Seorang Pria Miliki Sabu Diringkus Polres Tanah Karo
- calendar_month Rab, 17 Sep 2025
- visibility 85
- comment 0 komentar

KARO (tri3news.com) – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial FIS(46), warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, diamankan karena miliki barang bukti sabu dan perlengkapan pendukung.
Penangkapan dilakukan pada Kamis(11/9/2025) sekira pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Desa Jaranguda. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket plastik klip berles merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,48 gram, satu unit timbangan elektrik, satu tas sandang warna coklat, serta satu unit handphone Android merk Infinix warna biru muda.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto membenarkan penangkapan tersebut. “Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Tanah Karo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu(17/9/2025) pagi di Mapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (R1).


Saat ini belum ada komentar