Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Putusan MKD Terkait Sahroni-Uya Kuya, Puan Menghormati

Putusan MKD Terkait Sahroni-Uya Kuya, Puan Menghormati

  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • visibility 37
  • comment 0 komentar

Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Jakarta. ANTARA

JAKARTA (tri3news.com) – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI soal hasil sidang pelanggaran kode etik terhadap Ahmad Sahroni hingga Surya Utama alias Uya Kuya.

Menurut dia, Pimpinan DPR RI menghormati putusan MKD DPR RI tersebut. Adapun MKD menyatakan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik, sedangkan Adies Kadie dan Uya Kuya tak melanggar kode etik.

“Akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (6/11).

Dia mengatakan bahwa Pimpinan DPR RI akan terlebih dahulu mengkaji putusan tersebut karena pada hari ini belum ada agenda rapat Pimpinan DPR RI. Dia pun akan membicarakan putusan itu bersama Pimpinan DPR RI yang lain.

Sebelumnya pada Rabu (5/11), MKD DPR RI menjatuhkan putusan terhadap lima Anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena menuai sorotan publik terkait dengan adanya aksi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

MKD memutuskan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali menjadi Anggota DPR RI.

Sedangkan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, diputuskan melanggar kode etik dan dihukum untuk tetap nonaktif dalam kurun waktu yang berbeda-beda. Sahroni dihukum nonaktif selama enam bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Nafa Urbach selama tiga bulan.

MKD menyatakan bahwa putusan itu merupakan hasil musyawarah dari para anggota dan pimpinan MKD. Putusan itu pun bersifat final dan mengikat yang tidak bisa diganggu gugat. (Antara)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengunjung Masuk Jurang di Penatapan Berastagi,  Berhasil Dievakuasi

    Pengunjung Masuk Jurang di Penatapan Berastagi, Berhasil Dievakuasi

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 876
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com)- Saat hendak ke toilet, pengunjung Penatapan Bakaran Jagung Pubrena, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara terjatuh ke dalam jurang, pada Sabtu (21/6/2025) dini hari. Korban atas nama Luhut Malau (60), warga  Sidikalang, Kabupaten Dairi alami luka-luka dan patah tulang. Informasi dihimpun dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Karo, […]

  • Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas di Nias Barat, Kejari Gunungsitoli Tahan PPK dan Rekanan

    Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas di Nias Barat, Kejari Gunungsitoli Tahan PPK dan Rekanan

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Kaedua tersangka korupsi (pakai rompi) yang ditahan Kejari Gunungsitoli, Selasa (2/9/2026). (Foto:dok/Kejari Gunungsitoli) MEDAN (tri3news.com) – Tim Jaksa Penyidik Seksi Pidsus Kejari Gunungsitoli, Selasa (2/9/2025), menahan ETG selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SG selaku Penyedia (rekanan), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten […]

  • Rakor Perencanaan Pembangunan 4 Titik Videotron di Sorong

    Rakor Perencanaan Pembangunan 4 Titik Videotron di Sorong

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 90
    • 0Komentar

    SORONG ( tri3news.com) – Asisten Bidang Administrasi Umum, Hanok J Talla SSos, hadir pada Rapat Koordinasi Penentuan Titik Lokasi Videotron Milik Pemerintah Kota Sorong. Rapat Koordinasi ini terlaksana di Ruang Anggrek Lt II Kantor Wali Kota sorong, Selasa (20/5/2025). Dalam Rapat Koordinasi ini, PT Sangkuriang dan Trans Solution Indonesia memaparkan, ada 4 titik yang direncanakan […]

  • Presiden Prabowo Tekankan Efisiensi Anggaran untuk Kesejahteraan Rakyat

    Presiden Prabowo Tekankan Efisiensi Anggaran untuk Kesejahteraan Rakyat

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo memberikan sambutannya saat membuka Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo Tahun 2025 di Nusantara Hall, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (28/8) (Foto: BPMI Setpres/Cahyo) TANGERANG (tri3news.com) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan pentingnya efisiensi anggaran, khususnya di tingkat pemerintah daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal itu […]

  • Hujan Deras di Nias, Satu Rumah Warga  Terseret Tanah Longsor

    Hujan Deras di Nias, Satu Rumah Warga Terseret Tanah Longsor

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Rumah warga di Desa Tuhemberua, Kecamatan Ma’u, milik Yakub Gulo amblas terseret tanah longsor, Minggu (19/10/2025)(Foto dok/Fb).   NIAS (tri3news.com) – Intensitas curah hujan tinggi mengguyur wilayah Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Minggu (19/10), mengakibatkan satu unit rumah warga terseret longsor ke jurang di Dusun II, Desa Tuhemberua, Kecamatan Ma’u. Kepala Desa Tuhemberua, Erik Erwin Jaya  […]

  • Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Perbatasan Madina-Tapsel

    Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Perbatasan Madina-Tapsel

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 95
    • 0Komentar

    PENYABUNGAN (tri3news.com) – Dua pria asal Mandailing Natal (Madina) dan Tapanuli Selatan (Tapsel) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Madina saat hendak bertransaksi sabu di wilayah perbatasan Madina-Tapsel, tepatnya di Desa Sihepeng 5, Kecamatan Siabu, Rabu malam (30/7/2025).  Kedua tersangka yakni APN alias Lian (33), warga Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, dan SN alias Ucok Lolom (25), […]

expand_less
Exit mobile version