Polisi Ringkus Kurir Asal Madina, Sita 5 Kilogram Ganja
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar

Terduga kurir ganja seberat 5 kilogram asal Madina diamankan di Mapolres Tapteng. (Foto:Dok/ Humas Polres Tapteng).
TAPTENG (tri3news.com) – Polsek Barus Polres Tapanuli Tengah menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, Kamis (12/3/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga kurir asal Panyabungan, Mandailing Natal (Madina).
Kapolsek Barus IPTU Mulia Riadi mengonfirmasi bahwa kedua tersangka yang diamankan berinisial MA (31) serta rekannya perempuan berinisial LR (37).
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB saat keduanya diduga hendak melakukan transaksi di pinggir jalan,” ungkap Kapolsek dalam rilis yang diterima, Kamis (12/3/2026).
Dia mengatakan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi warga. Saat penyergapan di TKP.
“Kami menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam plastik asoy hitam,” lanjut IPTU Riadi.
Disampaikan, dari tangan terduga, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 5 kilogram ganja yang dikemas dalam lima paket besar berbalut lakban kuning, 1 Unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan terduga, 2 unit handphone, 1 unit tas selempang.
Berdasarkan interogasi awal, kata Kapolsek, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang pria berinisial AD yang berdomisili di Kabupaten Madina.
Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengembangan intensif untuk mengejar pemasok utama atau otak di balik peredaran lintas kabupaten ini.
“Kini, MA dan LR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Barus. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (R1)



Saat ini belum ada komentar