Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Guru di Binjai Saling Lapor ke Polisi, Diselesaikan Kejaksaan Lewat RJ

Guru di Binjai Saling Lapor ke Polisi, Diselesaikan Kejaksaan Lewat RJ

  • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
  • visibility 40
  • comment 0 komentar

Dua guru dan suasana ekspos di Kejati Sumut, Jumat (6/3/2026).(Foto: dok/ Penkum Kejatisu)

MEDAN (tri3news.com) – Kejaksaan Tingi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan, menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari wilayah hukum Kejari Binjai, dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Penyelesaian secara RJ diputuskan Kajati Harli Siregar setelah dilakukan ekspose (gelar) dan mendengar paparan kronologi perkara tindak pidana penganiayaan tersebut dari tim Jaksa Kejari Binjai, Jumat (6/3/2026), di ruang rapat Kejati Sumut.

“Dalam ekspose itu Kajati didampingi Wakajati Sumut, Aspidum dan jajaran bidang Pidum,” sebut Kasi Penkum Rizaldi, sebagaimana dalam keterangan tertulisnya dilansir ke media, Sabtu (7/3/2026).

Menurut Kasipenkum, perkara tersebut terjadi 3 September 2025 di ruangan kelas IV SD Negeri 024777 Jalan Jawa  Binjai. Korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan dan korban mengkonfirmasikan perihal penggunaan dana bos di sekolahnya.

Namun tersangka tidak terima dengan penjelasan korban, kemudian terjadi cek cok/pertengkaran diantara mereka.

Tersangka menarik jilbab yang dikenakan korban sehingga kepala korban tertarik dan tubuh korban terseret ke arah meja, kursi, dan pintu kelas. Perbuatan tersebut mendapat balasan dari korban.

Kemudian mereka saling melapor ke pihak kepolisian sehingga terhadap keduanya dijerat dengan pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III jo Pasal 471 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) bulan.

Setelah menerima penjelasan, Kajati Sumut menyampaikan penanganan perkara itu dapat diselesaikan dengan pendekatan restoratif atau restoratif justice.

“Tersangka yang juga sebagai korban dalam laporan lain, merupakan teman lama, satu profesi sebagai guru sekolah dasar, dengan pendekatan restoratif kita hentikan perkaranya, kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak anak di sekolah dasar itu,” ujar Kajati.

Disebutkan, penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice adalah bukti hadirnya kita menerapkan dan mengimplementasikan hukum yang berkemanfaatan bagi masyarakat.

Artinya hukum tidak berorientasi pada pemenjaraan, namun hukum harus dapat menjaga hubungan sosial yang baik, terlebih mereka ini adalah guru yang sangat dibutuhkan untuk kesinambungan proses belajar mengajar di sekolah itu.

Keputusan penerapan Restoratif Justice itu sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 yang saat ini juga secara terang dan jelas telah diatur dalam KUHP terbaru.

Syarat mutlak dalam proses RJ diantaranya, korban dan tersangka benar benar secara tulus dan tertulis telah menyatakan damai tanpa syarat apapun, kemudian dalam perkara ini tersangka yang juga menjadi korban menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya serta akan kembali berteman dan bekerja seperti biasa.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Binjai: Keterbukaan Informasi dan Transformasi Digital Penting

    Wali Kota Binjai: Keterbukaan Informasi dan Transformasi Digital Penting

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 18
    • 0Komentar

    BINJAI (tri3news.com) – Wali Kota Binjai Drs H Amir Hamzah MAP bertindak sebagai pembina apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN Pemerintah Kota Binjai yang digelar di Lapangan Apel Pemko Binjai, Senin (9/2/2026). Apel tersebut dipimpin oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai dan diikuti oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai, para Staf Ahli Wali […]

  • Ledakan di Pamulang, 8 Rumah Rusak dan 7 Warga Luka

    Ledakan di Pamulang, 8 Rumah Rusak dan 7 Warga Luka

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Sebuah ledakan terjadi di Jalan Talas II, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Jumat (12/9/2025) pagi mengakibatkan sejumlah rumah warga rusak . (Foto/Dok/Ist). TANGERANG (tri3news.com) – Sebuah ledakan terjadi di Jalan Talas II, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Jumat (12/9/2025) pagi. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 05.15–05.30 WIB […]

  • DPRD Karo Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

    DPRD Karo Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 190
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo telah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Gabungan Komisi DPRD dan pengambilan keputusan atas rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karo Tahun Anggaran 2024. Rapat ini digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Karo dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, para pimpinan perangkat daerah, […]

  • Ringkus 4 Kurir Narkoba Jaringan Dumai-Medan, Polda Sumut Sita 25 Kg Sabu, Happy Five dan Ekstasi

    Ringkus 4 Kurir Narkoba Jaringan Dumai-Medan, Polda Sumut Sita 25 Kg Sabu, Happy Five dan Ekstasi

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 632
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu, narkotika jenis ekstasi dan Happy Five. Empat orang ditangkap dan tiga orang diburu, termasuk seorang lainnya warga negara asing (WNA). Berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial SYH (27) di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Desa Paya Pasir, Kecamatan Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai […]

  • Pemkab Karo dan LLDIKTI Wilayah I Bahas Sinergi Program Strategis Daerah

    Pemkab Karo dan LLDIKTI Wilayah I Bahas Sinergi Program Strategis Daerah

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 147
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menggelar diskusi intensif bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, yang berlangsung di ruang kerja Bupati Karo pada Jumat (23/5). Pertemuan ini membahas penyelarasan program kerja antara pemerintah daerah dan lembaga pendidikan tinggi, khususnya dalam pengembangan sektor pendidikan, pariwisata, UMKM, perdagangan, serta digitalisasi pemasaran. Bupati […]

  • Pelaku Curanmor di Mess TNI AL Medan Petisah  Diringkus Polsek Medan Baru

    Pelaku Curanmor di Mess TNI AL Medan Petisah Diringkus Polsek Medan Baru

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Pelaku curanmor, Steven Yafendra Harefa diamankan di Polsek Medan Baru, Sabtu (17/1/2026).(Foto Dok/Polsek) MEDAN (tri3news.com) – Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di halaman Mess TNI AL Jalan Bima Sakti, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Steven Yafendra […]

expand_less
Exit mobile version