Polisi Tangkap Dua Pelaku Narkotika di Perladangan Lau Selayang Munte
- calendar_month Sen, 26 Jan 2026
- visibility 80
- comment 0 komentar

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo meringkus dua orang pria dewasa di sebuah gubuk di area perladangan Lau Selayang, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sabtu (17/1/2026).(Foto dok/ Humas Polres Karo).
KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil meringkus dua orang pria dewasa di sebuah gubuk di area perladangan Lau Selayang, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sabtu (17/1/2026) sekira pukul 06.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DM(39) dan BLWS(30), keduanya berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun III Desa Munte.
Penangkapan dilakukan oleh Personel Satresnarkoba Unit II Polres Tanah Karo yang dipimpin Ipda Romi Ginting bersama Personel Polsek Munte yang dipimpin Ipda Azis Tarigan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapan lainnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 18 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 9,44 gram, 9 ball plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu pipet plastik sebagai skop, satu tas selempang warna coklat, uang tunai Rp173.000, satu unit handphone Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor polisi dan tanpa kunci kontak.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH SIK MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H Pardede, SH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat, Senin(26/1) pagi di Mapolres.
Lebih lanjut AKP Jonny, menyampaikan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 2 UU 1/2023 Juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(R3)



Saat ini belum ada komentar