Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » UU Ormas Berpeluang Direvisi, Mendagri Sebut Banyak yang Kebablasan

UU Ormas Berpeluang Direvisi, Mendagri Sebut Banyak yang Kebablasan

  • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
  • visibility 32
  • comment 0 komentar

Surabaya - Tito Kar­na­vian, Menda­gri mem­bu­ka pelu­ang revisi Undang-Undang ten­tang Organ­isasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Dia meni­lai belakan­gan ini cukup banyak peri­s­ti­wa berkai­tan ormas yang kebablasan.

“Kita lihat banyak sekali peri­s­ti­wa ormas yang kebablasan. Mungkin per­lu ada mekanisme pen­gawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuan­gan, audit keuan­gan,” kata Tito kepa­da wartawan di Jakar­ta seba­gaimana  diku­tip dari  Antara Jumat (25/4/2025).

Tito meny­atakan salah satu aspek yang per­lu dieval­u­asi ialah mekanisme pen­gawasan, teruta­ma transparan­si keuan­gan. Tito meni­lai keti­dak­je­lasan alur dan peng­gu­naan dana ormas bisa men­ja­di celah penyalah­gu­naan kekuasaan di tingkat akar rumput.

Dia tegaskan bah­wa ormas sejatinya bagian dari sis­tem demokrasi yang men­jamin kebe­basan berserikat dan berkumpul. Tito mengin­gatkan hal itu tidak boleh dipakai untuk melakukan intim­i­dasi, pemerasan, apala­gi beru­jung kek­erasan.

Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sis­tem­a­tis dan ada per­in­tah dari ormas­nya, maka secara organ­isasi bisa dike­nakan pidana. Kor­po­rasinya,” ucap man­tan Kapol­ri itu.

Tito men­gatakan Undang-Undang Ormas yang diran­cang pas­care­for­masi pada 1998 memang mengede­pankan kebe­basan sip­il. Namun dalam perkem­ban­gan­nya, dia meli­hat sejum­lah ormas jus­tru menyalah­gu­nakan sta­tus­nya untuk men­jalankan agen­da kekuasaan den­gan cara-cara koer­sif.

“Dalam per­jalanan, seti­ap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan peruba­han-peruba­han sesuai situ­asi,” ujarnya.

Tito men­gatakan langkah revisi tetap harus mengiku­ti prose­dur yang meli­batkan DPR RI seba­gai pemegang kewe­nan­gan. Dia meny­er­ahkan DPR untuk mem­ba­has dan memu­tuskan.

Nan­ti­nya kalau ada usu­lan dari pemer­in­tah, ya dis­er­ahkan ke DPR. DPR yang mem­ba­has dan memu­tuskan,” jelas Tito.

Tito mengin­gatkan pent­ingnya pene­gakan hukum ter­hadap pelang­garan yang dilakukan, baik oleh indi­vidu maupun insti­tusi. Dia men­con­tohkan kasus pem­bakaran mobil polisi di Depok.

“Kalau pidana ya otoma­tis harus ditin­dak. Pros­es pidana. Harus tegakkan hukum supaya sta­bil­i­tas kea­manan dija­ga,” ucap­nya.

Pre­man­isme berke­dok ormas men­ja­di sorotan Komisi III DPR. Sebab dalam beber­a­pa wak­tu ter­akhir, ter­da­p­at dua kasus yang meli­batkan ormas yakni di Sub­an dan Depok. (R1)

Penulis

"orang kecil belajar teknologi"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
Exit mobile version