Diskominfo Binjai Ikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
- calendar_month Sen, 25 Agu 2025
- visibility 50
- comment 0 komentar

Oplus_0
Pemerintah Kota Binjai melalui Diskominfo Kota Binjai mengikuti presentasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah No. 22, Medan Johor, Senin (25/8/2025).Foto: Diskominfo Binjai).
BINJAI (tri3news.com) – Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai mengikuti presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025. Kegiatan ini digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah No. 22, Medan Johor, pada Senin (25/8/2025).
Mewakili Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai, Plt. Sekretaris Diskominfo, Melfa Fajarina Siagian, memaparkan capaian dan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Binjai. Kegiatan Monev ini merupakan agenda rutin tahunan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dalam rangka mengukur sejauh mana pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Presentasi dinilai langsung oleh Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Sumut, Dedy Ardiansyah, serta Kepala Divisi Kelembagaan Komisi Informasi, Cut Alma Nuraflah.
Dalam presentasinya, Melfa, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Binjai terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan informasi publik. Selain melayani permohonan informasi secara langsung dan melalui pos, Pemko Binjai juga menyediakan layanan digital melalui website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Binjai.
“Website PPID Kota Binjai tidak hanya menyediakan Informasi Berkala, Serta Merta, dan Setiap Saat, namun juga memungkinkan masyarakat untuk mengunduh langsung dokumen informasi yang dibutuhkan,” ungkapnya. (R3).
Saat ini belum ada komentar