Polres Nias Ungkap Kasus Pembunuhan di Lahewa, Satu Tersangka Ditahan
- calendar_month Sel, 23 Des 2025
- visibility 69
- comment 0 komentar

Kapolres Nias, Agung S.D.C (Tengah), didampingi Wakapolres Nias, SK Harefa (Kanan) dan Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu, memaparkan kepada wartawan terkait kronologis kasus pembunuhan di Lahewa di halaman Mapolres Nias, Senin (22/12/2025)(Foto: Dok/Humas Polres Nias).
GUNUNGSITOLI (tri3news.com) – Kepolisian Resor (Polres) Nias berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lahewa. Seorang pria berinisial WHM (27) telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias sejak Senin, 22 Desember 2025.
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C. melalui Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea , Senin (22/12/2025) menjelaskan, korban dalam peristiwa tersebut berinisial YH (23), seorang petani yang diketahui merupakan tetangga sekaligus rekan kerja tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga dengan sengaja mengajak korban menuju sebuah kebun milik warga di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, dengan modus ajakan mengambil kelapa. Ajakan tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya oleh tersangka.
Setibanya di lokasi, keduanya terlibat pertengkaran yang dipicu oleh persoalan pribadi. Dalam situasi tersebut, tersangka kemudian melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Usai kejadian, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memindahkan jasad korban dan membuangnya ke sebuah lubang batu yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa cemburu, di mana tersangka mengaku tidak dapat menerima dugaan adanya hubungan terlarang antara korban dengan istri tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang, pakaian milik tersangka dan korban, tiga buah karung, satu unit telepon genggam milik tersangka, serta sebuah tas milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka WHM dijerat Pasal 338 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lebih lanjut dikatakan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan dan sepenuhnya mempercayakan penegakan hukum kepada aparat kepolisian.(R1)



Saat ini belum ada komentar