Tim Tabur Kejaksaan Dibantu TNI Tangkap Buronan Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Dugaan Pembacokan Jaksa
- calendar_month Jum, 30 Mei 2025
- visibility 46
- comment 0 komentar

DIPERIKSA : Buronan Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55) saat menjalani pemeriksaan untuk dieksekusi di Rutan Kelas I Medan, Rabu (29/5/2025). (Foto/Dok/Humas Kejatisu).
MEDAN (tri3news.com) - Tim Gabungan Tabur Kejaksaan Sumatera Utara (Sumut) dibantu Kodam I Bukit Barisan, berhasil menangkap buronan Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55) dalam kasus kepemilikan senjata api dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan pembacokan jaksa saat menjalani pemeriksaan di Kejatisu, Rabu (29/5/2025).
Tim Gabungan Tabur Kejaksaan Sumatera Utara (Sumut) dibantu Kodam I Bukit Barisan, berhasil menangkap buronan Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55) dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan pembacokan jaksa.
Ia ditangkap petugas di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Rabu (29/5/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto, mengatakan Gudon diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga menjadi otak di balik kasus pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanof Hutabarat. Hal diperkuat dengan ditanganinya kasus Godol oleh Jhon Wesli Sinaga.
“Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman dan timsus yang dibantu oleh pihak Kodam I Bukit Barisan, yang telah berhasil menangkap DPO atas nama Godol alias Suranta. Ia adalah narapidana dengan putusan kasasi satu tahun saja,” ujar Idianto, Rabu (29/5/2025).
Kajati Sumut Idianto mengungkapkan, saat proses persidangan perkara Godol terdahulu, jaksa yang menangani perkarat tersebut sempat diteror. Ia menduga ada jaringan yang melindungi buronan tersebut. Bahkan saat dilakukan penangkapan, Godol juga melawan petugas.
“Saya mendengar dari korban sendiri, karena merasakan ketika di persidangan diteror. Kemudian yang menyidangkan perkara Godul itu adalah korban dan ia merasa tercam saat mengajukan DPO terhadap Godol,” ucapnya.
Idianto juga menjelaskan mengenai Jaksa Jhon Wesli yang mulai menunjukkan perkembangan positif pascaoperasi. Korban mengalami luka cukup parah akibat sabetan senjata tajam yang menyebabkan sejumlah urat tangan putus.
“Alhamdulillah, hasil pengobatan menunjukkan perkembangan. Tangan korban yang sempat mengalami banyak urat putus berhasil disambung dokter, dan jari-jarinya kini sudah mulai bisa digerakkan. Dokter menyampaikan, jika terlambat satu jam saja, nyawa korban bisa tidak tertolong,” ujar dia.
Sekedar informasi, Godol ditangkap pertama kali oleh Tim Brimob Polda Sumut pada 13 Maret 2024 saat penggerebekan di lokasi perjudian kawasan Pulo Sari, Pancur Batu, Deli Serdang. Ia diduga membuang senjata api jenis pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 ke semak-semak.
Jaksa menyebutkan bahwa Godol tidak memiliki izin atas senjata tersebut dan menuntutnya delapan tahun penjara. Namun, pengadilan tingkat pertama membebaskannya karena dakwaan dianggap tidak terbukti.
Jaksa Jhon Wesli kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya menyatakan Godol bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Godol mangkir dari dua kali pemanggilan eksekusi hingga akhirnya berhasil ditangkap. (R1).

DITANGKAP : Tim Gabungan Tabur Kejaksaan Sumatera Utara (Sumut) dibantu Kodam I Bukit Barisan menangkap buronan Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55) di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (29/5/2025) dan dieksekusi di Rutan Kelas I Medan . (Foto Humas Kejatisu)
Saat ini belum ada komentar