Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Dua Terdakwa Korupsi Pembuatan Profil Desa di Karo, Telah Divonis Pengadilan Tipikor Medan

Dua Terdakwa Korupsi Pembuatan Profil Desa di Karo, Telah Divonis Pengadilan Tipikor Medan

  • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
  • visibility 47
  • comment 0 komentar

Sidang perkara korupsi terkait pembuatan profil dan webside desa di Karo, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.(Foto: dok/ Kasi pidsus Kejari Karo) 

KARO (tri3news.com) – Dua dari empat terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan jaringan dan instalasi komunikasi informatika desa di Kabupaten Karo (pembuatan vidio Profil dan Website Desa), telah divonis Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Kajari Karo Danke Rajagukguk SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhart Sembiring SH MH, menyampaikan hal itu sebagaimana dalam keterangan tertulisnya via Wa, Senin (2/2/2026).

Disebutkan, kedua terdakwa dimaksud yaitu terdakwa Jesaya Peranginangin (Direktur di CV Arih Perdana) dan rekannya Toni Aji Anggora.

Sedang untuk dua terdakwa lagi, menurut Kasi Pidsus, masih proses sidang menunggu putusan. Perkara empat terdakwa terkait pembuatan profile desa ini adalah satu kesatuan konsep dengan beda beda penyedianya

Kasi Pidsus menyebutkan, untuk terdakwa yang sudah divonis, putusannya telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Hendra Hutabarat yang bersidang, Kamis (29/1/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Yesaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama rekannya Toni Aji Anggoro.

Menjatuhkan hukuman terhadap Jesaya  1 tahun 8 bulan satu tahun penjara dengan denda sebanyak 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Reinhart Sembiring menyampaikan, dalam putusan tersebut, Jesaya juga di bebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp228 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Sedangkan untuk terdakwa Toni Aji Anggoro majelis hakim memutuskan, menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dengan denda sebanyak Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Menurut Kasi pidsus Kejari Karo Reinhart Sembiring, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo yang sebelumnya menuntut Jesaya 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp229 juta, subsider 1 tahun penjara. Sedangkan Toni Aji dituntut 15 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Jesaya berperan sebagai pelaksana pembuatan video profil dan website desa yang mencakup empat kecamatan, yakni Mardinding, Juhar, Lau Baleng, dan Kutabuluh di Kabupaten Karo.

Sementara 2 terdakwa yaitu terdakwa Amri KSP yang merupakan Direktur CV Gundaling Production, dan terdakwa Amsal Kristi Sitepu yang merupakan Direktur CV Promisilande, masih menjalani tahapan persidangan dalam kasus korupsi yang sama yakni korupsi pembuatan profil dan website desa.

Dalam persidangan JPU menjelaskan modus operandi para terdakwa yakni mark-up dan kegiatan fiktif anggaran.

Para terdakwa dalam kegiatan pembuatan profil desa dan website desa, menjelaskan pengerjaan berlangsung selama sebulan, namun faktanya pembuatan kurang dari waktu yang tertulis di laporan pengerjaan.

Kemudian pembuatan video profil juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Menurut Reinhart, kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi pada proyek digitalisasi desa, yang seharusnya bertujuan meningkatkan transparansi dan pelayanan publik, namun justru menjadi ladang penyimpangan anggaran.(R2)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan Kapal KMP Tunu Pratama Jaya, 31 Penumpang Dievakuasi Selamat, 4 Meninggal

    Kecelakaan Kapal KMP Tunu Pratama Jaya, 31 Penumpang Dievakuasi Selamat, 4 Meninggal

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 161
    • 0Komentar

    *Menhub Instruksikan Percepatan Pencarian Korban   JAKARTA (tri3news.com) – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menginstruksikan jajaran Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait, untuk mempercepat proses pencarian dan pertolongan kecelakaan pada insiden kecelakaan Kapal KMP Tunu Pratama Jaya di Perairan Selat Bali, Rabu (2/7/2025). ”Saya turut prihatin atas kejadian ini. Saat ini operasi pencarian dan pertolongan masih berlangsung. […]

  • Polres Nias Ungkap Kasus Pembunuhan di Lahewa, Satu Tersangka Ditahan

    Polres Nias Ungkap Kasus Pembunuhan di Lahewa, Satu Tersangka Ditahan

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Kapolres Nias, Agung S.D.C  (Tengah), didampingi Wakapolres Nias, SK Harefa (Kanan) dan Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu, memaparkan kepada wartawan terkait kronologis kasus pembunuhan di Lahewa di halaman Mapolres Nias, Senin (22/12/2025)(Foto: Dok/Humas Polres Nias). GUNUNGSITOLI (tri3news.com) – Kepolisian Resor (Polres) Nias berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum […]

    • calendar_month Jum, 2 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Satlantas Polres Tanah Karo Tertibkan Lalu Lintas dan Parkir di Kawasan Pasar Kabanjahe Karo (tri3news.com) – Personel Satlantas Polres Tanah Karo melaksanakan kegiatan penertiban lalu lintas di seputaran Jalan Kapten Bangsi Sembiring, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat 2/5/2025) Kegiatan yang dilakukan meliputi pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan, himbauan kepada masyarakat melalui publik adres (penerangan keliling), […]

  • Kapolri Kunker ke Polda Sumut, Kirim 22 Truk Bantuan ke 3 Daerah Terdampak Bencana

    Kapolri Kunker ke Polda Sumut, Kirim 22 Truk Bantuan ke 3 Daerah Terdampak Bencana

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan didampingi Ketua Komisi IV DPR-RI Titiek Soeharto, Gubernur Sumut Bobby Affif Nasution dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Mapolda Sumut, Sabtu (14/2/2026) sore.(Foto:Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Mapolda Sumut, Sabtu (14/2/2026) sore. Dalam kunjungannya, […]

  • Bupati Simalungun Ganti  Dua Kepala Dinas

    Bupati Simalungun Ganti Dua Kepala Dinas

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 181
    • 0Komentar

    SIMALUNGUN (tri3news.com) – Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih mengganti dua jabatan kepala dinas. Kepala Dinas yang diganti yakni Kadis Pertanian dan Kadis Ketahanan Pangan. Pergantian kedua jabatan kadis tersebut pun menjadi perbincangan di kalangan para aparatur sipil negara. Bupati Simalungun usai rapat paripurna ketika dikonfirmasi , Jumat (4/7/2025) terkait dasar pergantian jabatan duaa kepala dinas […]

  • Diduga Jaringan Teroris, Seorang Pria Diamankan Densus 88 di Tanjungbalai

    Diduga Jaringan Teroris, Seorang Pria Diamankan Densus 88 di Tanjungbalai

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Densus 88 melakukan penggeledahan rumah milik RR (29) di Kelurahan Pahang, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin (6/10/2025) pagi diduga jaringan teroris. Sejumlah alat bukti dibawa. (Foto/Dok/Ist). TANJUNGBALAI (tri3news.com) – Seorang pria berinisial RR (29), diamankan tim Densus 88 Anti Teror, dari sebuah rumah sewa yang berlokasi di Jalan Suka Jadi, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan […]

expand_less
Exit mobile version