Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Polisi Gerebek Rumah di Asrama Martoba, 2 Pria Ditangkap dan Sabu 1,49 Gram Disita

Polisi Gerebek Rumah di Asrama Martoba, 2 Pria Ditangkap dan Sabu 1,49 Gram Disita

  • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar

Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (17/2/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.(Foto: Dok/Polres)

PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Polisi menggerebek salah satu rumah yang diduga dijadikan lokasi peredaran narkotika di komplek Asrama Martoba, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (17/2/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Informasi diperoleh dari penggerebekan itu, dua pria inisial MV (30), warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Baja, Kelurahan Pondok Sayur, dan AD (36), warga Komplek Asrama Martoba diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Selasa (24/2/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika komplek Asrama Martoba Jalan Rakutta Sembiring.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, polisi mendapati MWV sedang berdiri di depan rumah dan langsung mengamankannya. Saat penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu yang sebelumnya dijatuhkan tersangka dari tangan kanannya ke tanah.

Tidak berhenti di situ, tim opsnal kemudian melakukan pengejaran terhadap AD yang sempat melarikan diri dari dalam rumah. AD akhirnya berhasil ditangkap, dan dari dirinya ditemukan satu unit ponsel merek Oppo warna hitam serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diselipkan di belakang celananya.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui sabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria yang tinggal di kawasan Sumber Jaya II. Petugas pun langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, namun pemasok tersebut tidak berhasil ditemukan.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya telah ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Irwanta. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, Kejari Belawan Tahan Penyedia Barang 

    Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, Kejari Belawan Tahan Penyedia Barang 

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Petugas Kejari Belawan menggiring seorang pria selaku penyedia barang dan jasa, tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS SMAN 19 Medan dilakukan penahanan Rabu (24/9/2025).(Foto dok/Kejari Belawan) BELAWAN (tri3news.com) – Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 19 Medan yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 772.711.214, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, kembali melakukan penahanan terhadap […]

  • Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Tanah 600

    Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Tanah 600

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 107
    • 0Komentar

    BELAWAN (tri3news.com) – Seorang pria, Ba (35) diringkus petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan atas sangkaan sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan Paku, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan. Dari tersangka disita dua plastik klip berisi sabu,satu plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 50 ribu,  diduga hasil transaksi narkoba. “Kami menerima informasi dari masyarakat terkait […]

  • Pemerintah Berikan 10.176 Tiket Kereta Murah di Sumut untuk Mudik Lebaran 2026

    Pemerintah Berikan 10.176 Tiket Kereta Murah di Sumut untuk Mudik Lebaran 2026

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Suasana di Stasiun kereta api (KA) saat perayaan Imlek bulan Pebruari 2026 ini. (Foto: Humas KAI Divre Sumut). MEDAN (tri3news.com) – Pemerintah resmi memperkuat stimulus ekonomi nasional pada Triwulan I tahun 2026 melalui kebijakan insentif tarif transportasi kereta api menjelang Idulfitri 1447 H. Melalui skema ini, otoritas menetapkan relaksasi harga sebesar 30 persen untuk perjalanan […]

  • Menhut Targetkan Penanaman Mangrove M4CR Seluas 15.387 Hektar di 4 Provinsi

    Menhut Targetkan Penanaman Mangrove M4CR Seluas 15.387 Hektar di 4 Provinsi

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Menhut Raja Juli Antoni didampingi Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian dan lainnya, nanam mangrove, Rabu (10/9/2025). (Foto: Dok/humas) MEDAN (tri3news.com) – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan kick off Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) di Medan, Sumatera Utara. Dalam kesempatan itu Menhut menyebut bahwa target rehabilitasi mangrove dengan luasan mencapai 15.387 hektar akan dilakukan […]

  • Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Perbatasan Madina-Tapsel

    Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Perbatasan Madina-Tapsel

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 121
    • 0Komentar

    PENYABUNGAN (tri3news.com) – Dua pria asal Mandailing Natal (Madina) dan Tapanuli Selatan (Tapsel) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Madina saat hendak bertransaksi sabu di wilayah perbatasan Madina-Tapsel, tepatnya di Desa Sihepeng 5, Kecamatan Siabu, Rabu malam (30/7/2025).  Kedua tersangka yakni APN alias Lian (33), warga Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, dan SN alias Ucok Lolom (25), […]

  • Tim Tangkap Buron Kejati Sumut Tangkap Terpidana Status DPO di Kota Tanjung Balai

    Tim Tangkap Buron Kejati Sumut Tangkap Terpidana Status DPO di Kota Tanjung Balai

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Terpidana status DPO setibanya di Kejati Sumut digiring Tim Tabur, setelah berhasil diamankan di Tanjungbalai, Selasa (9/9/2025).(foto: dok/penkum kejatisu). MEDAN (tri3news.com) – Selamat Ang (39), terpidana status masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara penipuan, berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut dari kediamannya di Jalan HM Yatim  Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan […]

expand_less
Exit mobile version