Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Tebing Tinggi - Serdang Bedagai » Dugaan Korupsi Jasa Konsultan Perencanaan BPBD Tebingtinggi, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

Dugaan Korupsi Jasa Konsultan Perencanaan BPBD Tebingtinggi, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

  • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
  • visibility 62
  • comment 0 komentar

Kajari Tebingtinggi, Satria Abdi MH didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intel Sai Sintong Purba memberi keterangan kepada sejumlah awak media terkait kasus korupsi pada proyek jasa konsultan di BPBD Tebingtinggi TA 2021, Selasa (25/11/2025). (Foto: Dok/Ist)

TEBINGTINGGI (tri3news.com) – Dugaan korupsi  pelaksanaan proyek jasa konsultan perencanaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebingtinggi TA 2021, tim penyidik Pidsus Kejari Tebingtinggi menetapkan 2 orang tersangka.

“Kedua tersangka dimaksud yaitu M Hatta (Kabid Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD) serta W Sitorus selaku Kepala Pelaksana BPBD Tebingtinggi periode 2011 hingga 2022,” ujar Kajari Tebingtinggi, Satria Abdi MH didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intel Sai Sintong Purba, Selasa (25/11/2025), pada konferensi pers di Kejari.

Satri Abdi menyatakan, penetapan kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Tebingtinggi Nomor 02/L.2.16/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor 02.a/L.2.16/Fd.2/11/2025 tanggal 25 November 2025, usai melalui berbagai proses penyidikan seperti mengumpulkan alat bukti, pemeriksaan para saksi, ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta telah dilakukannya gelar perkara.

Dari hasil penyidikan, katanya, penyidik Pidsus Kejari Tebingtinggi menyimpulkan bahwa perkara tersebut sudah memenuhi dua alat bukti, dan mengusulkan penetapan 2 orang tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-2/L.2.16/Fd.1/11/2025, tanggal 25 November 2025.

Disebutkan Kajari, perbuatan tersangka M Hatta dan W Sitorus diduga kuat bersama-sama secara sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan.

“Hal tersebut dimulai dari tersangka M Hatta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK), tanggal 5 Februari 2021.

Kemudian, 11 SPK lainnya juga dibuat M Hatta atas perintah tersangka W Sitorus,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Satria, kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia dibuat, ditandatangani dan distempel oleh M Hatta. Lalu, pelaksanaan terhadap 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut tidak dilakukan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan penyedia, namun dilaksanakan sendiri oleh M Hatta.

Selanjutnya, masih kata Kajari, W Sitorus turut melakukan pembayaran untuk 13 pekerjaan konsultansi TA 2021 kepada penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran, padahal sejumlah pekerjaan itu diketahui tidak dikerjakan oleh pihak penyedia.

“Sehingga, pada tanggal 30 dan 31 Desember 2021, uang sebesar Rp 611.362.777 yang bersumber dari APBD Pemko Tebingtinggi sebagai uang pembayaran diterima masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak. Kemudian, M Hatta menghubungi para penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut kepada M Hatta untuk dicairkan serta dibagi dengan W Sitorus,” bebernya.

Kajari juga menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan penyidik, perbuatan kedua tersangka itu pada konsultansi perencanaan di BPBD Pemko Tebingtinggi TA 2021 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 611.382.777 (setelah dipotong pajak), sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor : PE.04.03/SR/LHP-429/PW02/5.1/2025, tanggal 24 November 2025.

“Jadi untuk kasus ini, sudah 23 orang saksi yang kami periksa dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” terangnya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kedua tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Untuk proses hukum lanjutan, kini M Hatta dan W Sitorus juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi,” pungkas Satria Abdi MH. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pangdam l/BB dan Ketua Persit KCK Daerah l/BB Kungker ke Kodim 0201/Medan

    Pangdam l/BB dan Ketua Persit KCK Daerah l/BB Kungker ke Kodim 0201/Medan

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa Bersama Ketua Persit KCK Daerah l/BB Ny Linda Hendy Antariksa melaksanakan kunjungan kerja ke Markas Kodim 0201/Medan di Jalan Pengadilan No. 8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Senin (19/1/2026) (Foto dok/Pendam l/BB). MEDAN (tri3news.com) – Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa Bersama Ketua Persit […]

  • Wali Kota Medan Ingin Fungsikan Kembali Gedung Eks Perisai Plaza

    Wali Kota Medan Ingin Fungsikan Kembali Gedung Eks Perisai Plaza

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau aset Pemko Medan berupa gedung eks Perisai Plaza di Jalan Pemuda Kecamatan Medan Maimun, Rabu (9/7/2025) guna melihat aset –aset yang saat ini belum berfungsi. Ia didampingi Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Evan Botung Daulay dan Kepala Dinas […]

  • Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Mangkubumi, Narkoba dan Uang Puluhan Juta Ditemukan

    Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Mangkubumi, Narkoba dan Uang Puluhan Juta Ditemukan

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan bersama anggotanya mengecek narkoba yang ditemukan di satu rumah Jalan Mangkubumi, Medan. Foto Dok/Satres Narkoba) MEDAN (tri3news.com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan gerebek sarang narkoba di kawasan Jalan Mangkubumi, Medan dan berhasil menemukan narkoba jenis pil ekstasi dengan jumlahnya yang cukup fantastis. Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP […]

  • Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Kisaran, Pelaku Orang Terdekat

    Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Kisaran, Pelaku Orang Terdekat

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Tersangka MA pelaku pembunuhan seorang wanita inisial AIP (20) di Kisaran diamankan Satreskrim Polres Asahan, Selasa (03/02/2026). (Foto Dok/Humas Polres Asahan). ASAHAN (tri3news.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempuan inisial AIP (20) di Jalan Batu Asah Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, […]

  • Polres Tanah Karo Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu Paskah di Kabanjahe

    Polres Tanah Karo Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu Paskah di Kabanjahe

    • calendar_month Ming, 20 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Karo – Polres Tanah Karo melaksanakan pengamanan ibadah Minggu Paskah di sejumlah gereja prioritas yang ada di Kecamatan Kabanjahe, Minggu (20/4/2025) Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Karo untuk menjaga situasi kamtibmas selama rangkaian perayaan hari besar umat nasrani dimulai sejak Kamis Putih, Jumat Agung, […]

  • Munas Apkasi VI, Bupati Nias Utara  Bersinergi Mewujudkan Nias Utara Sejahtera Maju dan Berkelanjutan

    Munas Apkasi VI, Bupati Nias Utara  Bersinergi Mewujudkan Nias Utara Sejahtera Maju dan Berkelanjutan

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MINAHASA UTARA (tri3news.com) – Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu menghadiri Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Se Indonesia (Apkasi) Tahun 2025. Munas tersebut dibuka oleh Presiden RI Prabowo Subianto yang wakili oleh Kepala Staf Presiden, AM Putranto, di Sentra Hotel Minut, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Jumat (30/5/2025). Pembukaan Munas Apkasi VI ini ditandai […]

expand_less