Breaking News
light_mode
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Shabu di Tigabinanga

Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Shabu di Tigabinanga

  • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
  • visibility 32
  • comment 0 komentar

KARO (tri3news.com) - Seo­rang pria berin­isial HS(33), war­ga Keca­matan Tiga­bi­nan­ga, diringkus per­son­el Satres­narko­ba Pol­res Tanah Karo sete­lah keda­p­atan mem­bawa paket narkoti­ka jenis shabu,  Kamis(8/5/2025) sek­i­tar pukul 15.30 WIB di Jalan Lingkar Peruma­han Raky­at, tepat di depan sebuah gudang.

Dari tan­gan ter­sang­ka, petu­gas berhasil menga­mankan lima paket plas­tik klip berisi kristal putih yang diduga kuat Narkoti­ka jenis shabu den­gan berat total 0,37 gram net­to. Selain itu, turut disi­ta dua buah plas­tik ben­ing kosong, satu pipet plas­tik yang telah dimod­i­fikasi men­ja­di sekop dan uang tunai sebe­sar Rp. 200.000 yang diduga hasil transak­si narko­ba.

Kapol­res Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M, M.Tr.Opsla mem­be­narkan penangka­pan terse­but dan mene­gaskan bah­wa pihaknya akan terus melakukan upaya pem­ber­an­tasan narko­ba hing­ga ke akar akarnya.

“Penangka­pan ini meru­pakan bagian dari langkah tegas kami dalam menekan peredaran narko­ba di wilayah hukum Pol­res Tanah Karo. Ter­sang­ka dan barang buk­ti telah dia­mankan dan saat ini ten­gah men­jalani pros­es penyidikan di Satres­narko­ba,” ujar AKBP Eko Yulianto, Rabu(14/5) di Mapol­res Tanah Karo.

Guna  mem­per­tang­gung­jawabkan per­bu­atan­nya ter­sang­ka dijer­at den­gan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 ten­tang Narkoti­ka, den­gan anca­man pidana pen­jara pal­ing singkat 4 tahun dan pal­ing lama 12 tahun.Dan dita­han di Mapol­res Tanah Karo .

Lebih lan­jut dikatakan Kapol­res Karo, pihaknya akan melakukan pengem­ban­gan lebih lan­jut guna men­gungkap kemu­ngk­i­nan jaringan peredaran narko­ba lain­nya yang ter­hubung den­gan ter­sang­ka.

Ia mengim­bau kepa­da selu­ruh masyarakat untuk tidak ragu mem­berikan infor­masi terkait peredaran narko­ba di lingkun­gan sek­i­tar, seba­gai ben­tuk dukun­gan ter­hadap upaya men­cip­takan Karo yang bersih dari Narko­ba. (R1).

Penulis

"orang kecil belajar teknologi"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
Exit mobile version