Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terkait Kasus Suap Harun Masiku

  • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
  • visibility 55
  • comment 0 komentar

*Harun Masiku : Saya Korban Anak Buah

JAKARTA (tri3news.com) – Terbukti Terima Suap, Hasto divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Meski tak terbukti merintangi penyidikan, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto terbukti menerima suap dalam pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.

Ia divonis hukuman penjara 3,5 tahun serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan yang dibacakan oleh majelis hakim terdiri atas Rios Rahmanto sebagai ketua didampingi Sunoto dan Sigit Herman Binaji oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Dengan terbukti menerima suap, Hasto melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Adapun terkait dakwaan lainnya, yakni merintangi penyidikan atau pelanggaran terhadap Pasal 21 UU Tipikor, hakim menilai Hasto tak terbukti melakukannya.

Sebelumnya, Hasto dituntut jaksa penuntut umum hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti merintangi penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor dan menerima suap sesuai Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU Tipikor.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

”Perbuatan terdakwa juga dapat merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” kata hakim.

Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan hukuman adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengabdi kepada negara melalui berbagai posisi publik yang pernah diembannya.

 Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku telah menjadi korban dari komunikasi anak buahnya dalam kasus suap Harun Masiku. Di kasus ini Hasto terbukti bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara serta denda Rp250 juta.

Hasto awalnya menuturkan apa yang jadi pertimbangan hakim di kasus suapnya bukan fakta baru. Hasto menuturkan hal itu juga telah terungkap di sepanjang proses persidangan oleh para saksi.

Dia terutama menyoroti soal dana suap. Hasto bilang, seluruh dana suap berasal dari Harun Masiku, kader PDIP yang sampai hari ini masih buron.

Selain itu Hasto mengklarifikasi jumlah uang dari Harun Masiku. Di sidang, disebut jumlahnya adalah Rp400 juta. Namun Hasto berkata jumlah yang benar adalah Rp750 juta.

“Seluruh dana berasal dari Harun Masiku, termasuk fakta yang sangat penting bahwa dana dari Harun Masiku tahap 1 bukan Rp400 juta sebagai hasil otak atik 600 dikurangi Rp200 juta menjadi Rp400 juta. Tetapi adalah Rp750 juta dan itulah yang kami tegaskan dalam pleidoi juga sidang nomor 18 dan 28 tahun 2020,” kata Hasto di luar ruang sidang usai pembacaan vonis kasus perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7).

“Sehingga total dana Harun Masiku itu Rp1,5 miliar. Saya jadi korban komunikasi anak buah dimana dalam sidang ini dinyatakan seluruh dana berasal dari Harun Masiku,” imbuhnya. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pangdam I/BB Tutup TMMD ke-125 Kodim 0205/TK, Buka Jalan 600 Meter di Barusjahe

    Pangdam I/BB Tutup TMMD ke-125 Kodim 0205/TK, Buka Jalan 600 Meter di Barusjahe

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 91
    • 0Komentar

    TUTUP: Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto penutupan TMMD ke-125 wilayah Kodim 0205/TK, di Lapangan Mickey Holiday Resort Berastagi, Kamis (21/8/2025).(Foto dok/ist)   KARO (tri3news.com) – Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto resmi menutup pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 TA 2025 di wilayah Kodim 0205/TK tepatnya di Desa Barusjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, […]

  • Jemput Paksa Saksi ke Bangka Belitung, Kejari Karo Tetapkan Jadi Tersangka

    Jemput Paksa Saksi ke Bangka Belitung, Kejari Karo Tetapkan Jadi Tersangka

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 167
    • 0Komentar

    JEMPUT PAKSA:  Tim Tabur dan Tim Penyidik Kejari Karo jemput paksa saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi profil dan website desa dari Provinsi Bangka Belitung, serta tetapkan jadi tersangka. Foto dipetik tim Kejari Karo saat landing di Bandara KNO, Kamis (31/7/2025).(Foto: Kejari Karo)   KARO (tri3news.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo melakukan penjemputan paksa […]

  • 30 Pemain Timnas Indonesia U-23 akan Mengikuti TC Jelang Piala AFF 2025

    30 Pemain Timnas Indonesia U-23 akan Mengikuti TC Jelang Piala AFF 2025

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 361
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Pelatih Gerald Vanenburg, Senin (16/6), resmi merilis nama 30 pemain Timnas Indonesia U-23 yang akan menjalani pemusatan latihan jelang tampil di Piala AFF U-23 2025. Sejumlah nama kejutan masuk daftar panggil Timnas U-23. Penyerang naturalisasi Timnas U-19, Jens Raven, masuk skuad Timnas U-23. Beberapa pemain Timnas U-19 lainnya juga masuk skuad, seperti […]

  • Tiga Unit Rumah di Lau Tawar Dairi Dilalap Sijago Merah

    Tiga Unit Rumah di Lau Tawar Dairi Dilalap Sijago Merah

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 364
    • 0Komentar

    DAIRI (tri3news.com) – Tiga unit rumah semi permanen habis dilalap sijago merah di Dusun Lau Rambong Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Dairi, pada Sabtu (28/6/2025) pukul 04.30 WIB Informasi yang diperoleh dari warga, Cikwan Tarigan mengatakan, kejadian tersebut cukup singkat, tidak kurang dari setengah jam, kobaran api sampai menghanguskan tiga rumah semi permanen, katanya. […]

  • Bupati Asahan dan Pimpinan DPRD Tandatangani Penetapan RPJMD Kabupaten Asahan  Tahun 2025-2029

    Bupati Asahan dan Pimpinan DPRD Tandatangani Penetapan RPJMD Kabupaten Asahan  Tahun 2025-2029

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Asahan – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Asahan yang telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029. “Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Asahan, khususnya kepada panitia khusus yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan memberikan saran serta […]

  • Apresiasi Karya Anak Bangsa Sarat Patriotisme, Kapolda Sumut Nobar Film Believe Bersama Pangdam I/BB dan Gubernur

    Apresiasi Karya Anak Bangsa Sarat Patriotisme, Kapolda Sumut Nobar Film Believe Bersama Pangdam I/BB dan Gubernur

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 50
    • 0Komentar

    NOBAR: Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs. Whisnu Hermawan Februanto, bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto dan Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution nobar film nasional “Believe” di Bioskop Delipark Podomoro, Medan, Jumat malam (1/8/2025).(Foto: Polda Sumut).   MEDAN (tri3news.com) – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., […]

expand_less
Exit mobile version