Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headlines » Dugaan Korupsi Kredit Investasi Kebon di Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka

Dugaan Korupsi Kredit Investasi Kebon di Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka

  • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
  • visibility 104
  • comment 0 komentar

Suasana saat proses penahanan para tersangka di Kejati Sumsel, Senin (11/11/2025).(foto:dok/Penkum Kejati Sumsel)

PALEMBANG (tri3news.com) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan 6  orang tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pemberian Fasilitas Pinjaman/ Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

 Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH MH dalam siaran persnya kepada media, Selasa (11/11/2025), penetapan tersangka  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel, Senin (10/11/2025).

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Para saksi yang sudah diperiksa juga sampai saat ini berjumlah 107 orang,” sebut Vanny.

Keenam orang yang ditetapkan  tersangka yaitu WS (Direktur PT BSS 2016 s/d sekarang dan Direktur PT SAL 2011 s/d sekarang). Lalu MS selaku Komisaris PT BSS (2016 s/d 2022) dan DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.

Kemudian ED selaku Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010 s/d 2012.

ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013, dan RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011 s/d 2019.

Dijelaskan Vanny, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada Senin (10/11/2025), meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

Terhadap lima tersangka yaitu MS, DO, ED dan RA, dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dari tanggal 10 November 2025 sampai 29 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, serta tersangka ML di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang.

Sedangkan untuk tersangka WS tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit.

Adapun perbuatan para tersangka dikenakan melanggar primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang (UU) No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana;

Ketentuan Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.

Menurut Kasi Penkum Vanny, dalam kasus dugaan korupsi tersebut estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp.1.689.477.492.983,74 dikurangi dengan nilai asset yang telah dilakukan pelelangan dan sudah disita oleh penyidik senilai Rp 506.150.000.000, sehingga dari pengurangan nilai tersebut estimasi kerugian negara sebesar Rp1.183.327.492.983,74.

Lebih lanjut, Vanny menjelaskan modus operandi dugaan terjadinya kasus korupsi tersebut. Pada tahun 2011, PT BSS melalui  WS (direktur) mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp 760.856.000.000.

Selanjutnya PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen WS mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Plat Merah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/ V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp 677.000.000.000.

Dalam proses pelaksanaan di lapangan Direktur Utama PT BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma, juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.

Pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu bank plat merah, selanjutnya ditugaskan tim yang melakukan penilaian.

Syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta & data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit,sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah, seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan Pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.

Selanjutnya, kata Vanny,  PT SAL dan PT BSS juga mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja dengan rincian, total Plafond PT SAL Rp 862.250.000.000, total Plafond PT BSS Rp 900.666.000.000.

“Akibat perbuatan tersangka terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut, saat ini mengalami kolektabilitas 5 (macet),” ujar Vanny.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Medan Intruksikan Seluruh Kepling Untuk Mengajak Warga Agar Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Wali Kota Medan Intruksikan Seluruh Kepling Untuk Mengajak Warga Agar Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menginstruksikan kepada seluruh kepala lingkungan (kepling) se-Kota Medan, untuk mendorong dan mengajak sebanyak 25 orang warga di setiap lingkungannya agar dapat menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Adapun tujuan instruksi ini dilakukan untuk mewujudkan peningkatan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sosial, […]

  • Tim Gabungan Poldasu dan Polres Belawann Tangkap Pelaku Pungli Pengemudi Truk

    Tim Gabungan Poldasu dan Polres Belawann Tangkap Pelaku Pungli Pengemudi Truk

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Seorang pria, terduga pelaku pungli terhadap pengemudi truk, diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (22/1/2026), setelah ditangkap dari kawasan jalur jalan tol, Kampung Kurnia Belawan.(Foto dok/Humas Polres Belawan) BELAWAN (tri3news.com) – Seorang pria IM (19) warga Jalan Selebes, Belawan, ditangkap Tim Patroli Gabungan Brimob, Ditsamapta Poldasu dan Polres Pelabuhan Belawan, dengan dugaan sebagai pelaku pungutan […]

  • Polres Tanah Karo Gelar Police Go To School di SMP Kemala Bhayangkari Kabanjahe

    Polres Tanah Karo Gelar Police Go To School di SMP Kemala Bhayangkari Kabanjahe

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menyerahkan bantuan alat olahraga dan seragam drum band kepada siswa SMP Kemala Bhayangkari Kabanjahe, Selasa (9/9/2025) (Foto dok/Humas Polres Tanah Karo) KARO (tri3news.com) – Polres Tanah Karo melaksanakan kegiatan Police Go To School di SMP Kemala Bhayangkari Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa (9/9/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung Kapolres Tanah Karo, […]

  • Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan NafaiI Urbach dari DPR, Buntut Pernyataan yang Ciderai Perasaan Masyarakat

    Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan NafaiI Urbach dari DPR, Buntut Pernyataan yang Ciderai Perasaan Masyarakat

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 450
    • 0Komentar

    DPP Partai Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem terhitung 1 September 2025. (Foto/Dok/Ist). JAKARTA (tri3news.com) –  DPP Partai Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem. Keduanya dinonaktifkan buntut pernyataan mereka yang dinilai telah menciderai perasaan masyarakat “Bahwa dalam […]

  • Polsek Bilah Hilir Labuhanbatu Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Negerilama

    Polsek Bilah Hilir Labuhanbatu Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Negerilama

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 110
    • 0Komentar

    DIRINGKUS: Terduga pengedar sabu di Negerilama, AZ alias Nami (30), diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu, Rabu (20/8/2025) malam. (Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu) LABUHANBATU (tri3news.com) – Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu meringkus seorang terduga pengedar Narkoba jenis sabu inisial AZ alias Nami (30) warga Kecamatan Bilah Hihir, di Negerilama, […]

  • Polda Sumut Berhasil Ungkap 1,2 Ton Narkoba  Selama Enam  Bulan

    Polda Sumut Berhasil Ungkap 1,2 Ton Narkoba Selama Enam Bulan

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut dan jajaran kembali membuat gebrakan dengan keberhasilan mengungkap 1,2 ton narkoba selama enam bulan.  Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat membuka pemaparan pengungkapan narkoba selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025 di Aula Tribrata, Mapolda Sumut, Kamis (3/7/2025). “Saya mengapresiasi, bila tahun 2024, Polda […]

expand_less
Exit mobile version