan alat bukti, pemeriksaan para saksi, ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta telah dilakukannya gelar perkara.

Dari hasil penyidikan, katanya, penyidik Pidsus Kejari Tebingtinggi menyimpulkan bahwa perkara tersebut sudah memenuhi dua alat bukti, dan mengusulkan penetapan 2 orang tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-2/L.2.16/Fd.1/11/2025, tanggal 25 November 2025.

Disebutkan Kajari, perbuatan tersangka M Hatta dan W Sitorus diduga kuat bersama-sama secara sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan.

“Hal tersebut dimulai dari tersangka M Hatta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK), tanggal 5 Februari 2021.

Kemudian, 11 SPK lainnya juga dibuat M Hatta atas perintah tersangka W Sitorus,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Satria, kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia dibuat, ditandatangani dan distempel oleh M Hatta. Lalu, pelaksanaan terhadap 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut tidak dilakukan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan penyedia, namun dilaksanakan sendiri oleh M Hatta.

Selanjutnya, masih kata Kajari, W Sitorus turut melakukan pembayaran untuk 13 pekerjaan konsultansi TA 2021 kepada penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran, padahal sejumlah pekerjaan itu diketahui tidak dikerjakan oleh pihak penyedia.

“Sehingga, pada tanggal 30 dan 31 Desember 2021, uang sebesar Rp 611.362.777 yang bersumber dari APBD Pemko Tebingtinggi sebagai uang pembayaran diterima masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak. Kemudian, M Hatta menghubungi para penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut kepada M Hatta untuk dicairkan serta dibagi dengan W Sitorus,” bebernya.

Kajari juga menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan penyidik, perbuatan kedua tersangka itu pada konsultansi perencanaan di BPBD Pemko Tebingtinggi TA 2021 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 611.382.777 (setelah dipotong pajak), sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor : PE.04.03/SR/LHP-429/PW02/5.1/2025, tanggal 24 November 2025.

“Jadi untuk kasus ini, sudah 23 orang saksi yang kami periksa dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” terangnya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kedua tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Untuk proses hukum lanjutan, kini M Hatta dan W Sitorus juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi,” pungkas Satria Abdi MH. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Bobby Pimpin Langsung Percepatan Evakuasi dan Pembukaan Jalur Darurat di Tapteng

    Gubernur Bobby Pimpin Langsung Percepatan Evakuasi dan Pembukaan Jalur Darurat di Tapteng

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution memimpin langsung percepat evakuasi dan pembukaan jalur darat pada kawasan yang terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (29/11/2025). (Foto: Dok/Diskominfo Sumut) TAPTENG (tri3news.com) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution memimpin langsung jalur evaluasi dan pembukaan jalan darurat, paska banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi […]

  • Heboh, Upacara HUT Ke-80 RI di Mamasa Bendera Merah Putih Terbalik Saat Mau Dikibarkan

    Heboh, Upacara HUT Ke-80 RI di Mamasa Bendera Merah Putih Terbalik Saat Mau Dikibarkan

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 143
    • 0Komentar

    TERBALIK : Bendera Merah Putih terbalik saat Upacara HUT RI ke-80 di Mamasa, Sulbar, Minggu (17/8/2025). (Foto: Dok/Istimewa)   MAMASA (tri3news.com) – Upacara HUT ke-80 RI di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Minggu (17/8/2025) sempat heboh. Pasalnya, vendera merah putih terbalik saat mau dikibarkan oleh Paskibraka. Hal ini menjadi viral karena kejadian itu terekam kamera dan […]

  • Niat Pergi Bekerja, Ayah dan Anak Tewas Tertabrak Dump Truck

    Niat Pergi Bekerja, Ayah dan Anak Tewas Tertabrak Dump Truck

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Kondisi korban yang terjepit di kolong dump truck di Sibabangun, Tapteng, Sabtu (15/11/2025). (Foto: ist) TAPTENG (tri3news.com) – Insiden memilukan terjadi saat seorang ayah berboncengan bersama anaknya hendak pergi bekerja malah menjadi korban kecelakaan maut di Simpang Rawa Genjer, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Sabtu (15/11/2025), sekira pukul 07.30 WIB. Sahrul […]

  • Arus Pendek, Empat Unit Rumah di Desa Perbesi Hangus Terbakar

    Arus Pendek, Empat Unit Rumah di Desa Perbesi Hangus Terbakar

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Karo (tri3news.com) – Diduga Arus pendek, empat unit bangunan rumah semi permanen di Kesaian Muham, Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, hangus terbakar, Senin (16/6) sekira Pukul 17.00 WIB Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut, namun akibat dari kebakaran itu, para korban mengalami kerugian ditafsir mencapai Rp 1,5 M. Kapolsek Tigabinanga Iptu Solo […]

  • Polres Pematangsiantar Bubarkan Tawuran, Empat  Remaja Diamankan

    Polres Pematangsiantar Bubarkan Tawuran, Empat Remaja Diamankan

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 53
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR (tri3news.com)- Polres Pematangsiantar membubarkan aksi tawuran di Jalan Bali, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (28/6/2025) malam sekira pukul 23.50 WIB. Dalam peristiwa itu  empat orang remaja dari lokasi aksi tawuran. “Empat remaja kita amankan dan diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Kasi Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina, Minggu (29/6/2025). Selain, kata […]

  • Ketua TP PKK Karo Tekankan Pentingnya Peran Keluarga Dalam Ciptakan Lingkungan Aman

    Ketua TP PKK Karo Tekankan Pentingnya Peran Keluarga Dalam Ciptakan Lingkungan Aman

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 204
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karo, Roswitha Antonius, menghadiri secara langsung kegiatan pembinaan dan persiapan Desa Percontohan Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, pada Selasa (27/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah persiapan Desa Kacinambun sebagai perwakilan Kabupaten Karo dalam program PAAR Tahun Anggaran 2025. Pembinaan ini […]

expand_less
Exit mobile version