Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Aset Negara Dijual ke Ciputra Land, Empat Terdakwa Mulai Disidang di Tipikor Medan

Aset Negara Dijual ke Ciputra Land, Empat Terdakwa Mulai Disidang di Tipikor Medan

  • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
  • visibility 27
  • comment 0 komentar

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I untuk pengembangan proyek perumahan Ciputra Land saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (21/1/2026). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Kasus dugaan korupsi penjualan aset negara berupa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang dimanfaatkan untuk pengembangan proyek perumahan Ciputra Land (Citraland)  memasuki tahap persidangan.

Empat terdakwa mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/1/2026).

Keempat terdakwa masing-masing Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, serta Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Sidang perdana digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor PN Medan dengan majelis hakim diketuai Muhammad Kasim, didampingi Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan sebagai hakim anggota.

Para terdakwa hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam serta didampingi penasihat hukum masing-masing.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Hendri Edison Sipahutar, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan eks HGU PTPN yang kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan perumahan Citraland melalui kerja sama operasional antara PT NDP dan PT Ciputra Land.

“Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263.435.080.000,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa menjelaskan, penerbitan HGB tersebut diduga dilakukan tanpa dipenuhinya kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan kepada negara sebagaimana ketentuan perubahan tata ruang.

Akibatnya, sebagian aset negara hilang dan lahan kemudian dikembangkan serta dipasarkan sebagai kawasan residensial.

Dari total lahan kerja sama seluas sekitar 8.077 hektare, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB dan telah dimanfaatkan dalam pengembangan perumahan Citraland di wilayah Sampali, Helvetia, hingga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atau dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas surat dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya kompak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk menyampaikan nota perlawanan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu (28/1/2026).

Dalam perkara ini, Kejati Sumut telah menetapkan empat terdakwa yang berasal dari kalangan pemerintahan dan BUMN. Sementara itu, pihak pembeli lahan, yakni PT Ciputra Land dan anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut saat itu, Mochamad Jeffry menyatakan, berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, pihak PT Ciputra Land dan PT DMKR tidak mengetahui adanya proses pengalihan aset PTPN I Regional I dari Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Bobby Nasution Tampung Aspirasi Serikat Pekerja

    Gubernur Bobby Nasution Tampung Aspirasi Serikat Pekerja

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 109
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menerima aspirasi dari sejumlah serikat pekerja di Sumut, membahas kesejahteraan para pekerja. Pertemuan itu membahas tentang kenaikan upah, rumah layak huni, pasar murah, keselamatan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penerapan outsourcing di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (28/8/2025). Sejumlah serikat pekerja yang […]

  • Polsek Balige Ringkus Dua Pelaku Asal Balige Pencuri Sepeda Motor

    Polsek Balige Ringkus Dua Pelaku Asal Balige Pencuri Sepeda Motor

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Dua orang pelaku ranmor di Kecamatan Balige kini diamankan di Polsek Balige, Selasa (21/10/2025). (Foto: Dok/Ist) TOBA (tri3news.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Balige mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (ranmor) yang terjadi di Jalan Tandang Buhit, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige Kabupaten Toba  pada Selasa (21/10/2025). Dua orang pria terduga pelaku yang diamankan […]

  • Seorang Petani Asal Nangbelawan Edarkan Ganja Ditangkap Polres Tanah Karo

    Seorang Petani Asal Nangbelawan Edarkan Ganja Ditangkap Polres Tanah Karo

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Seorang pria berinisial RDB (25), petani asal Desa Nangbelawan, ditangkap petugas di rumah kontrakannya pada Selasa (30/9/2025) .Dan saat ini diamankan di Mapolres Tanah Karo. (Foto/Dok/Ist) KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Simpang Empat. Seorang pria berinisial RDB (25), petani asal […]

  • Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,1 M dari Kasus Korupsi Proyek KSPN Danau Toba

    Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,1 M dari Kasus Korupsi Proyek KSPN Danau Toba

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Uang pengembalian kerugian negara dari penyidikan perkara korupsi, diterima tim jaksa penyidik disaksikan Aspidsus Johnny William Pardede (3 dari lanan) dan Kasidik Arif Kadarnan, Senin (23/2/2926). (Foto:dok/ Kejatisu) MEDAN (tri3news.com) – Penyidik Pidsus Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 13.185.197.899 hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi, dalam Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront […]

  • Presiden Prabowo Sikapi Bijak Usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Prioritaskan Harmonisasi Bangsa

    Presiden Prabowo Sikapi Bijak Usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Prioritaskan Harmonisasi Bangsa

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menghargai dan memahami pernyataan sikap yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi delapan poin saran terkait berbagai isu kebangsaan. Hal tersebut disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/04/2025). “Presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Karena kita […]

  • Kasum TNI Tinjau Penanganan Pemulihan Bencana di Tukka

    Kasum TNI Tinjau Penanganan Pemulihan Bencana di Tukka

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Wabup Tapteng Mahmud Efendi Lubis mendampingi kunker Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon meninjau  lokasi terdampak bencana di Tukka, Rabu, (28/1/2026). (Foto: dok. Diskominfo Tapteng) TAPTENG (tri3news.com) – Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Tengah Mahmud Efendi Lubis mendampingi kunjungan kerja Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon di lokasi terdampak bencana Tukka, Rabu, (28/1/2026). […]

expand_less
Exit mobile version