Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Kabanjahe
- calendar_month Kam, 18 Des 2025
- visibility 56
- comment 0 komentar

Satresnarkoba Polres Tanah Karo meringkus Muklis Lingga saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo, Kamis (18/12/2025).(Foto dok/Humas Polres Karo)
KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo meringkus seorang pria berinisial Muklis Lingga (33) di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Minggu (14/12/2025).
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, menjelaskan, saat patroli personel Satresnarkoba merasa curiga gerak gerik terduga, sehingga dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 4,06 gram, satu plastik klip kosong, satu potongan plastik warna hitam, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor,” ujar Kapolres,Kamis (18/12/2025) di Mapolres.
Tersangka ML yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kabupaten Tebing Tinggi, langsung dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo bersama seluruh barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(R3)



Saat ini belum ada komentar