Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Dua Terdakwa Korupsi Pembuatan Profil Desa di Karo, Telah Divonis Pengadilan Tipikor Medan

Dua Terdakwa Korupsi Pembuatan Profil Desa di Karo, Telah Divonis Pengadilan Tipikor Medan

  • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
  • visibility 25
  • comment 0 komentar

Sidang perkara korupsi terkait pembuatan profil dan webside desa di Karo, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.(Foto: dok/ Kasi pidsus Kejari Karo) 

KARO (tri3news.com) – Dua dari empat terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan jaringan dan instalasi komunikasi informatika desa di Kabupaten Karo (pembuatan vidio Profil dan Website Desa), telah divonis Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Kajari Karo Danke Rajagukguk SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhart Sembiring SH MH, menyampaikan hal itu sebagaimana dalam keterangan tertulisnya via Wa, Senin (2/2/2026).

Disebutkan, kedua terdakwa dimaksud yaitu terdakwa Jesaya Peranginangin (Direktur di CV Arih Perdana) dan rekannya Toni Aji Anggora.

Sedang untuk dua terdakwa lagi, menurut Kasi Pidsus, masih proses sidang menunggu putusan. Perkara empat terdakwa terkait pembuatan profile desa ini adalah satu kesatuan konsep dengan beda beda penyedianya

Kasi Pidsus menyebutkan, untuk terdakwa yang sudah divonis, putusannya telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Hendra Hutabarat yang bersidang, Kamis (29/1/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Yesaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama rekannya Toni Aji Anggoro.

Menjatuhkan hukuman terhadap Jesaya  1 tahun 8 bulan satu tahun penjara dengan denda sebanyak 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Reinhart Sembiring menyampaikan, dalam putusan tersebut, Jesaya juga di bebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp228 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Sedangkan untuk terdakwa Toni Aji Anggoro majelis hakim memutuskan, menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dengan denda sebanyak Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Menurut Kasi pidsus Kejari Karo Reinhart Sembiring, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo yang sebelumnya menuntut Jesaya 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp229 juta, subsider 1 tahun penjara. Sedangkan Toni Aji dituntut 15 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Jesaya berperan sebagai pelaksana pembuatan video profil dan website desa yang mencakup empat kecamatan, yakni Mardinding, Juhar, Lau Baleng, dan Kutabuluh di Kabupaten Karo.

Sementara 2 terdakwa yaitu terdakwa Amri KSP yang merupakan Direktur CV Gundaling Production, dan terdakwa Amsal Kristi Sitepu yang merupakan Direktur CV Promisilande, masih menjalani tahapan persidangan dalam kasus korupsi yang sama yakni korupsi pembuatan profil dan website desa.

Dalam persidangan JPU menjelaskan modus operandi para terdakwa yakni mark-up dan kegiatan fiktif anggaran.

Para terdakwa dalam kegiatan pembuatan profil desa dan website desa, menjelaskan pengerjaan berlangsung selama sebulan, namun faktanya pembuatan kurang dari waktu yang tertulis di laporan pengerjaan.

Kemudian pembuatan video profil juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Menurut Reinhart, kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi pada proyek digitalisasi desa, yang seharusnya bertujuan meningkatkan transparansi dan pelayanan publik, namun justru menjadi ladang penyimpangan anggaran.(R2)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Geram, Ruas Jalan Nasional Medan – Kuta Cane Rusak di Km 157 Karo

    Warga Geram, Ruas Jalan Nasional Medan – Kuta Cane Rusak di Km 157 Karo

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Indra Sembiring geram atas lambatnya penanganan pihak terkait dengan kondisi jalan berlubang tergenang air di ruas jalan Medan -Kuta Cane tepatnya di Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng, Karo, Selasa (6/1/2026). (Foto tri3news.com/Ropo)     KARO (tri3news.com) – Jalan nasional jurusan Medan – Kuta Cane di Km 157 rusak, tepatnya di Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng, […]

  • Peringkat Terbaru FIFA, Indonesia Tempati Posisi 122

    Peringkat Terbaru FIFA, Indonesia Tempati Posisi 122

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 136
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – FIFA merilis pembaruan peringkat dunia pada Jumat 17 Oktober 2025. Berdasarkan data tersebut, Timnas Indonesia kini menempati posisi ke-122 dengan total raihan 1.144,73 poin. Dikutip dari situs resmi PSSI, Sabtu (18/10), menyebut dalam pembaruan tersebut, Indonesia turun tiga peringkat setelah sebelumnya berada di posisi ke-119 dengan 1.157,94 poin. Total, skuad Garuda kehilangan […]

  • Dinas Kominfo Karo Gelar Pembinaan Statistik Sektoral

    Dinas Kominfo Karo Gelar Pembinaan Statistik Sektoral

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle goerq82
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Karo (tri3news.com) Guna melaksanakan amanat peraturan presiden Nomor 39 Tahun 2019 yang telah ditindaklanjuti dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karo melalui Peraturan Bupati Karo Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo dan Peraturan Bupati Karo Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, BPS Kabupaten […]

  • Kejaksaan Terapkan Keadilan Restoratif Menyelesaikan Perkara Narkotika

    Kejaksaan Terapkan Keadilan Restoratif Menyelesaikan Perkara Narkotika

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 137
    • 0Komentar

    JAM Pidum Prof Asep Nana Mulyana    JAKARTA (tri3news.com) – Empat perkara tersangka terkait narkotika, disetujui Kejaksaan diselesaikan berdasarkan penerapan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ), dalam hal ini dilakukan rehabilitasi kepada tersangka. “Jaksa Agung melalui melalui JAM-Pidum Prof Dr Asep Nana Mulyana, menyetujui empat pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan RJ dalam tindak pidana narkotika […]

  • Terbukti Mabuk dan Menabrak, Tiga Personel Polda Sumut Dipatsus

    Terbukti Mabuk dan Menabrak, Tiga Personel Polda Sumut Dipatsus

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Bid Propam Polda Sumut (Foto:Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Propam telah memeriksa  tiga personel Polda Sumut yang terbukti mabuk dan menabrak  Elida Delviana Tamin (26) di Tempat Hiburan Malam (THM) Golden Tiger, Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Minggu (26/10/2025). Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, AKBP Siti […]

  • Walikota Pematangsiantar Ikut Prosesi Jalan Salib dan Pikul Salib di Peringatan Jumat Agung

    Walikota Pematangsiantar Ikut Prosesi Jalan Salib dan Pikul Salib di Peringatan Jumat Agung

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Pematangsiantar – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn mengikuti prosesi Jalan Salib dan turut memikul kayu salib di acara peringatan Wafatnya Yesus Kristus atau Jumat Agung, Jumat (18/4/2025) . Prosesi Jalan Salib dimulai dari kampus Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Jalan Sang Naualuh Damanik hingga ke depan Balai Kota Pematangsiantar di Jalan Merdeka. Prosesi Jalan […]

expand_less
Exit mobile version