Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headlines » Dugaan Korupsi Kredit Investasi Kebon di Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka

Dugaan Korupsi Kredit Investasi Kebon di Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka

  • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
  • visibility 98
  • comment 0 komentar

Suasana saat proses penahanan para tersangka di Kejati Sumsel, Senin (11/11/2025).(foto:dok/Penkum Kejati Sumsel)

PALEMBANG (tri3news.com) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan 6  orang tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pemberian Fasilitas Pinjaman/ Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

 Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH MH dalam siaran persnya kepada media, Selasa (11/11/2025), penetapan tersangka  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel, Senin (10/11/2025).

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Para saksi yang sudah diperiksa juga sampai saat ini berjumlah 107 orang,” sebut Vanny.

Keenam orang yang ditetapkan  tersangka yaitu WS (Direktur PT BSS 2016 s/d sekarang dan Direktur PT SAL 2011 s/d sekarang). Lalu MS selaku Komisaris PT BSS (2016 s/d 2022) dan DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.

Kemudian ED selaku Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010 s/d 2012.

ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013, dan RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011 s/d 2019.

Dijelaskan Vanny, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada Senin (10/11/2025), meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

Terhadap lima tersangka yaitu MS, DO, ED dan RA, dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dari tanggal 10 November 2025 sampai 29 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, serta tersangka ML di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang.

Sedangkan untuk tersangka WS tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit.

Adapun perbuatan para tersangka dikenakan melanggar primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang (UU) No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana;

Ketentuan Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.

Menurut Kasi Penkum Vanny, dalam kasus dugaan korupsi tersebut estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp.1.689.477.492.983,74 dikurangi dengan nilai asset yang telah dilakukan pelelangan dan sudah disita oleh penyidik senilai Rp 506.150.000.000, sehingga dari pengurangan nilai tersebut estimasi kerugian negara sebesar Rp1.183.327.492.983,74.

Lebih lanjut, Vanny menjelaskan modus operandi dugaan terjadinya kasus korupsi tersebut. Pada tahun 2011, PT BSS melalui  WS (direktur) mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp 760.856.000.000.

Selanjutnya PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen WS mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Plat Merah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/ V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp 677.000.000.000.

Dalam proses pelaksanaan di lapangan Direktur Utama PT BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma, juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.

Pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu bank plat merah, selanjutnya ditugaskan tim yang melakukan penilaian.

Syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta & data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit,sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah, seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan Pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.

Selanjutnya, kata Vanny,  PT SAL dan PT BSS juga mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja dengan rincian, total Plafond PT SAL Rp 862.250.000.000, total Plafond PT BSS Rp 900.666.000.000.

“Akibat perbuatan tersangka terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut, saat ini mengalami kolektabilitas 5 (macet),” ujar Vanny.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Sambut Kunjungan Kerja Kajatisu

    Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Sambut Kunjungan Kerja Kajatisu

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 132
    • 0Komentar

    PINANGSORI (tri3news.com) – Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH bersama Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi, menyambut Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi  Sumatera Utara (Kajatisu)  Idianto, SH, MH, di Bandara Dr. Ferdinand Lumban Tobing Pinangsori, Kamis (22/05/2025). Kehadiran Kajatisu  Idianto, SH, MH beserta Rombongan  dalam Rangka agenda Kunjungan Kerja ke wilayah Kerja Kejaksaan Negeri Sibolga. Setibanya […]

  • Presiden Jenguk Polisi Korban Kerusuhan, Kapolri Pastikan Keamanan Segera Pulih

    Presiden Jenguk Polisi Korban Kerusuhan, Kapolri Pastikan Keamanan Segera Pulih

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 91
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyempatkan diri menjenguk anggota Polri yang menjadi korban saat mengamankan aksi kerusuhan, Senin (25/8/2025). Kunjungan itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, usai mendampingi Presiden. Kapolri mengatakan, Presiden memberikan perhatian penuh terhadap kondisi para korban maupun keluarganya. “Alhamdulillah, hari ini Bapak Presiden menyempatkan diri […]

  • Polres Tanah Karo Bersama Baznas Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dan Santuni Anak Yatim

    Polres Tanah Karo Bersama Baznas Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dan Santuni Anak Yatim

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menyerahkan santunan kepada anak yatim, Kamis (11/9/2025). (Foto: Humas Polres Tanah Karo) KARO (tri3news.com) – Polres Tanah Karo bersama Baznas Kabupaten Karo, menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1447 H/2025, Kamis (11/09/2025) di Mesjid Husnul Khotimah Polres Tanah Karo, Berastagi. Kegiatan yang berlangsung khidmat diawali dengan […]

  • Warga Temukan Bayi Perempuan Masih Hidup Dalam Tas di Kolong Jembatan Tol, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Warga Temukan Bayi Perempuan Masih Hidup Dalam Tas di Kolong Jembatan Tol, Polisi Lakukan Penyelidikan

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 1.026
    • 0Komentar

    SERDANGBEDAGAI (tri3news.com) – Warga Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dihebohkan dengan penemuan seorang bayi perempuan yang masih hidup di dalam sebuah tas yang tergeletak di bawah kolong jembatan tol di Desa Gempolan, Kecamatan Seibamban, Kamis (24/7/2025). Penemuan mengejutkan tersebut pertama kali dialami pasangan suami istri, Agus Tambunan dan Boru Sirait, warga Dusun 17, Desa Seibamban. Keduanya menemukan […]

  • Polres Tanah Karo Serahkan Hewan Qurban Kapolda Sumut ke Masjid Muhammad Chengho Jelang Idul Adha 1446 H

    Polres Tanah Karo Serahkan Hewan Qurban Kapolda Sumut ke Masjid Muhammad Chengho Jelang Idul Adha 1446 H

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 165
    • 0Komentar

    KARO, (tri3news.com) – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polres Tanah Karo melaksanakan kegiatan penyerahan hewan qurban berupa satu ekor lembu kepada Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Muhammad Chengho, yang berlokasi di Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, pada Kamis(5/6/2025) malam pukul 19.00 WIB. Hewan qurban tersebut merupakan sumbangan dari Kapolda Sumatera Utara, yang diserahkan […]

  • Jokowi  Dipanggil Bareskrim untuk Beri Keterangan soal Tudingan Ijazah Palsu

    Jokowi  Dipanggil Bareskrim untuk Beri Keterangan soal Tudingan Ijazah Palsu

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 179
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Joko Widodo (Jokowi) Presiden ke-7 Repoblik Indonesia dipanggil Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Jokowi untuk memberikan keterangan ke penyidik terkait kasus tudingan ijazah palsu yang tengah diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdium) Bareksrim Polri. Jokowi tiba di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada pukul 09.43 WIB, Selasa (20/5/2025). Dia datang […]

expand_less
Exit mobile version