Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Shabu di Tigabinanga
- calendar_month Rab, 14 Mei 2025
- visibility 34
- comment 0 komentar

RINGKUS : Seorang pria berinisial HS(33), warga Kecamatan Tigabinanga, diringkus personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo setelah kedapatan membawa paket narkotika jenis shabu, Kamis(8/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Lingkar Perumahan Rakyat, tepat di depan sebuah gudang. (Foto/Dok/Humas Polres Tanah Karo).
KARO (tri3news.com) - Seorang pria berinisial HS(33), warga Kecamatan Tigabinanga, diringkus personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo setelah kedapatan membawa paket narkotika jenis shabu, Kamis(8/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Lingkar Perumahan Rakyat, tepat di depan sebuah gudang.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat Narkotika jenis shabu dengan berat total 0,37 gram netto. Selain itu, turut disita dua buah plastik bening kosong, satu pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sekop dan uang tunai sebesar Rp. 200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M, M.Tr.Opsla membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar akarnya.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas kami dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba,” ujar AKBP Eko Yulianto, Rabu(14/5) di Mapolres Tanah Karo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.Dan ditahan di Mapolres Tanah Karo .
Lebih lanjut dikatakan Kapolres Karo, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba lainnya yang terhubung dengan tersangka.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menciptakan Karo yang bersih dari Narkoba. (R1).
Saat ini belum ada komentar