Polisi Ringkus 1 dari 3 Pelaku Curat di Medan Amplas
- calendar_month Rab, 27 Agu 2025
- visibility 67
- comment 0 komentar

MEDAN (tri3news.com) – Polsek Patumbak berhasil menangkap 1 dari 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)di rumah kontrakan milik korban Ramlan Bintang (55) di Jalan Pembangunan Baru No.17 Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas, Senin (21/7/2025) lalu.
Ketiga pelaku berinisial MR, A dan E. MR berhasil ditangkap sementara 2 pelaku lainnya DPO. Para pelaku berhasil menggasak sebanyak 5 pintu rumah yang terbuat dari besi, 5 daun pintu kamar yang terbuat dari kayu, 2 daun pintu kamar mandi yang terbuat dari aluminium,4 jerjak jendela yang terbuat dari besi serta 30 lembar seng atap rumah.
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora bersama dengan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH, Panit I Ipda Eko Priya SH melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MR di persembunyiannya daerah Simpang Limun.
“Pelaku berhasil kita amankan dan pada saat kita melakukan pengembangan terhadap dua orang pelaku lainnya, tiba – tiba pelaku melakukan penyerangan terhadap salah seorang anggota tim kita yang kemudian langsung berikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku tepat mengenai kaki kanan pelaku,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Selanjutnya pelaku MR diboyong ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialami oleh pelaku.
“Dari pelaku kita amankan pakaian yang digunakan pada saat melakukan aksinya dan dua buah baju dibeli dari hasil penjualan barang curian tersebut dan sisa uangnya di gunakan untuk foya-foya, bermain judi serta mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” ucapnya sembari mengatakan hasil test urine terhadap pelaku positif narkoba.
Untuk saat ini pelaku masih menjalani proses penyelidikan di Mapolsek Patumbak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (R1)


Saat ini belum ada komentar