Polda Sumut Ungkap 571 Kasus Peredaran Narkoba di Polres Labuhanbatu dan Labusel
- calendar_month Sel, 7 Okt 2025
- visibility 53
- comment 0 komentar

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memberi penjelasan pengungkapan narkoba Polres Labuhanbatu dan Labusel di depan Gedung Ditresnarkoba Polda Sumut, Selasa (7/10/2025). (Foto:Dok/Ist).
MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan Labuhan Batu Selatan (Labusel) di depan Gedung Ditresnarkoba Polda Sumut, Selasa (7/10/2025) sore.
“Saat ini kita akan menyampaikan perkembangan terkait pengungkapan narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumut di 2 Polres jajaran periode 1Januari 2025 hingga 6 Oktober 2025,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengawali press rilis bersama Dirresnarkoba, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kasat narkoba Polres Labuhan Batu dan Labusel.
Disebutnya, ada 571 kasus yang diungkap di kedua Polres tersebut dengan 649 tersangka serta barang bukti berupa sabu, 43 Kg, ganja 3 Kg, pil ekstasi 1.190,5 butir dan pil happy five 28 butir.
“Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan 225.382 jiwa dengan nilai Rp. 42.751.600.000,” ucapnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn mengatakan para pelaku tetap menggunakan modus melalui transportasi darat, jalan dan protokol. Peredaran di jembatan, tengah sawah, perkebunan dan pemukiman. Juga peredaran di hotel, kost-kostan, kontrakan dan rumah kosong. Sementara warung, mini market, SPBU dan tempat hiburan malam tetap menjadi perhatian.
“Untuk tempat hiburan malam (THM), ada 2 yang dilakukan penindakan yaitu Karaoke Sky dan Hans Station,” sebutnya.
Lanjutnya, untuk pemetaan daerah yang rawan peredaran narkoba untuk kedua wilayah hukum ini yaitu, Kecamatan Rantau Utara, Kecamatan Kota Pinang, Kecamatan Torgamba dan Kecamatan Rantau Selatan.
Calvijn menyebut ada 2 kasus yang menonjol yaitu pengungkapan 13 Kg sabu di Labuhanbatu dengan 2 tersangka dan 15 Kg sabu di Labusel dengan 2 tersangka.
“Pengungkapan yang 13 Kg dengan melibatkan para tersangka yang dikendalikan 2 DPO. Rencana sabu akan dibawa ke Palembang dan berhasil ditangkap di wilayah Kualuh Selatan. Para tersangka sudah diupah Rp 10 juta dan dijanjikan akan diberi lagi Rp 100 juta jika berhasil mengantar sabu ke lokasi,” tandasnya. (R1)


Saat ini belum ada komentar