Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Aset Negara Dijual ke Ciputra Land, Empat Terdakwa Mulai Disidang di Tipikor Medan

Aset Negara Dijual ke Ciputra Land, Empat Terdakwa Mulai Disidang di Tipikor Medan

  • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
  • visibility 32
  • comment 0 komentar

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I untuk pengembangan proyek perumahan Ciputra Land saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (21/1/2026). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Kasus dugaan korupsi penjualan aset negara berupa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang dimanfaatkan untuk pengembangan proyek perumahan Ciputra Land (Citraland)  memasuki tahap persidangan.

Empat terdakwa mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/1/2026).

Keempat terdakwa masing-masing Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, serta Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Sidang perdana digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor PN Medan dengan majelis hakim diketuai Muhammad Kasim, didampingi Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan sebagai hakim anggota.

Para terdakwa hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam serta didampingi penasihat hukum masing-masing.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Hendri Edison Sipahutar, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan eks HGU PTPN yang kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan perumahan Citraland melalui kerja sama operasional antara PT NDP dan PT Ciputra Land.

“Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263.435.080.000,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa menjelaskan, penerbitan HGB tersebut diduga dilakukan tanpa dipenuhinya kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan kepada negara sebagaimana ketentuan perubahan tata ruang.

Akibatnya, sebagian aset negara hilang dan lahan kemudian dikembangkan serta dipasarkan sebagai kawasan residensial.

Dari total lahan kerja sama seluas sekitar 8.077 hektare, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB dan telah dimanfaatkan dalam pengembangan perumahan Citraland di wilayah Sampali, Helvetia, hingga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atau dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas surat dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya kompak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk menyampaikan nota perlawanan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu (28/1/2026).

Dalam perkara ini, Kejati Sumut telah menetapkan empat terdakwa yang berasal dari kalangan pemerintahan dan BUMN. Sementara itu, pihak pembeli lahan, yakni PT Ciputra Land dan anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut saat itu, Mochamad Jeffry menyatakan, berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, pihak PT Ciputra Land dan PT DMKR tidak mengetahui adanya proses pengalihan aset PTPN I Regional I dari Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Dairi Terima Kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

    Bupati Dairi Terima Kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Bupati Dairi Vickner Sinaga menerima tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di ruang kerja Bupati, Senin (16/3/2026)(Foto: Dok/Diskominfo Dairi) DAIRI (tri3news.com) – Bupati Dairi Vickner Sinaga  menerima tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam hal exit meeting pemeriksaan awal (interim) yang menandai berakhirnya audit pendahuluan APBD Tahun 2025 di […]

  • Balai Besar POM di Medan Temukan Tempat Produksi Lengkong Hitam Berformalin di  Langkat

    Balai Besar POM di Medan Temukan Tempat Produksi Lengkong Hitam Berformalin di Langkat

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 59
    • 0Komentar

    BBPOM Medan yang dipimpin Mojaza Sirait mengamankan dan memusnahkan usaha pembuatan lengkong hitam yang mengandung formalin di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat,Selasa (17/3/2026).(Foto/Dok BBPOM) MEDAN (tri3news.com) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan menemukan lokasi usaha pembuatan lengkong hitam yang mengandung formalin di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Selasa (17/3/2026). Demikian ditegaskan Kepala BBPOM […]

  • Presiden RI Tinjau Pengungsi Korban Bencana dan Pembangunan Jembatan di Tapsel

    Presiden RI Tinjau Pengungsi Korban Bencana dan Pembangunan Jembatan di Tapsel

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto meninjau progres pembangunan jembatan di Desa Garoga, di Kabupaten Tapsel, Rabu (31/12/2025).  (Foto: Dok/Diskominfo Sumut) TAPSEL (tri3news.com) – Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mendampingi kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto, Rabu (31/12/2025) untuk meninjau progres pembangunan jembatan di Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli […]

  • Besok Jokowi ke Liang Melas Datas Karo, Tinjau Lahan Jeruk Terdampak Hama Lalat Buah

    Besok Jokowi ke Liang Melas Datas Karo, Tinjau Lahan Jeruk Terdampak Hama Lalat Buah

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 703
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Joko Widodo (Jokowi) mantan Presiden Republik Indonesia akan berkunjung ke Liang Melas Datas (LMD), tepatnya di Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (16/5/2025). Dalam kunjungannya ke kawasan Liang Melas Datas, menurut informasi yang diperoleh, Jokowi akan untuk meninjau kebun jeruk petani yang terdampak hama lalat buah. Kepala […]

  • 114 Warga Sergai Terdampak Puting Beliung Dapat Bantuan dari Kemensos

    114 Warga Sergai Terdampak Puting Beliung Dapat Bantuan dari Kemensos

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Sergai, H Adlin Tambunan menyerahkan bantuan dari Kemensos untuk warga terdampak musibah angin puting beliung di Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjungberingin, Jumat (12/9/2025). (Foto Dok/Diskominfo) SERGAI (tri3news.com) – Sebanyak 114 rumah warga terdampak musibah angin puting beliung di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang terjadi beberapa waktu lalu, mendapat bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) Wakil […]

  • Ketua TP PKK Kota Tebingtinggi Ikuti Launching PID 2025 Serentak Se-Sumut  Secara Virtual

    Ketua TP PKK Kota Tebingtinggi Ikuti Launching PID 2025 Serentak Se-Sumut  Secara Virtual

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 164
    • 0Komentar

    TEBING TINGGI (tri3news.com) – Ketua TP PKK Kota Tebing Tinggi, Ny Hj Susmira Wanti Iman Irdian Saragih, sekaligus sebagai Ketua Tim Pembina Posyandu, mengikuti Launching Pekan Imunisasi Dunia (PID) Tahun 2025 secara serentak di seluruh daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, Senin (5/5/2025) di Posyandu Anggur 3, Kantor Lurah Bagelen. Peluncuran PID tahun 2025 di […]

expand_less